Dalil Zakat Fitrah
Monday, 21 May 2018
Dalil Zakat Fitrah - Sebagai Dalil Zakat Fitrah adalah al-Qur'an, hadis, dan ijma.
Al-Quran
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Ruum: 39
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."
Di dalam al-Qur'an terdapat beberapa kata, yang walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk menunjukkan makna zakat, yaitu infaq, sedekah dan hak21, sebagaimana dinyatakan dalam surah at- Taubah: 34, 60 dan 103 serta surah al-An'aam: 141
... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih."
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
... dan datangkanlah haknya di hari memetiknya..."
Di dalam al-Qur'an terdapat pula berbagai ayat yang memuji orang-orang yang secara sungguh-sungguh menunaikannya, dan sebaliknya memberikan ancaman bagi orang yang sengaja peninggalkan. Karena itu, khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq bertekad memerangi orang-orang yang shalat, tetapi tidak mau mengeluarkan zakat. Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan dan jika hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan berbagai kedurhakaan dan kemaksiatan lain.
Hadis
Zakat adalah ibadah mâliyyah ijtima'iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dan sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadis Nabi, di antaranya:
Dari Abdullah ibn Umar, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Islam terdiri atas lima rukun: mengakui tidak ada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; haji ke Baitullah; dan puasa ramadhan" (HR.Ahmad, Al-Bukhari dan Muslim).
Sebagai dalil zakat fitrah diwajibkan adalah sabda Rasulullah. Jamaah ahli hadis telah meriwayatkan hadis Rasulullah SAW., dari Ibnu Umar:
Dari Nafi' dari Ibnu Umar: "Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin." (HR. Muslim).
Jumhur ulama Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa makna faradha pada hadis itu adalah alzama dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Juga karena masuk pada keumuman firman Allah: "Dan tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat" (Quran, 2:110; 4:77;24:56).
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasanya Nabi SAW pernah mengutus Mua'adz ke Yaman. Ibnu Abbas menyebutkan hadis itu. Dan dalam hadis itu, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memfardlukan atas mereka sedekah (zakat) harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan (dibagikan) kepada orang-orang fakir di antara mereka" (muttafaq alaih).
Sabda Rasulullah SAW:
Telah mengabarkan kepada kami dari Hibban dari Abdullah dari Zakaria dari Ishak dari Yahya dari Abdullah dari Shaifian dari Abi Ma'bad dari Ibnu Abbas r.'a., katanya Nabi saw. mengirim Mu'adz ke negeri Yaman. Beliau bersabda kepadanya: "Ajaklah mereka supaya mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya aku Pesuruh Allah. Jika mereka telah mematuhi yang demikian, terangkanlah kepada mereka bahwa Allah SWT. mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semâlam. Kalau mereka telah menta'atinya, ajarkanlah bahwa Allah swt. memerintahkan kepada mereka supaya membayar zakat harta mereka, diambil dari orang yang kaya di antara mereka dari diberikan kepada orang-orang yang miskin. Jika itu telah dipatuhi mereka, jagalah supaya kamu jangan mengambil harta mereka yang paling berharga. Takutilah do'a orang yang teraniaya, karena sesungguhnya antara dia dengan Allah tidak ada dinding”. (HR. Bukhari).
Hadis di atas menunjukkan bahwa keberadaan zakat dianggap sebagai ma'luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
Ijma
Setelah Nabi SAW wafat, maka pimpinan pemerintahan dipegang oleh Abu Bakar al-Shiddiq sebagai khalifah pertama. Pada saat itu timbul gerakan sekelompok orang yang menolak membayar zakat (mani' al-zakah) kepada Khalifah Abu Bakar. Khalifah mengajak para sahabat lainnya untuk bermufakat memantapkan pelaksanaan dan penerapan zakat dan mengambil tindakan tegas untuk menumpas orang-orang yang menolak membayar zakat dengan mengkategorikan mereka sebagai orang murtad. Seterusnya pada masa tabi'in dan Imam Mujtahid serta murid-muridnya telah melakukan ijtihad dan merumuskan pola operasional zakat sesuai dengan situasi dan kondisi ketika itu.