-->

Transaksi dalam Hukum Bisnis Internasional

Transaksi dalam Hukum Bisnis Internasional - Transaksi dalam hukum bisnis internasional yang dilakukan oleh para pihak, baik itu perusahaan atau subyek hukum internasional lainnya adalah transaksi yang melintasi batas negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda satu sama lain.

Transaksi-dalam-Hukum-Bisnis-Internasional


Dalam hukum bisnis internasional transaksi tersebut merupakan transaksi yang bersifat komersil yang seharusnya menjadi bagian dari hukum perdata internasional. Dalam hal terjadi sengketa dalam transaksi bisnis internasional tersebut, maka para pihak harus menentukan proses hukum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang timbul tersebut. Oleh karena itu, penentuan pilihan hukum merupakan prioritas utama dalam penyusunan kontrak atau perjanjian bisnis internasional.

Penentuan hukum yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa bisnis internasional tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak tersebut. Pada saat terjadi sengketa atau perselisihan, maka penyelesaiannya hanya dapat dilakukan dengan berdasarkan satu sistem hukum. Pengadilan tidak akan dapat menggunakan aturan yang bersumber dari sistem hukum yang berbeda untuk menyelesaikan sengketa dalam transaksi bisnis internasional.

Itulah sebabnya sehingga dalam hukum bisnis internasional, perselisihan atau sengketa yang terjadi biasanya diselesaikan melalui lembaga arbitrase internasional. Penyelesaian sengketa hukum bisnis internasional melalui lembaga arbitrase internasional menjadi pilihan karena beberapa pertimbangan sebagai berikut:

  • Penyelesaian melalui lembaga arbitrase akan memberikan kebebasan, kepercayaan, dan rasa aman bagi para pihak
  • Arbiter memiliki keahlian terhadap pokok permasalahan yang dipersengketakan dalam transaksi bisnis internasional
  • Pengambilan keputusan oleh lembaga arbitrase relatif cepat dan hemat biaya
  • Penyelesaian melalui lembaga arbitrase bersifat rahasia, sehingga dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan para pihak akibat penyingkapan informasi kepada umum
  • Lembaga arbitrase bersifat non-precedent
  • Arbiter akan lebih memberikan perhatian terhadap keinginan, realitas, dan praktek dagang para pihak sehingga dapat membuat keputusan secara lebih obyektif

Demikian, semoga artikel mengenai hukum bisnis internasional ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel