Hukum Kritis
Tuesday, 17 July 2018
Dalam beberapa literatur sering disebut dengan the critical legal studies (CLS), CLS is a movement that gained momentum during the seventies in the United States of America. It is regarded as a descendant of American Legal Realism. Supporters of this movement wanted a different approach to the study of law from the routine Socratic discussions of court decisions. They had a radical stance as each critical legal scholar stood for some change or changes in the law. There is a large number of CLS scholars. Among them, Roberto Unger and Duncan Kennedy are regarded as leading figures. Karl Klare, Peter Gabel, Mark Tushnet, Kelman, David Trubek, Horowitz and many others are famous names in the CLS Movement.[1]
Aliran hukum kritis ini mengumandangkan beberapa konsep dasar sebagai berikut:[2]
- Aliran hukum kritis menolak liberalism.
- Aliran hukum kritis mengetengahkan kontradiksi antara individu dan individu lain maupun dengan komunitas masyarakat.
- Aliran hukum melakukan delegitimasi karena legitimasi dalam masyarakat selama ini yang diperkuat dengan prinsip hegemoni dan reifikasi justru memperkuat penindasan dari yang kuat/berkuasa terhadap golongan yang lemah.
- Aliran hukum kritis menolak model kehidupan masyarakat liberal yang sebenarnya lebih merupakan rekayasa (konstruksi) atau kepalsuan, yang diperkokoh oleh sector hukum. Karena itu, aliran hukum kritis berusaha merombak sistem penalaran hukum (legal reasoning) yang penuh dengan kepalsuan tersebut.
- Aliran hukum kritis berpendapat bahwa doktrin hukum merupakan sesuatu yang bersifat tidak pasti (indeterminacy) dan penuh dengan kontradiktif, sehingga seenaknya oleh yang menafsirkan.
- Karena sifat tidak pasti dari doktrin-doktrin hukum, maka aliran hukum kritis menggunakan model analisis dan penafsiran hukum yang lebih bersifat historis, sosioekonomis, dan psikologis.
- Aliran hukum kritis berpandangan bahwa analisis-analisis yuridis mengaburkan realitas yang sebenarnya, yang melahirkan putusan-putusan yang seolah-olah adil (keadilan prosedural formal) dan seolah-olah legitimate.
- Tidak ada penafsiran yang netral terhadap suatu doktrin hukum, tetapi penafsiran tersebut selalu bersifat subjektif dan politis.
Di samping itu aliran CLS ini memiliki juga beberapa pemikiran pokok sebagai berikut:[3]
- Pemikiran bahwa struktur hukum lebih merupakan pemihakan apakah kepada kepentingan pribadi atau kepada kepentingan orang lain.
- Pemikiran bahwa aturan hukum lebih merupakan pemihakan pada kekuasaan dan kekayaan, dengan menindas kaum miskin, kaum tertekan, kelas pekerja, wanita, dan golongan minoritas.
- Pemikiran bahwa hukum bukan merupakan penyelesaian yang baik atas sengketa hukum yang ada.
- Logika dan struktur hukum memihak pada kepentingan kelas yang berkuasa.
- Hukum meligitimasi dan melanggengkan ketidakadilan dalam masyarakat, yaitu ketidakadilan dalam bidang ekonomi, politik, kebudayaan, dan social-psychology.
- Hukum identik dengan politik sehingga hukum tidak pernah netral atau bebas nilai.
- Penalaran hukum dikembangkan atas dasar hubungan kekuasaan yang tidak simetris dalam masyarakat.
- Para pengikut aliran CLS menggunakan hukum sebagai alat untuk menghilangkan dominasi hierarkis secara terstruktur dalam masyarakat yang sudah maju.
Terdapat 3 sifat dari CLS, yaitu:[4]
- CLS berusaha melakukan perubahan yang fundamental terhadap masyarakat, dengan menumbuhkan sikap kritis dan melakukan penafsiran kembali terhadap realita yang telah terdistorsi itu.
- CLS berusaha melakukan pendekatan historis, dimana secara historis umat manusia semakin terpencil dari alam karena perkembangan alam pikir manusia yang terlalu mengeksaktakan dan mengkonkretkan hal-hal yang abstrak di dunia ini.
- CLS mengembangkan teori yang komprehensif untuk memahami keadaan masyarakat yang terus berubah tersebut.
Selanjutnya, ada 3 unsur yang merupakan tulang punggung CLS, yaitu:[5]
- Selalu bersikap kritis dan curiga terhadap realitas yang ada.
- Berpikir dengan memperhatikan aspek historis dalam masyarakat.
- Tidak memisahkan antara teori dengan praktek, dan antara fakta dengan nilai.
Di kalangan pendukung CLS pun belum terdapat kesepakatan, apakah proyek kritis mereka diarahkan kepada pembentukan sebuah grand theory atau tidak. Isu ini menjadi perdebatan hangat di kalangan mereka. Ada yang mendukung pencarian alternative grand theory, sebaliknya ada yang menolak usaha pencarian grand theory alternative. Terlepas dari perdebatan itu, metode analisis hukum yang mereka kembangkan telah memberi sumbangan yang besar dalam kajian hukum atau jurisprudence.[6]
Kajian-kajian CLS tampaknya sangat relevan untuk digunakan menganalisis prosesproses hukum di Indonesia, menganalisis proses-proses pembentukan dan penerapannya, maupun untuk menganilisis suatu doktrin hukum dan bagaimana CLS telah berfungsi menngabsahkan suatu sistem sosial atau kebijakan tertentu.[7]
Di samping itu, CLS merupakan studi atas penalaran ahli hukum dengan menawarkan eksplorasi-eksplorasi filosofis, sinkronis, diakronis dan antropologis. Eksplorasi ini memberi celah bagi pembentukan teori baru di luar ilmu hukum sebagai alat bantu untuk menafsirkan sebuah teks hukum.[8]
Dalam perkembangannya, CLS ini dapat dikatakan ada cabang-cabang atau variannya, yaitu Teori Hukum Feminis (Feminist Legal Theory) dan Teori Ras Kritis (Critical Race Theory).[9]
RUJUKAN
[1] Hari Chand, 2005, Modern Jurisprudence, International Law Book Services, Selangor, hlm. 239.
[2] Munir Fuady, 2005, Filsafat dan Teori Hukum Postmodern, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 136-137.
[3] Ibid., hlm 137.
[4] Ibid., hlm 148
[5] Ibid.
[6] Khudzaifah Dimyati, 2010, Teorisasi Hukum; Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1950; Edisi Revisi, Genta Publishing, Yogyakarta, hlm. 123.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] A. Mukhtie Fadjar, 2008, Teori-Teori Hukum Kontemporer , In-Trans Publishing, Malang, hlm. 65-66.