-->

Penetapan Status sebagai Pengungsi

Menetapkan seseorang/kelompok orang berstatus sebagai pengungsi sehingga dapat menikmati hak-hak yang ditentukan dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 harus melalui proses penetapan yang dikenal dengan istilah “eligibility” (determination of eligibility). Berdasarkan proses penetapan tersebut, kemudian dikenal 2 macam pengungsi, yaitu:
  • Pengungsi Konvensi

Konvensi 1951 menentukan siapa yang diakui sebagai pengungsi tetapi tidak menentukan prosedurnya karena penetapan status sebagai pengungsi diserahkan kepada negara anggota Konvensi 1951. Di dalam prakteknya, maka prosedur tersebut ditetapkan oleh panitia khusus (special authority) atau panitia ad hoc. Karena dalam Konvensi tidak ada ketentuan tentang prosedur yang harus ditetapkan dalam menentukan status pengungsi maka negara peserta dapat menentukan prosedurnya sendiri sesuai dengan maksud Pasal 31 ayat (2) Konvensi.

Biasanya pemerintah negara bersangkutan membentuk suatu panitia khusus (komisi) yang terdiri dari wakil-wakil instansi yang ada hubungannya dengan masalah pengungsi, misalnya instansi imigrasi, polisi, pemerintah daerah, departemen sosial, dan sebagainya. Jika dalam negara tersebut terdapat perwakilan UNHCR, maka dapat dimintai pendapatnya dalam penentuan status pengungsi tersebut.

  • Pengungsi Mandat

Negara-negara yang tidak menjadi anggota Konvensi 1951 dan/atau Protokol 1967, penetapan status sebagai pengungsi ditetapkan oleh wakil-wakil UNHCR yang ada di negaranya. Berdasarkan Konvensi 1951, pengungsi tersebut berada di bawah perlindungan UNHCR dan disebut sebagai pengungsi didasarkan pada Statuta UNHCR (Sri Setianingsih Suwardi, 2004: 49).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel