-->

Pengertian Turut Serta Melakukan (Medepleger)

Menurut Mvt Wvs Belanda di terangkan bahwa yang turut serta melakukan ialah setiap orang yang sengaja turut berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana. Ada 2 pandangan mengenai turut serta melakukan yaitu pandangan yang sempit yang dianut leh Van Hamel dan Trapman yang berpendapat bahwa turt serta melakukan terjadi apabila perbuatan masing–masing peserta memuat semua unsur tindak pidana pandangan ini lebih condong pada ajaran objektif.

Sedangkan pandangan yang kedua adalah pandangan luas mengenai pembuat peserta, tidak mensyaratkan bahwa perbuatan pelaku peserta harus sama dengan perbuatan seorang pembuat, perbuatannya tidak perlu memenuhi semua rumusan tindak pidana, sudahlah cukup memenuhi sebagian saja dari rumusan tindak pidana, asalkan kesengajaannya sama dengan kesengajaan dari pembuat pelaksanaannya. Pandangan ini lebih mengarah pada ajaran subjektif.Pandangan luas ini adalah pandangan yang lebih modern daripada pandangan lama yang lebih sempit.

Medepleger (turut serta)orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan sesuatu yang dilarang menurut undang-undang.
  • Turut mengerjakan sesuatu yaitu:

  1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;
  2. Salah satu memenuhi semua rumusan delik;
  3. Masing-masing hanya memenuhi sebagian rumusan delik.

  • Dengan syarat-syarat:

  1. Adanya kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking);
  2. Adanya kerjasama secara fisik (gezamenlijke uitvoering/physieke samenwerking).

  • Kerjasama secara sadar :

  1. Adanya pengertian antara peserta atas suatu perbuatan yang dilakukan;
  2. Untuk bekerjasama;
  3. Ditujukan kepada hal yang dilarang oleh undang-undang.

  • Kerjasama/pelaksanaan bersama secara fisik:

Kerjasama yang erat dan langsung atas suatu perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel