-->

Wakaf Tunai Berjangka Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakaf Tunai Berjangka sebenarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Ketentuan wakaf tunai diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 yang dijelaskan dalam beberapa pasal, yaitu pasal 28 sampai dengan 31 yang berbunyi:

Pasal 28
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 29
Ayat 1
Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis.
Ayat 2
Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
Ayat 3
Sertifikat uang sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
Pasal 30
Lembaga keuangan syariah atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk ketentuan mengenai diperbolehkannya wakaf dengan jangka waktu tertentu di cantumkan pada:

Pasal 1
Ayat 1
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam Undang-Undang No.41 pada pasal-pasal yang disebutkan wakaf tunai diatur layaknya wakaf pada umumnya, namun yang membedakan adalah wujud, pengelolaan dan tanda wakafnya. Karena wujudnya berupa uang maka, wakaf tersebut harus dikelola untuk bisa menghasilkan manfaat tanpa mengurangi nilai yang diwakafkan. Wakaf dalam wujud uang juga berpengaruh terhadap tanda wakaf, yakni berupa sertifikat wakaf uang. 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga menyebutkan wakaf bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu, hal ini terdapat pada Pasal 1 ayat (1) yang dijelaskan dalam pengertian Wakaf yang berbunyi:
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah”. 
Dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf menjelaskan, bahwa Wakaf benda tidak tetap antara lain berupa uang, dilakukan oleh wakif melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh menteri. Wakaf atas benda tidak tetap berupa uang ini dilaksanakan oleh wakif secara tertulis kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kemudian oleh LKS diterbitkan sertifikat wakaf tunai/uang, selanjutnya sertifikat wakaf uang yang telah diterbitkan itu oleh LKS disampaikan kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf dan ini tertuang dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 41tahun 2004. 

Selanjutnya pasal 30 UndangUndang 41 Tahun 2004 memberikan penjelasan, bahwa Lembaga Keuangan Syariah atas nama nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang tersebut kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel