-->

Filsafat Hukum Islam dengan Tugas Konstruktif

Secara garis besar filsafat hukum Islam mempunyai dua tugas utama: tugas kritis, dan tugas konstruktif.[1] Pertama, tugas kritis. Seperti diketahui, filsafat adalah ilmu kritis.[2] Tugas kritis dalam konteks hukum Islam adalah mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah atau dianggap mapan di dalam hukum Islam. Filsafat harus mengkritik jawaban-jawaban yang tidak memadai, sekaligus ikut andil dalam mencari jawaban yang benar dan relevan.

Selain melakukan kritik internal di dalam hukum, filsafat juga melakukan kritik eksternal, yaitu kritik ideologi. Artinya, dalam proses penemuan atau pembentukan hukum Islam jangan sampai ada bias-bias ideologi atau kepentingan tertentu dari seorang ahli hukum.

Kedua, tugas konstruktif. Tugas konstruktif di sini adalah membina, membangun, mempersatukan serta menyelaraskan cabang-cabang hukum Islam dalam satu kesatuan sistem hukum yang utuh dan tidak terpisahkan. Dengan kata lain, filsafat berfungsi untuk mengkonstruks bangunan suatu hukum dalam hukum Islam, baik itu dalam aspek ontologi, epistemologi serta aksiologinya menjadi satu kesatuan yang utuh, sistematis, dan runut.

Dalam konteks candah dalam Ahmadiyah Qadian, tugas konstruktif ini digunakan terlebih dahulu. Dengan fungsi konstruktifnya, filsafat menganalisa apa ontologi, epistemologi dan aksiologi dari candah. Ontologi berfungsi untuk mencari apa konstruks dan landasan filosofis candah; epistemologi untuk mengetahui tharīqah istimbāth al-ahkām-nya, serta aksiologi untuk melihat nilai gunanya. Setelah itu, baru kemudian fungsi kritis digunakan.

RUJUKAN
[1] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam (Bandung: Piara, 1993), hlm. 21.
[2] Franz Magnis Suseno, Filsafat Sebagai Ilmu Kritis (Yogyakarta: Kanisius, 2013), hlm. 20.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel