Dalil Zakat
Monday, 21 May 2018
Dalil Zakat - Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan kepada setiap muslim yang berkaitan dengan harta dengan syarat-syarat tertentu. Dasar hukum kewajiban mengeluarkan zakat adalah:
a. Al- Baqarah: 43
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
b. At- Taubah: 103
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
c. Al- Baqarah: 267
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Selain dasar hukum Al- Qur’an terdapat hadis dari Ibnu abbas ra., bahwa rasulullah ketika mengirim Mujaz ibn Jaba ke negeri Yaman, bersabda:
Dari Ibnu Abbas r.a., sesungguhnya rasulullah telah mengutus Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman. Nabi Muhammad SAW bersabda: Serulah (ajaklah) mereka untuk mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa saya (Muhammad)adalah utusan Allah. Jika mereka telah menerima itu maka beritahukan bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika hal ini telah mereka taati, sampaikanlah bahwa Allah ta’ala mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang mereka, dan diberikan kepada orang fakir meraka.”
Dengan dasar hukum tersebut zakat merupakan ibadah sosial yang wajib dilaksanakan oleh umat islam dengan syarat-syarat tertentu. Selain Al- Qur’an dan hadis terdapat juga dasar hukum formal yang dibuat oleh pemerintah tentang pengelolaan zakat seperti Undang-Undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan pengelolaan zakat ini juga diatur dalam PSAK 109 Akuntansi Zakat, infak, dan shadaqah.