Dasar Hukum Zakat
Tuesday, 22 May 2018
SUDUT HUKUM | Perintah mengeluarkan zakat dalam Alquran sering kali menggunakan istilah shadaqah dan zakat, yang dalam pengertian sehari-hari disebut dengan infaq. Zakat diwajibkan pada bulan syawal tahun kedua Hijriyah. Kewajiban zakat terjadi setelah kewajiban puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Tetapi zakat tidak diwajibkan atas para Nabi. Pendapat yang terakhir disepakati para ulama, karena zakat dimaksudkan sebagai pensucian untuk orang-orang yang berdosa, sedangkan para Nabi terbebas dari hal demikian. Lagi pula, mereka mengembam titipan Allah, di samping itu, mereka tidak memiliki harta dan tidak diwarisi.
Zakat diwajibkan dalam Alquran, sunnah dan Ijma' 'Ulama. Dalil yang terdapat dalam Alquran antara lain, dalam surah:
1. Al Baqarah ayat 110 yang berbunyi:
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
2. Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
3. At Taubah ayat 11 yang berbunyi:
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.
4. At Taubah ayat 103 yang berbunyi:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ...
Adapun dasar hukum zakat melalui hadis, antara lain :
1. Hadis Riwayat Bukhari dari Ibnu `Umar:
Telah menceritakan kepada kami `Ubaidullah bin Musa telah berkata ia, telah mengabarkan kepada kami Hanzholah bin Abi Sufyan dari `Ikrimah bin Khalid dari Ibnu `Umar meredhai Allah akan keduanya, telah berkata ia, telah berkata Rasulullah saw “Dibina Islam atas 5 perkara, yakni mengucapkan syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, (yang kedua) mendirikan Shalat (yang ketiga) mengeluarkan zakat (yang keempat) menunaikian haji (bagi yang mampu) (sedangkan yang kelima) adalah puasa di bulan Ramadhan.
2. Hadis Riwayat Bukhari dari Abi Hurairah:
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah berkata ia telah menceritakan kepada kami Isma`il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abu Hayyan at-Taymi dari Abi Zur`ah dari Abi Hurairah telah berkata ia adalah Nabi saw pada suatu hari ketika bersama-sama para sahabatnya didatangi malaikat Jibril maka malaikat Jibril itupun bertanya kepada Rasulullah saw apakah iman itu, Rasulullah saw pun menjawab dengan mengatakan bahwa Iman itu adalah engkau beriman kepada Allah swt dan kepada semua Malaikatnya dan Kitab-kitab yang diturunkannya dan beriman akan hari pertemuan dengannya nanti di akhirat dan beriman kepada para Rasul yang diutusnya dan beriman kepada hari kebangkitan. Selanjutnya Malaikat tadipun bertanya kembali tentang Islam. Rasul menjawab bahwa Islam itu bahwa engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, mendirikan sholat, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan. Selanjutnya Malaikat tadi kembali melontarkan pertanyaan tentang Ihsan. Rasulullah saw menjawab, bahwa ketika engkau menyembah Allah swt seolah-olah engkau melihatnya, apabila engkau tidak melihatnya ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah swt melihatmu.25
Adapun dalil berupa Ijma' ialah adanya kesepakatan ulama Islam di semua Negara, bahwa zakat adalah wajib. Bahkan para Sahabat Nabi saw sepakat untuk membunuh orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Dengan demikian yang mengingkari kefardhuannya, berarti dia kafir atau jika sebelumnya dia merupakan seorang muslim yang dibesarkan di daerah muslim, menurut kalangan ulama berarti dia murtad. Kepadanya diterapkan hukum-hukum orang murtad.
Para ulama sepakat bahwa tiap yang memiliki kelebihan harta berkewajiban untuk mengeluarkan zakat pada jalur yang telah ditetapkan Allah swt. Menurut Yusuf Qardhawi, urgensi zakat dalam Islam sangat terkait dengan dua dimensi sekaligus, yaitu ubudiyah (keturunan) dan ijtima'iyah wa iqtishadiyyah (ekonomi kemasyarakatan). Dimensi keturunan, dapat ditelusuri melalui kedepan puluh ayat, dimana Allah Swt menjelaskan soal zakat selalu berdampingan dengan shalat dalam Alquran. Karena itulah Qardlawi menyatakan, jika shalat adalah tiang agama, maka zakat adalah mercusuar agama.
Dalam kaitan ini, menarik untuk disimak, satu kutipan Qardhawi tentang pendapat sahabat Jabir yang menyatakan, bahwa semestinya Allah swt tidak akan menerima salah satu dari shalat dan zakat tanpa kehadiran yang lain. Keterangan tentang betapa pentingnya ibadah shalat pada dasarnya tidak dimasudkan untuk mengurangi arti penting zakat. Karena shalat merupakan wakil dari jalur hubungan dengan Tuhan, sedang zakat adalah wakil dari jalur hubungan dengan sesama manusia. Walaupun demikian, berarti kewajiban mengeluarkan zakat tidak lepas dari dimensi ketuhanan, karena menurut Qardhawi dengan mengutip ayat 6 dan 7 surat Fushshilat, seorang mukmin yang tidak mengeluarkan zakat tidak berbicara dengan musyrik.
M. A. Mannan berpendapat, zakat mempunyai enam prinsip, yaitu:
Pertama, keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
Kedua, pemerataan dan keadilan, merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan lebih merata dan adil kepada manusia.
Ketiga, produktivitas, menekankan bahwa zakat memang harus dibayar, karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
Keempat, nalar, sangat masuk akal apabila zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
Kelima, kebebasan, artinya zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohani, tidak dipungut dari orang yang sedang di hukum atau orang yang menderita sakit jiwa.
Kelima, kebebasan, artinya zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohani, tidak dipungut dari orang yang sedang di hukum atau orang yang menderita sakit jiwa.
Keenam, prinsip etika dan kewajaran, bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan yang di timbulkannya.
Yusuf Qardhawi juga menambahkan, bahwa zakat dapat berfungsi sebagai pembeda antara ke Islaman dan Kekafiran, antara Keimanan dan Kemunafikan, serta Ketaqwaan dan Kedurhakaan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw yang artinya:"Sedekah itu merupakan bukti".
Dari uaraian nash di atas dapat dipahami mengenai kewajiban mengeluarkan zakat. Pemahaman berdasarkan pada kejelasan sighat berupa redaksi dalam bentuk fi'il amar yang berarti kewajiban atau perintah dan dilalah berupa petunjuk dalil yang bersifat qath'i.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah yang telah diatur secara rinci dan bagus berdasarkan Alquran dan Sunnah serta Ijmak, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang mampu dan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan umat manusia dimuka bumi Allah yang fana ini.