-->

Pengertian Muamalah


Kata Muamalah berasal dari bahasa arab yang secara etimologi sama dan semakna dengan al-muf’alah (saling berbuat). Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.

Sedangkan Fiqh Muamalah secara terminology didefinisikan sebagai hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan  keduniaan. Misalnya dalam persoalan jual-beli, utang-piutang, kerjasama dagang, perserikatan, kerjasama dalam penggarapan tanah dan sewa-menyewa.[1]


Muamalah adalah hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran-ajaran dan tuntutan agama.[2]  Agama Islam memberikan norma dan etika yang bersifat wajar dalam usaha mencari kekayaan untuk memberi kesempatan pada perkembangan hidup manusia di bidang muamalah dikemudian hari. Islam juga memberikan tuntutan supaya perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan-kesempitan salah satu pihak dan kebebasan yang tidak semestinya kepada pihak lain.[3]

Sedang hukum Muamalah adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam masyarakat untuk mencapai hukum Islam, meliputi utang-piutang, sewa-menyewa, jual-beli dan lain sebagainya.[4]

Dengan kata lain masalah muamalah ini diatur dengan sebaik-baiknya agar manusia dapat memenuhi kebutuhan tanpa memberikan mudhorat kepada orang lain.[5] Adapun yang termasuk dalam muamalah antara lain tukarmenukar barang, jual-beli, pinjam-meminjam, upah kerja, serikat dalam kerja dan lain-lain.

Dari definisi diatas dapat dipahami ini fiqih Muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syari’at, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih Muamalah adalah keseluruhan kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum- hukum yang menyangkut urusan Ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.[6]

Rujukan 

[1] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007,h.1
[2] Op Cit,h.3
[3] Op Cit,h.8
[4] Ibid, h.44
[5] Nazar Bakri, Problema Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994, h.57
[6] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, h.65

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel