-->

Penerima Zakat Fitrah

Penerima Zakat Fitrah - Kelompok penerima zakat (mustahiq al-zakat) ada delapan: orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf, yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).

Hal ini di atur dalam QS: At- Taubah:60
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS: At-Taubah: 60)
Orang-orang fakir (al-fuqara’) menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, adalah orang yang tidak memilik harta benda dan tidak memiliki pekerjaan; atau dia memiliki sesuatu dan juga bekerja tetapi hasilnya tidak melebihi daripada setengah kebutuhannya sehari-hari; atau orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya.

Orang-orang miskin (al-masaakin) ialah orang yang memiliki pekerjaan atau mampu bekerja, tetapi penghasilannya hanya mampu memenuhi lebih dari sebagian hajat kebutuhannya, tidak mencukupi seluruh hajat hidupnya (maksudnya kebutuhan sehari-harinya). Seperti orang yang memerlukan sepuluh tetapi dia hanya mendapatkan delapan sehingga belum dianggap laik dari segi makanan, pakaian, dan tempat tinggalnya.

Panitia zakat (al-‘amil) adalah orang-orang yang bekerja memungut zakat, memilah-milah, meneliti orang yang membutuhkan, kemudian membagi-bagikannya kepada orang yang berhak menerimanya. Panitia ini disyaratkan harus memiliki sifat kejujuran dan menguasai hukum zakat.

Mua’llaf adalah orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Riqab, menurut jumhur ialah para budak muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian.

Gharimin, yaitu orang yang memiliki utang, baik hutang untuk dirinya sendiri maupun bukan, yakni untuk kepentingan orang banyak yang berada dibawah tanggung jawabnya, untuk menebus denda pembunuhan atau menghilangkan barang orang lain, dia boleh diberi zakat. Jika utang itu dilakukan untuk kepentingannya sendiri, maka dia tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat kecuali dia adalah seorang yang dianggap fakir.

Orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah) yang termasuk dalam kelompok ini adalah para pejuang dijalan Allah yang tidak digaji oleh markas komando mereka, karena mereka lakukan hanyalah berperang.

Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan adalah orangorang yang berpergian (musafir) untuk melaksanakan suatu hal yang baik (tha’ah) tidak termasuk maksiat. Dia diperkirakan tidak akan mencapai maksud dan tujuannya, jika tidak dibantu. Sesuatu yang termasuk perbuatan tha’ah adalah ibadah haji, berperang di jalan Allah dan ziarah yang dianjurkan. Yang tidak berhak menerima zakat adalah, (1) keturunan Nabi Muhammad saw, (2). Orang kaya, (3). Keluarga muzakki, (4). Orang yang sibuk beribadah sunnah untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi melupakan kewajibannya mencari nafkah untuk dirinya dan keluarga, (5) orang yang tidak mengakui adanya Tuhan dan menolak adanya Tuhan (mulhid atau atheis).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel