-->

Jenis-Jenis Akta Notaris

Akta notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata dan HIR Pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidak benarannya tidak dapat dibuktikan. 

Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting. Jenis-jenis akta yang boleh dibuat oleh notaris, yang menentukan sebagai berikut:

  1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT.), perubahan, dan juga risalah Rapat Umum Pemegang Saham;
  2. Pendirian yayasan;
  3. Pendirian badan-badan usaha lainnya;
  4. Kuasa untuk menjual;
  5. Perjanjian sewa menyewa, perjanjian pengikatan jual beli;
  6. Keterangan hak waris;
  7. Wasiat;
  8. Pendirian CV termasuk perubahannya;
  9. Pengakuan hutang, perjanjian kredit, dan pemberian hak tanggungan;
  10. Perjanjian kerjasama, kontrak kerja;
  11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel