-->

Dasar Hukum dan Pengertian Asuransi Jiwa

Berdasarkan KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku I Bab X Pasal 302-Pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasal. Setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga ini berdasarkan ketentuan Pasal 302 dan 303 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya, dalam Pasal 308 KUHD ditentukan:
Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya itu”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, selanjutnya disebut Undang-Undang Perasuransian, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Perasuransian:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Perasuransian ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
a. Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahui dari rumusan:
“Untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh Tertanggung”.
b. Asuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“Untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Berdasarkan hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi butir (b). Sehubungan dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan Penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada Penanggung, sedangkan Penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
Dalam rumusan definisinya, Purwosutjipto menggunakan istilah “penutup” asuransi dan Penanggung. Definisi Purwosutjipto berbeda dengan definisi yang terdapat dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Perasuransian. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Dalam Undang-Undang Perasuransian dengan tegas dinyatakan bahwa pihakpihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut Penanggung dan Tertanggung, sedangkan Purwosutjipto menyebutnya penutup (pengambil) asuransi dan Penanggung.
  • Dalam Undang-Undang Perasuransian dinyatakan bahwa “Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran”, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya. Purwosutjipto menyebutkan membayar 1 (satu) orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk asuransi jiwa selama hidup, tidak termasuk untuk yang berjangka waktu tertentu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel