-->

Mazhab Hukum Murni

Ajaran hukum murni dikenal juga dengan nama “neokantianisme”. Disebut demikian karena kaum Neokantianis seperti Rudolf Stammler, Gustav Radburch dan Hans Kelsen kembali mempersoalkan pemisahan antara das sollen (yang harus) dan das sein (yang ada). Adalah Hans Kelsen yang melalui pengasingannya di Amerika Serikat selama Perang Dunia II telah membangun pengaruh besar terhadap perkembangan teori hukum setelah berakhirnya perang. Politik dari Adolf Hitler memang amat merisaukan Kelsen yang mantan hakim agung dan guru besar untuk hukum tata negara di Wina, Austria. Kelsen menyaksikan bagaimana Hitler menjalankan suatu politik hukum yang memanfaatkan hukum demi politik dan kekuasaan, dan bukannya untuk menegakkan keadilan. 

Mazhab Hukum Murni


Padahal, Sokrates sudah mengajarkan bahwa kekuasaan adalah alat untuk menegakkan hukum, dan bukan sebaliknya. Karena itu, dalam bukunya Reine Rechtslehre (Ajaran Hukum Murni, 1960) dia berusaha untuk membersihkan hukum dari anasir-anasir politik dan kekuasaan. Menurut Kant, konsep keadilan memang potensial ada dalam diri setiap orang, namun, persoalannya adalah bahwa tidak setiap orang mampu menyadari dan memahami potensi itu. Karena itu, Kelsen berusaha untuk mengembalikan seluruh kompleks hukum kepada suatu kaidah dasar yang disebutnya Grundnorm, dan di atas Grundnorm itulah dibangunnya Stufenbau, yaitu strukutur hukum dan peraturan-peraturan untuk melaksanakan gagasan keadilan yang dikandung oleh Grundnorm itu.

Dengan demikian Grundnorm merupakan salah satu konsep sentral dalam ajaran Kelsen. Disebut demikian, karena sebagai norma dasar, validitasnya tidak perlu dan tidak bisa dipertanyakan lebih jauh. Persoalannya adalah, meskipun Grundnorm itu merupakan penentu nilai keadilan yang tertinngi, dia tidak pernah dinalari sampai tuntas. Dan justru hal itu sudah disadari oleh Cicero 20 abad yang lalu ketika dia mengatakan summum ius, summa iniuria (dalam keadilan tertinggi yang dirumuskan oleh manusia, bersemayam juga ketidakadilan yang tertinggi).

B.Arief Sidharta mengintisarikan beberapa tesis pokok “aliran murni tentang hukum” Kelsen sebagai berikut:
  1. Hukum dalam pengertian ilmu hukum positif menetapkan hubungan antara dua peristiwa sebagai syarat dan akibat berdasarkan asas pertanggungjawaban (imputation). Ilmu hukum merumuskan hukum-hukum yang berkenaan dengan “apa yang seharusnya ada” (das sollen, ought, behoren), sedangkan ilmu alam merumuskan hukum-hukum yang berkenaan dengan “hal yang ada” (das sein, is).
  2. eori murni adalah ilmu normatif tentang masyarakat, oleh karena itu, ilmu hukum harus dibedakan secara jelas dari politik hukum. Ilmu hukum adalah usaha untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum positif, memaparkan hukum positif yang ada, menganilisis strukturnya, menetapkan definisi-definisi dari pengertian-pengertian yang digunakan dalam hukum positif. Politik hukum adalah usaha untuk menegakkan keadilan atau mencapai tujuan tertentu.
  3. Teori murni tentang hukum tidak mempermasalahkan pengertian keadilan. Sebagai ajaran tentang hukum positif, teori murni tentang hukum adalah teori tentang hukum senyatanya tanpa mempermasalahkan senyatanya itu, yakni apakah hukum positif yang ada itu baik atau buruk, adil atau tidak adil.
  4. Teori murni tentang hukum menolak pengertian hukum alam, karena sejarah telah menunjukkan bahwa konsep hukum alam ternyata tidak bebas ideologi, bahkan lebih sering merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan-tujuan ideologi.
  5. Hukum identik dengan hukum positif. Karena hukum positif itu harus ditetapkan, dan yang menetapkan harus berwenang menurut hukum, maka antara tata hukum dan tata negara tidak terdapat perbedaan.
  6. Dasar berlakunya suatu norma adalah norma lain yang kedudukannya lebih tinggi.
  7. Dalam hal mencari norma yang melandasi norma yang lebih rendah tidak berlangsung terus menerus tanpa batas. Pada akhirnya harus ada suatu norma yang dianggap sebagai norma yang tertinggi dan terakhir. Norma yang tertinggi dan terakhir ini dinamakan Grundnorm, yang isinya seyogianya orang mematuhi konstitusi.
  8. Norma adalah makna sebuah tindakan kemauan, yakni sebuah tindakan yang ditujukan pada perilaku orang lain. Makna tindakan itu adalah bahwa orang atau orang-orang lain seharusnya berperilaku dengan cara tertentu. Jadi fungsi norma, selain memberikan perintah, ia memberikan kewenangan, memberikan izin, dan menderogasi aturan yang sudah ada.
  9. Norma hukum dibedakan ke dalam dua jenis, yakni: pertama, norma hukum yang menetapkan perilaku yang seharusnya dilakukan atau apa yang seharusnya terjadi jika kondisi tertentu terpenuhi. Kedua, norma hukum yang memberikan kewenangan untk membentuk norma hukum (norm-creating norm).
  10. Suatu norma hukum berlaku bukan karena ia mempunyai isi tertentu, melainkan karena ia dibuat menurut cara yang ditetapkan dalam konstitusi.

Sisi lain yang dapat dikemukakan dari pemikiran Kelsen adalah ia menolak keberadaan hukum kebiasaan, sebab dia tidak mengakui unsur pertimbangan yang bersifat sosiologis.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel