-->

Mustahiq Zakat

Mustahiq Zakat - Mustahiq adalah mereka yang berhak untuk menerima pembayaran zakat. Pada dasarnya mustahiq dapat dikelompokkan menjadi delapan golongan berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

  • Kelompok Fakir
Menurut Sri Nurhayati dan Wasilah (2014:276) fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan yang layak dalam memenuhi keperluannya : sandang, pangan, tempat tinggal, dan segala kebutuhan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri maupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.


  • Kelompok Miskin
Miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi. (Sri Nurhayati dan Wasilah, 2014:276). Adapun indikator ketidakmampuan dalam mencari nafkah/hasil usaha menurut Arif Mufraini (2008:178), yaitu:

  1. Tidak mempunyai usaha sama sekali
  2. Mempunyai usaha tapi tidak mencukupi untuk diri dan keluarganya, yaitu penghasilannya tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhan.
  3. Sanggup bekerja dan mencari nafkah, dan dapat mencukupi dirinya sendiri seperti tukang, pedagang, dan petani. Akan tetapi, mereka kekurangan alat pertukangan atau modal untuk berdagang, atau kekurangan tanah, alat perdagangan, dan pengairan.
  4. Tidak mampu mencari nafkah sebagai akibat dari adanya kekurangan non materi (cacat fisik misalnya), seperti orang lumpuh, tuna netra, janda, anak-anak, dan sebagainya. Kepada mereka boleh diberikan zakat-zakat secukupnya.

  • Amil zakat atau pengumpul zakat
Yang dimaksud dengan amil zakat adalah mereka yang diangkat oleh pihak yang berwenang yang diberikan tugas untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan urusan zakat. Termasuk dalam hal ini adalah mengumpulkan dana zakat. Tugas utama para amil dalam menyalurkan zakat adalah:

  1. Menarik zakat dari para muzakki
  2. Mendo’akan ketika muzakki menyerahkan zakatnya
  3. Mencatat zakat dengan benar (yang diserahkan oleh muzakki)
  4. Mengatur pembagian zakat dengan benar dan adil
  5. Menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya

  • Kelompok Muallaf
Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam, namun ada beberapa pengertian mualaf yang perlu diketahui berdasarkan ilmu fiqih klasik, yaitu:

  1. Muallaf muslim yang sudah masuk Islam, akan tetapi niat dan imannya lemah. Kondisi ini akan semakin parah bila ia juga lemah secara ekonomi yang dikhawatirkan akan semakin memperlemah imannya.
  2. Muallaf Islam, dimana niat dan imannya dalam Islam sudah cukup kuat, dan juga orang terkemuka di kalangan kaumnya. Kaum yang terkemuka ini biasanya diharapkan akan dapat mempengaruhi pengikutnya atau kaumnya yang lain.
  3. Muallaf yang memiliki kemampuan dalam rangka menangkal tindak kejahatan yang dilaksanakan oleh kaum kafir.
  4. Muallaf yang memiliki kemampuan dalam mengatisipasi tindak kejahatan yang datang dari pembangkang wajib zakat.

  • Kelompok Riqab
Kelompok riqab atau kelompok yang memerdekakan budak merupakan orang-orang yang kehidupannya dikuasai secara penuh oleh majikannya. Kelompok ini berhak mendapatkan dana zakat dengan tujuan agar mereka dapat melepaskan diri dari perbudakan yang mereka alami. Dalam rangka membebaskan budak, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Membantu budak mukattab, yaitu budak yang telah bersepakat dengan tuannya bila ia dapat menghasilkan harta tertentu, maka ia akan bebas.
  2. Membeli budak untuk kemudian dirinya dimerdekakan
  3. Melakukan kegiatan pendampingan agar mereka yang menjadi budak yang dapat dibebaskan. (Elsi Kartika Sari, 2007)

  • Kelompok Gharimin
Kelompok gharimin atau kelompok yang berhutang adalah mereka yang karena kegiatannya terhadap umat akhirnya menyebabkan dirinya tersangkut utang piutang. Beberapa kegiatan tersebut antara lain adalah mereka yang mendamaikan perselisihan antara umat Islam, melayani berbagai kegiatan umat, dan juga kegiatan lain demi kepentingan umat Islam. Selain itu, juga terdapat persyaratan agar seseorang dapat dikatakan sebagai gharimin, yaitu:

  1. Orang yang memiliki kebutuhan untuk mendapatkan harta yang dapat melunasi utang-utangnya.
  2. Berutang untuk kepentingan ibadah kepada Allah atau mengerjakan berbagai urusan yang dapat dibenarkan oleh hukum Islam.
  3. Ia merupakan orang yang berutang dan sudah jatuh tempo karena bangkrut.

  • Fisabilillah
Menurut Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy (2005:188) sabil ialah jalan. Sabilullah ialah jalan baik berupa kepercayaan maupun amal yang menyampaikan kita kepada keridhoan Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan fisabilillah adalah mereka yang berjuang terhadap umat agar mereka semua mendapatkan ridho Allah SWT. Termasuk di sini adalah pengembangan agama dan juga pembangunan negara.


  • Kelompok Ibnu Sabil
Kelompok ibnu sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dimana perjalannanya ini adalah untuk keperluan baik. Termasuk dalam kelompOk ini adalah para musafir, mereka yang meminta suaka selaku pengungsi, kaum tuna wisma, serta anak-anak yang dibuang oleh orang tuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel