-->

Besarnya Zakat Fitrah

Besarnya Zakat Fitrah - Sebagaimana hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah menetapkan zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan besarnya adalah satu sha' untuk setiap makanan pokok yang digunakan. Satu sha' ialah empat mud, sedang satu mud ialah kurang lebih 0,6 kg. Jadi satu sha' ialah sebanding dengan 2,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2,5 kg.

Berdasarkan uaraian diatas dapat disimpulkan bahwa jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah berupa bahan makanan pokok untuk daerahnya sendiri. Apabila ada beberapa bahan makanan pokok yang digunakan pada suatu tempat, maka dipilih yang paling mayoritas digunakan. Untuk makanan pokok yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW diantaranya adalah keju, gandum, kurma dan kismis. 

Untuk di Indonesia, makanan pokok untuk pembayaran zakat fitrah adalah beras. Dan ukuran untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah 2,5 kg, maka pembayaran zakat fitrah adalah berupa beras dengan ukuran 2,5 kg.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel