-->

Nisab Zakat Fitrah

Nisab Zakat Fitrah - Adapun nisab atau ukuran yang harus dibayar oleh seorang muslim dari zakat fitrahnya ialah sebagaimana hadis Rasulullah saw.
Dari ‘Iyad bin Abdillah bin Sa’ad bin Abi Sarh al-‘Amiry sesungguhnya dia mendengar Abi Sa’id al-Khudry ra, dia berkata “kami mengeluarkan zakat fitrah satu sa’ dari makanan atau satu sa’ gandum, atau kurma atau kurma basah atau satu sa’anggur.”
Dari hadis-hadis di atas dapat diketahui bahwa ukuran dari jenis makanan yang dikeluarkan ialah satu sa’ pada setiap orang, hal ini karena bisa mengenyangkan sekeluarga dan dianggap cukup bagi orang fakir serta orang pada umumnya tidak merasa terbebani dengan kewajiban ini sebagaimana pendapat Imam Dahlawi.

Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah zakat fitrah dianggap cukup dengan setengah sa’ saja bagi gandum, pendapat ini dipegang oleh mazhab Zaid bin Ali dan Imam Yahya, karena adanya riwayat dari sebagian besar sahabat bahwa mereka mengeluarkan zakat fitrah setengah sa’ saja.

Adapun ukuran satu sa’ ialah sama dengan 4 mud (3,1 liter) yang dikeluarkan dari makanan pokok penduduk daerah yang bersangkutan. Akan tetapi ada segolongan yang mengartikan dengan mengacu kepada redaksi teks hadis tersebut, kata aw artinya pemilihan maksudnya memilih antara apa yang disebutkan dalam hadis di atas (gandum, kurma ataupun anggur). Walaupun demikian hal tersebut bukan berarti ta’abbudy, maka dari itu wajib bagi seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok negerinya saja sebagaimana pendapat Malikiyyah dan Shafii’yyah.

Patokan dalam pengeluaran zakat fitrah ini adalah dengan ukuran takaran bukan timbangan, penyelidikan ulama-ulama tentang ketentuan banyaknya zakat fitrah dengan timbangan adalah kurang teliti, karena berat satu sa’ dari beberapa jenis barang tentu tidak sama misalnya beras dan jagung.

Adapun mengenai terjadinya penambahan dalam takaran ini maka tidak dihukumi dosa bahkan merupakan perbuatan yang terpuji sebagaimana dalam Alquran al-Baqarah: 184
Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel