Macam-macam Zakat
Monday, 21 May 2018
Macam-macam Zakat - Pada dasarnya zakat terbagi menjadi dua macam di antaranya adalah:
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib di keluarkan menjelang hari raya idul fitri oleh setiap muslimin baik tua, muda, ataupun bayi yang baru lahir. Zakat ini biasanya di bentuk sebagai makanan pokok seperti beras. Besaran dari zakat ini adalah 2,5kg atau 3,5liter beras yang biasanya di konsumsi, pembayaran zakat fitrah ini bias di lakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok daerah tersebut.
Zakat ini di keluarkan sebagai tanda syukur kita kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Selain itu zakat fitrah juga dapat menggembirakan hati para fakir miskin di hari raya idul fitri. Zakat fitrah juga di maksudkan untuk membersihkan dosoa yang mingkin ada ketika seseorang melakukan puasa ramadhan
Zakat Maal
Zakat maal merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib di keluarkan untuk golongan tertentu, setelah di miliki dalam jangka waktu tertentu, dan jumlah minimal tertentu. Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa harta yang di kenai zakat mall berupa emas, perak, uang, hasil pertanian dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.
Sedangkan dalam referensi lain menyebutkan terdapat zakat mall dalam lingkup ekonomi klasik, zakat berdasarkn nash yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, yaitu zakat yang terkait dengan hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat hasil pertanian dan zakat temuan dna hasil tambang. Sedangkan zakat ynag bersuber dari ekonomi kontemporer dari zakat profesi, zakat surat-surat berharga, zakat industry, zakat polis Asuransi, dan lainnya. Berikut adalah macam zakat maal:
- Zakat Hewan ternak
Persyaratan utama zakat pada hewan ternak adalah:
- Mencapai Nisab. Syarat ini berkaitan dengan jumlah minimal hewan yang dimiliki, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi, dan 40 ekor untuk kambing atau domba.
- Telah melewati waktu satu tahun (haul).
- Digembalakan di tempat umum.
- Tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan.
- Zakat Emas dan Perak
Persyaratan utama zakat pada emas dan perak yaitu:
- Mencapai nisab, zakatnya 2,5%. nisab emas adalah 20 Dinar = 20 mitsqal, 85 gram emas 24 karat, 97 gram emas 21 karat, 113 gram emas 18 karat. nisab perak adalah 595 gram.
- Telah mencapai haul.
- Zakat perdagangan
Ada syarat utama kewajiban zakat perdagangan, yaitu:
- Niat berdagang
- Mencapai nisab
- Nisab dari zakat harta perdagangan adalah sama dengan nisab dari zakat emas dan perak yaitu 85% dan zakatnya 2,5%.
- Telah mencapai 1 tahun.
- Zakat hasil pertanian
Ada syarat utama untuk kewajiban zakat hasil pertanian ini adalah:
- Pengeluaran zakat setiap panen.
- Nisab 635 kg, zakatnya 5%, jika diairi dengan irigasi dan 10%, jika tidak diairi dengan irigasi.
- Zakat Investasi
Adapun syarat wajib untuk mengeluarkan zakat investasi adalah sebagai berikut:
- Senilai 85 gram emas.
- Telah genap setahun.
- Zakatnya sebanyak 2,5% dari seluruh penghasilan selama satu tahun.
Demikianlah pembahasan mengenai macam-macam zakat, semoga bermanfaat.