-->

Tindak Pidana Janin

Janin terjadi karena adanya proses persenggamaan, dimana sperma bertemu sel telur sehingga terjadi pembuahan. Sebagaimana dalam QS. Al-insan ayat 2 :
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan Dia mendengar dan melihat. (QS. Al-insan:2)
Kata al-amsyaj bentuk tunggal sama dengan al-masyj, yang berarti al-akhlat atau al-khalat (bercampur). Yang di maksudkan adalah bercampurnya sperma laki-laki dengan sel telur perempuan ketika persenggamaan. Ini semua terjadi karena “rekayasa” Tuhan, sebagaimana di isyaratkan oleh Allah dalam surat Yasin ayat 36. 

Dasar hukum pembunuhan janin ada pada hadist shahih berikut:
hadist dari Malik, dari ibnu Shihab, dari ibnu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: bahwa seorang wanita dari suku hudhayl melemparkan sebuah batu kepada seorang wanita dari suku yang sama yang kemudian mengakibatkan keguguran Rasul Allah SAW . membrikan keputusan bahwa seorang budak laki-laki ataupun budak perempuan yang baik dan istimewa harus diberikan kepada wanita tersebut.
Dari hadits tersebut dapat diambil keterangan bahwa pada suatu hari terjadi perkelahian antara dua perempuan, lalu salah satu perempuan melempar perempuan lain dengan batu. Perempuan yang sedang mengandung meninggal dunia beserta anak yang dikandungnya. Rasul-Allah memutuskan perkara itu sebagai berikut:

  1. Atas kematian janin itu harus membaya diyat memerdekakan seorang hamba sahaya, berdasarkan hukum bunuh serupa sengaja, karena memang tidak sengaja membunuh janin tersebut.
  2. Yang harus membayar beban diyat adalah ashabah pelaku.

Menurut Imam Syafi’i diterangkan, bahwa hamba sahaya yang dimaksud itu haruslah yang dapat dipergunakan manfaatnya, jangan terlalu tua dan jangan terlalu muda. Sebaiknya hamba sahaya yang berumur 15 tahun untuk laki-laki dan 20 tahun untuk perempuan. Kalau tidak mempunyai hamba sahaya bisa diganti dengan lima ekor unta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel