Pengertian Zakat Mal
Monday, 21 May 2018
Pengertian Zakat Mal - Zakat secara etimologis berasal dari kata yang berarti tumbuh, kesuburan dan pensucian. Kata zakat digunakan untuk pemberian harta tertentu karena di dalamnya terdapat suatu harapan mendapat berkah, mensucikan diri dan menumbuhkan harta tersebut untuk kebaikan. Adapun menurut terminologis, zakat diartikan sebagai pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat -sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Kata mal jamak dari kata amwal dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki dan menyimpannya. Pada mulanya kekayaan sepadan dengan dengan emas dan perak, namun kemudian berkembang menjadi segala barang yang dimiliki dan disimpan.
Dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan zakat mal ( harta benda ) yaitu zakat yang di keluarkan dari harta benda tertentu misalanya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji - bijian), dan harta perniagaan.
Para pemikir ekonomi Islam kontemporer mendefinisikan zakat mal sebagai harta yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pejabat berwenang, kepada masyarakat umum atau individu yang bersifat mengikat dan final, tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kemampuan pemilik harta, yang dialoksikan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditentukanoleh Al-Qur’an, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangn Islam.