-->

Hakekat Hukum

Pada dasarnya adanya hukum itu tergantung pada ada atau tidak adanya masyarakat. Dengan demikian hukum ada pada setiap masyarakat di manapun manusia berada di muka bu ini, bagaimanapun primitifnya atau bagaimanapun modernnya. Suatu masyarakat pasti punya hukum.

Oleh karena itu keberadaan hukum sifatnya universal. Hukum tidak dapat dipisahkan oleh masyarakat, tetapi mempunyai hubungan timbal balik. Dalam kehidupan bernegara salah satu yang harus ditegakkan adalah suatu kehidupan hukum dalam masyarakat, pandangan ini diyakini tidak saja disebabkan negeri ini menganut negara hukum, melainkan lebih melihat secara kritis kecenderungan yang akan terjadi dalam kehidupan berbangsa. (Khudzaifah, 2004: 1).

Hakekat Hukum

Karena hukum bertalian dengan keadaan masyarakat pada waktunya, maka keberadaan hukum dapat dilihat melalui kurun waktunya. Dengan demikian hakekat dan karakter hukum dapat dilihat dari kapan dan di mana masyarakat itu berada. Oleh demikian teori hukum muncul dari abad dan dari generasi ke generasi, tidak hanya memperlihatkan warna kosmologi dan semangat zaman.

Adapun hakikat hukum adalah
  • Hukum sebagai tatanan Sosial

Ciri pertama yang lazim dijumpai pada semua tatanan sosial yang diistilahkan sebagai “hukum” ialah bahwa semua tatanan itu merupakan tata perilaku manusia.
  • Hukum Sebagai tatanan pemaksa

Ialah bahwa semua tatanan itu merupakan tatanan pemaksa. Ini berarti bahwa semua tatanan itu bereaksi terhadap kejadian-kejadian tertentu, yang dianggap sebagai suatu yang tidak dikehendaki karena merugikan masyarakat. Reaksi tersebut terutama ditujukan terhadap perilaku manusia yang merugikan ini dengan menggunakan tindakan paksa. Dengan kata lain, reaksi itu berupa pelaksanaan tindak kejahatan terhadap individu (pelaku pelanggaran, misalnya dengan mencabut nyawa dan sebagainya (Kelsen, 2008: 37)

Plato memberikan pengertian mengenai apa itu hukum? Hukum adalah suatu sistem aturan-aturan positif yang terorganisir atau terformulasi, mengikat pada keseluruhan individu dalam negara.

Dalam nash lain Plato, bahwa hukum merupakan hasil dari pengolahan pikiran manusia dalam cara-cara masuk akal, dengan kata lain hukum adalah logosmos atau reasoned thought (pikiran yang masuk akal) (Bakir, 2007: 175-6).

Bahwa hakikat hukum adalah sebuah hasil pemikiran manusia atau kerja akal pikiran manusia untuk membuat aturan-aturan yang mengikat terhadap perilaku manusia dan sekaligus memberikan sanksi terhadap orang yang melanggarnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel