-->

Jenis Tindak Pidana Internasional

Penetapan jenis tindak pidana internasional mengalami perkembangan yang bersifat kontekstual dan selektif normatif. Perkembangan yang bersifat kontekstual ini adalah perkembangan penetapan golongan tindak pidana yang sejalan dengan perkembangan situasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada masanya, sedangkan perkembangan yang bersifat selektif normative adalah penetapan golongan tindak pidana ini sebagai tindak pidana yang hanya dapat dilakukan berlandaskan konvensi-konvensi internasional tertentu.

Dilihat dari perkembangan dan asal usul tindak pidana internasional ini, maka eksistensi tindak pidana internasional dapat dibedakan dalam:
  1. Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang didalam praktik hukum internasional;
  2. Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional; dan
  3. Tindak pidana internasional yang lahir dari perkembangan sejarah konvensi mengenai hak asasi manusia.

Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan internasional adalah tindak pidana pembajakan atau piracy, kejahatan perang atau war crimes dan tidak pidana perbudakan atau slaurey.

Tindak pidana international yang berasal dari konvesi-konvensi internasional ini secara historis dibedakan antara tindak pidana internasional yang ditetapkan dalam satu konvensi internasional saja (subject of single convention) dan tindak pidana yang ditetapkan oleh banyak konvensi (subject of a multiple conventions). Jumlah dan jenis tindak pidana yang berasal dari 143 konvensi internasional sejak tahun 1812-1979 adalah 20 tindak pidana internasional. Kedua puluh tindak pidana internasional tersebut adalah:
  • Aggresion
  • War Crimes
  • Unlawful Use of Weapons
  • Genocide
  • Crimes against humanity:

  1. Apartheid
  2. Slavery and related crimes
  • Torture (as wr crimes)
  • Unlawful medical experimentation (as war crimes)
  • Piracy
  • Crimes relating to international air communications
  • Taking civilian hostages
  • Threat and use of force against internationally protected persons
  • Unlawful use of the mails
  • Drug offences
  • Falsification and counterfeiting
  • Theft of national and archaeologlcal treasures (in timeof war)
  • Bribery of public officials
  • Interfance with submarine cables
  • International traffic in obscene publication.

Tindak pidana internasional harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pelanggaran terhadap kepentingan mayarakat bangsa-bangsa atau masyarakat internasional (delicto jus gentium) dan memenuhi persyaratan bahwa tindak pidana dimaksud memerlukan penanganan secara internasional sehingga dengan demikian terhadap pelaku kejahatan dimaksud, setiap Negara berhak dan berkewajiban untuk menangkap, menahan, dan menuntut serta mengadili pelaku kejahtan dimaksud dimanapun kejahatan itu dilakukan.

Basiouni telah secara skematis telah menggambarkan pidana internasional atau International Crime meliputi:
  • unsur internasional; termasuk kedalam unsur ini adalah:

  1. Indirect threat to world Peace and security (ancaman secara tidak lansung terhadap perdamaian dan keamanan di dunia);

  • Indirect threat to the World Peace and security (ancaman secara tidak lansung atas perdamaian dan keamanan di dunia);
  • “Shocking” to the conscience of Humanity (menggoyahkan perasaankemanusiaan); atau badan pengadilan pidana internasional yang bersifat permanen, yang mempunyai kekusaan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan sangat serius yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat internasional (the most serious crime of concern to the international community as a whole). Tempat kedudukannya adalah di Den Haag (the hague) di negeri Belanda, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1. Statuta Roma 1998 sendiri secara keseluruhan terdiri dari tiga belas bagian yang terdiri dari 128 Pasal.

Menurut Pasal 4 ayat (1) statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional memiliki kepribadian hukum internasional (international legal personality). Hal ini berarti, bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dengan kemampuannya memiliki hak-hak dan memikul kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum internasional dalam ruang lingkup tugas dan kewenangannya serta maksud dan tujuannya. Atas dasar itu pula, mahkamah memiliki kemampuan hukum (legal cpacity) untuk melakukan hubungan-hubungan hukum sepanjang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas, kekuasaan, dan fungsinya serta untuk memenuhi apa yang menjadi maksud dan tujuannya.

Badan-badan peradilan pidana internasional pendahulunya, seperti mahkamah Nurenberg 1945 dan Tokyo 1948, Mahkamah bekas Yugoslavia 1993 dan Rwanda 1994, Mahkamah Pidana Internasional pun memiliki empat macam yurisdiksi, yakni yurisdiksi personal, yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi temporal. Adapun tentang yurisdiksi personal mahkamah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 juncto Pasal 25, sesuai dengan judulnya, bahwa mahkama Pidana Internasional menganut tanggung jawab secara pribadi dari individu (Individual criminal responsibility). 

Tegasnya, menurut Pasal 25 ayat (1), yurisdiksi Mahkamah adalah terhadap orang-orang atau individu-individu yang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya sebagaimana ditentukan dalam statuta. Sedangkan yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional adalah empat jenis kejahatan atau tindak pidana yang dinyatakan dalam Pasal 5, yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Masing-masing kejahatan itu (kecuali kejahatan agresi) dirinci dalam Pasal 6 (genosida), Pasal 7 (kejahatan terhadap kemanusiaan) dan pasal 8 (kejahatan perang).

Mengenai yurisdiksi teritorial dari Mahkamah Pidana Internasional, tidak ada satu Pasalpun yang menegaskannya. Hal ini biasa dimengerti, sebab Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan peradilan criminal yang dimaksudkan untuk menjangkau keempat jenis kejahatan yang ditentukan dalam statutayang terjadi dimanapun dimuka bumi ini. Terhadap kejahatan yang terjadinya didalam atau lintas batas territorial dari Negara-negara yang sudah menjadi peserta dalam Statuta, tentulah tidak menjadi masalah yurisdiksi territorial Mahkamah Pidana Internasional sebab Negara-negara itu merupakan Negara yang menerima yurisdiksi Mahkamah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel