-->

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil apa yang di peroleh dari pekerjaan dan profesinya. Misalnya pekerjaan yang menghasilkan uang baik itu pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung dengan orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak (professional), maupun pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun keduanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium yang demikian itu apabila sudah mencapai nisabnya dan haulnya pendapatan yang ia hasilkan harus di keluarkan zakatnya. 

Landasan zakat penghasilan

Kewajiban zakat yang diperoleh dari harta penghasilan atau profesi bermula dari interprestasi tes ‘ Umar bin al-Khattab dalam surat al Hashr.

Allah berfirman dalam Q.S Al Baqarah (2): 267
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
Kata مَا كَسَبۡتُمۡ di atas, mencakup pengertian umum apa saja dari hasil usahamu, seperti jasa atau profesi. Prinsip zakat adalah memberi, memberi kepada lingkungan sosial adalah salah satu modal awal untuk membentuk suatu sinergi dalm rangka membangun kehidupan social yang tangguh.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel