-->

Pengertian Kebijakan Kriminal

Kebijaksanaan (policy) merupakan kata istilah yang digunakan sehari-hari, tetapi karena keterbiasaanya terdapat semacam kerancuan atau kebingungan dalam mendefenisikan atau menguraikan istilah tersebut. Istilah kebijakan lebih sering dan secara luas digunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan pemerintah/penguasa serta perilaku negara pada umumnya. Kebijaksanaan sebenarnya dapat dirumuskan sebagai perilaku dari sejumlah pemeran baik pejabat atau perorangan, kelompok kekuatan politik atau kelompok pakar, ataupun lembaga pemerintah yang terlibat dalam suatu bidang kegiatan tertentu yang diarahkan pada permasalahan sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu (Laica Marzuki. 2005: 88).

Pengertian Kebijakan Kriminal


Sudarto (Sudarto, 1986: 113) pernah mengemukakan tiga arti mengenai kebijakan kriminal (politik kriminal), yaitu:
Dalam arti sempit politik kriminal itu digambarkan sebagai keseluruhan asas dan metode, yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. Dalam arti lebih luas ialah merupakan keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. Sedang dalam arti paling luas ialah merupakan keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundangundangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
Kesempatan lain beliau juga mengemukakan definisi singkat, bahwa politik kriminal merupakan suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan, yang mencakup kegiatan pembentukan undang-undang pidana, aktivitas dari kepolisian, kejaksaan, dan aparat eksekusi, disamping usahausaha yang tidak menggunakan (hukum) pidana (Sudarto. 1986: 73). Mengenai hubungan kata politik dengan kebijakan Sudarto (dalam Hamdan, 1997: 5) menerangkan bahwa makna lain dari politik ialah kebijakan yang merupakan sinonim dari kata policy. Dari pegertian tersebut maka dijumpailah kata politik kriminal atau kebijakan kriminal.

Secara konseptual, kebijakan hukum merupakan bagian tidak terpisahkan (integral) dari kebijakan sosial dan perencanaan pembangunan nasional, dimana kebijakan sosial mencakup di dalamnya kebijakan hukum, yang selengkapnya disebut kebijakan penegakan hukum. Dalam lingkup kebijakan penegakan hukum ini, hukum administrasi dan hukum keperdataan menempati kedudukan yang sama dengan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan. Ini berarti, kebijakan perundang-undangan serta penegakan hukum merupakan bagian dari kebijakan sosial. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari kebijakan atau politik kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya juga merupakan bagian dari penegakan hukum khususnya penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, sering pula dikatakan bahwa politik atau kebijakan hukum pidana merupakan bagian pula dari kebijakan penegakan hukum. Hal ini, tentunya dilaksanakan melalui Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terdiri dari subsistem kepolisian, subsistem kejaksaan, subsitem pengadilan, dan subsistem lembaga pemasyarakatan (Hamdan, 1997: 24).

Kebijakan sosial dan perencanaan pembangunan nasional tidak terpisahkan dari adanya pemerintah atau negara sebagai pemeran utama dalam pembuatan kebijakan. Dimana negara melalui badan-badan yang berwenang untuk membuat kebijakan yang dikendaki untuk mencapai apa yang dicita-citakan. W.I. Jenkins (dalam Laica Marzuki, 2005: 89) merumuskan kebijakan negara (public policy) sebagai serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil dari seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan seleksi dari sasaran/tujuan dan cara-cara untuk mencapainya dalam situasi tertentu dimana keputusan ini seyogianya, secara prinsip, berada dalam kekuasaan/kewenangan para aktor tersebut untuk mencapainya.

Kebijakan kriminal juga tidak terlepas dari adanya politik hukum pidana, dan pengertian kebijakan atau politik hukum pidana dapat dilihat dari pengertian politik hukum. menurut Sudarto (dalam Barda Nawawi Arief, 2002: 24) politik hukum adalah:
  1. Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat.
  2. Kebijakan dari negara memalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Kebijakan atau politik hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan kriminal, hal ini dapat terlihat dari tujuan penanggulangan kejahatan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dimana peraturan perundang-undangan itu merupakan hasil kebijakan dari negara memalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki. Mengenai kebijakan kriminalisasi, Barda Nawawi Arief (2002:126) merumuskan kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana).

Badan-badan negara yang berwenang menetapkan peraturan tersebut adalah para legislator. Politik hukum pidana itu sendiri tidak terlepas dengan adanya hukum pidana dan sanksinya. Ketika para legislator akan membuat kebijakan tentang politik hukum pidana dan sanksi apa yang akan diterapkan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka kepentingan kebijakan kriminal menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena jenis sanksi yang akan diterapkan seharusnya sesuai dengan hakekat permasalahan dari delik yang dilarang. 

Penetapan sanksi dalam suatu perundang-undangan pidana bukanlah sekedar masalah teknis perundang-undangan semata, melainkan materi perundangundangan itu sendiri. Meteri perundang-undangan itu mencakup kriminalis dan dekriminalisasi harus dipahami secara komprehensif dengan segala aspek persoalan substansi atau materi perundang-undangan pada tahap kebijakan legislasi.

Sebagai salah satu masalah sentaral dalam kebijakan kriminal, sanksi hukum pidana seharusnya dilakukan melalui pendekatan rasional karena jika tidak, maka akan menimbulkan krisis kelebihan kriminalisasi dan krisis kelampauan batas dari hukum pidana (Barda Nawawi Arief , 2002:33). Pendekatan rasional ini berarti suatu politik kriminal dengan menggunakan kebijakan hukum pidana harus merupakan suatu usaha atau langkah-langkah yang dibuat dengan sengaja dan sadar, dan dalam memilih atau menetapkan hukum pidana sebagai sarana untuk menanggulangi kejahatan harus benar-benar telah memperhitungkan semua faktor yang dapat mendukung berfungsinya atau bekerjanya hukum pidana itu dalam kenyataan (Hamdan, 1997: 35). Meskipun jenis sanksi untuk setiap bentuk kejahatan berbeda, namun yang jelas semua penetapan sanksi dalam hukum pidana harus tetap berorientasi pada tujuan pemidanaan itu sendiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel