-->

Hukum Responsif

Nonet-Selznick lewat hukum responsif menempatkan hukum sebagai sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik. Sesuai dengan sifatnya yang terbuka, maka tipe hukum ini mengedepankan akomodasi untuk menerima perubahanperubahan sosial demi keadilan dan emansipasi publik. Hukum responsif sebenarnya tergolongdalam wilayah sosciological jurisprudence. Hukum responsif merupakan teori tentang profile hukum yang dibutuhkan di masa transisi. Karena harus peka terhadap situasi transisi di sekitarnya, maka hukum responsif tidak saja dituntut menjadi sistem yang terbuka, tetapi juga harus mengandalkan keutamaan tujuan (the souvereignity of purpose), yaitu tujuan sosial yang ingn dicapai serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum itu.

Hukum responsif mengandalkan dua doktrin utama, pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatis, bertujuan, dan rasional. Kedua, kompetensi menjadi patokan evaluasi terhadap semua pelaksanaan hukum. Karena kompetensi sebagai tujuan berfungsi sebagai norma kritik, maka tatanan hukum responsif menekankan:
  • Keadilan substantive sebagai dasar legitimasi hukum;
  • Peraturan merupakan sub-ordinasi dari prinsip dan kebijakan;
  • Pertimbangan hukum harus berorientasi pada tujuan dan akibat bagi kemaslahatan masyarakat;
  • Penggunaan diskresi sangat dianjurkan dalam pengambilan keputusan hukum dengan tetap berorientasi pada tujuan;
  • Memupuk sistem kewajiban sebagai ganti sistem paksaan;
  • Moralitas kerjasama sebagai prinsip moral dalam menjalankan hukum;
  • Kekuasaan didayagunakan untuk mendukung vitalitas hukum dalam melayani masyarakat;
  • Penolakan terhadap hukum harus dilihat sebagai gugatan terhadap legitimasi hukum; dan
  • Akses partisipasi publik dibuka lebar dalam rangka integrasi, advokasi hukum dan sosial.
Hukum responsif oleh Nonet dan Selznick dikontraskan dengan dua model lain, yaitu hukum represif dan hukum otonom. Hukum represif, yaitu hukum sebagai alat kekuasaan represif. Tipe hukum ini bertujuan mempertahankan status quo penguasa yang kerapkali diterapkan dengan dalih menjamin ketertiban. Dengan demikian, hukum ini dirumuskan secara rinci untuk mengikat setiap orang, kecuali penguasa/pembuat hukum. Hukum otonom, yaitu hukum sebagai suatu pranata yang setia menjaga kemandirian hukum itu sendiri. Karena sifatnya yang mandiri, maka yang dikedepankan adalah pemisahan yang tegas antara kekuasaan dengan hukum. Legitimasi hukum ini terletak pada keutamaan procedural hukum yang bebas pengaruh politik melalui pembatasan prosedur yang sudah mapan.

Hukum responsif merupakan sebuah tatanan atau sistem yang inklusif-dalam arti menagaitkan diri dengan sub-sistem sosial non-hukum, tak terkecuali dengan kekuasaan. Hukum, dalam tatanan hukum responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan dunia sosial yang mengitarinya. Tidak hanya itu, agar benar-benar fungsional dan bermanfaat dalam melayani masyarakat, maka tatanan hukum responsif berkehendak merangkul semua kekuatan sosial yang dapat menopang vitalisasinya dalam merespons aspirasi dan kebutuhan sosial yang hendak dilayani. Pendek kata, bagi tatanan hukum responsif, hukum merupakan institusi sosial. Lebih lanjut, menurut Nonet-Selznick, untuk membuat ilmu hukum lebih relevan dan lebih hidup, harus ada reintegrasi antara teori hukum, teori politik, dan teori sosial.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel