-->

Teori Qiyas dan Maqāṣid Al-Syari’ah

Teori Qiyas.

Dalam menetapkan hukum melalui qiyas, syarat terpenting adalah adanya kesesuaian antara aṣl dan far’u dalam illat yang bisa mengkompromikan dua masalah yang berbeda. Illat merupakan inti bagi praktik qiyas, karena berdasarkan illat itulah hukum-hukum yang terdapat dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah dapat dikembangkan. Illat secara bahasa berarti “sesuatu yang bisa mengubah keadaan”, misalnya penyakit disebut illat karena sifatnya mengubah kondisi seseorang yang terkena penyakit itu.

Qiyas merupakan dalil hukum Islam keempat yang disepakati oleh ulama empat setelah al-Qur'an, Hadis dan Ijma'. Qiyas didefinisikan sebagai upaya menghubungkkan suatu kejadian yang tidak ada nasnya kepada kejadian lain yang tidak ada nasnya, dalam hukum yang telah ditetapkan oleh nas karena adanya kesamaan dua kejadian itu dalam illat hukumnya (hukumnya (itsbātu matsali hukmi al-aṣli li al-far’i li isytirākihimā fī ‘illat al-hukmi ‘inda al-mutsbit).

Teori Maqāṣid al-Syari’ah

Imam Jalaluddin al-Suyuti, mengemukakan: Semua produk fikih atau hukum (dikembalikan) kepada ketentuan maslahat (kebaikan) dan menghindari mafsadat (kerusakan). Imam al-Syatibi berkata: Innalmaqasida arwāh al-‘amal (bahwa maqāṣid adalah ruh-ruh dari amal). Maka fikih tanpa maqāsid adalah fikih yang kering, amalan-amalannya akan berhenti pada fase ritual belaka, tidak berdampak signifikan pada kehidupan dan peradaban. Faqih (ahli hukum Islam) yang tidak memahami maqāsid akan menjadi faqih tanpa ruh, terjebak dalam tektualitas dan kejumudan.

Dilihat dari jenis-jenis maqāṣid terbagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Dharuriyyat, mutlak diperlukan keberadaannya. Bila tidak terpenuhi maka akan mengancam lima tujuan syari'at, yaitu: 1. Hifdz al-Din (memelihara agama) 2. Hifdz al-Nafs (memelihara jiwa) 3. Hifdz al-Mal (memelihara harta) 4. Hifdz al-Aql (memelihara akal) dan 5. Hifdz al-Nasl (memelihara keturunan).
  2. Hajiyyat: (sekunder) komplementer (pelengkap), sesuatu yang dibutuhkan manusia namun tidak sampai pada derajat dharuriyyat. Ketiadaannya menimbulkan kesempitan.
  3. Tahsiniyyat: (tersier) bersifat hiasan, di dalam pemeliharaan atas tahsiniyyat terkandung berbagai kemaslahatan dan kebutuhan manusia yang tidak mencapai derajat dharuriyyat (primer) ataupun hajiyyat (sekunder). Hal ini menyangkut duniawi maupun ukhrawi.

Menurut Abu Ishaq merumuskan tujuan hukum Islam, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dan semua tujuan tersebut lebih dikenal dengan istilah al-Maqāṣid al-Syari’ah. Tujuan hukum Islam dapat dilihat dari dua segi yaitu segi pembuatan hukum Islam dan pelaku hukum Islam. Dari segi pembuatan hukum Islam, tujuan hukum Islam adalah untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder, dan tertier. Kedua, tujuan hukum Islam adalah untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Ketiga supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam.

Pemeliharaan agama (hifzh al-din) merupakan tujuan pertama hukum Islam. Karena agama merupakan pedoman hidup manusia. Kedua, pemeliharaan jiwa (hifzh al-nafs) merupakan tujuan kedua hukum Islam. Karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Ketiga, pemeliharaan akal (hifzh al-aql) sangat penting karena dengan mempergunakan akalnya, manusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sendiri. Keempat, pemeliharaan keturunan (hifzh al-nasl) agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dapat diteruskan, merupakan tujuan keempat hukum Islam. Kelima, pemeliharaan harta (hifzh al-mal) karena harta adalah pemberian Allah Swt kepada manusia agar dapat mempertahankan hidup dan dapat melangsungkan kehidupannya. 

Dikaitkan dengan unsur penggunaan narkoba maupun khamar, maka termasuk di dalam al-maqāṣid al-syari’ah yaitu memelihara akal atau disebut dengan hifzh al-aql. Dengan menggunakan narkoba terus menerus dapat mengganggu akal. Oleh karena itu disini peran serta al-maqāṣid al-syari’ah menjaga atau melindungi akal. Karena dengan menggunakan akal pikiran, manusia dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sendiri. Dan dengan menggunakan akalnya manusia juga dapat mengembangkan ilmu dan pengetahuan dan teknologi. Tanpa akal, manusia tidak mungkin pula menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel