-->

Bantuan Hukum Dalam Peradilan Pidana

Secara umum bantuan hukum berarti jasa hukum yang diberikan oleh orang yang berkompeten dan menguasai hukum, baik diluar maupun didalam proses pengadilan, kepada klien yang terlibat suatu perkara, baik yang berkedudukan sebagai tersangka /terdakwa, korban atau saksi (dalam perkara pidana) serta kepada penggugat,tergugat atau saksi (dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara).

Mengutip pendapat dari K. Smith berpendapat bahwa bantuan hukum atau legal aid diartikan sebagai 
bantuan hukum (baik yang berbentuk pemberian nasehat hukum, maupun yang berupa menjadi kuasa dari pada seseorang yang berpekara) yang diberikan kepada orang yang tidak mampu ekonominya, sehingga ia tidak dapat membayar biaya (honorarium) kepada seseorang pembela atau pengacara”

Pendapat diatas dikutip untuk mendapatkan suatu gambaran umum mengenai bantuan hukum, yang mungkin secara relatif terbatas ruang lingkupnya,. Jaksa Agung Republik Indonesia ternyata juga mempunyai pendapat yang lebih sempit lagi ruang lingkupnya, oleh karna memberikan pengertian sebagai berikut: 
Bantuan Hukum adalah pembelaan yang diperoleh seseorang terdakwa dari seorang penasehat hukum, sewaktu perkaranya diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan atau dalam proses pemeriksaan perkaranya dimuka pengadilan.”

Pada waktu itu kepala Kepolisian Republik Indonesia, memberikan batasan pengertian yang agak luas, sebagai berikut:
Pemberian Bantuan Hukum sebagai pendidikan klinis, sebenarnya tidak hanya terbatas untuk jurusan-jurusan pidana dan perdata untuk akhirnya tampil didepan pengadilan, tetapi juga untuk jurusa-jurusan lain seperti jurusan hukum tata negara, hukum administrasipemerintahan, hukum internasional dan lain-lainnya yang memungkinkan memberikan bantuan hukum kepada seseorang yang tersangkut dalam soal-soal perumahan di Kantor Urusan Perumahan (KUP); imigrasi atau Departemen Kehakiman; bantuan hukum kepada seseorang yang menyangkut dalam urusan internasional di Departemen Luar Negari; bahkan memberikan bimbingan dan penyuluhan dibidang hukum termasuk sasaran bantuan hukum dan lain sebagainya.”
Frans Hendra Winarta menyatakan bahwa, “bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada fakir miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma, baik diluar maupun didalam pengadilan, secara pidana, perdata dan tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia.” Pengertian yang diberikan oleh Frans Hendra Winarta, ternyata sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dalam undangundang tersebut dikatakan bahwa, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. 

Berdasarkan hal tersebut, disimpulkan bahwa pengertian bantuan hukum dapat dilakukan didalam ataupun diluar pengailan, dan bantuan hukum juga ditujukan bagi mereka yang tidak mampu.

Frans Hendra Winarta menjelaskan bahwa dalam bantuan hukum terdapat beberapa unsur, yaitu:
  1. Penerima bantuan hukum adalah fakir miskin atau orang yang tidak mampu secara ekonomi;
  2. Bantuan hukum diberikan baik di dalam ataupun diluar proses persidangan;
  3. Bantuan hukum diberikan baik dalam lingkup peradilan pidana, perdata, maupun tata usaha negara;
  4. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma.

Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu tersebut adalah sebagai berikut:
Pemberian bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu dimaksudkan sebagai suatu cara untuk memperbaiki ketidakseimbangan sosial. Seseorang yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum, harus menunjukkan bukti-bukti tentang kemiskinannya, misalkan dengan memperlihatkan suatu pernyataan dari Lurah yang disahkan Camat, mengenai penghasilannya yang rendah atau orang tersebut sama sekali tak berpenghasilan dan keteranganketerangan lain yang berhubungan dengan kemiskinan.

Untuk menjelaskan suatu definisi terhadap suatu arti dari ketidakmampuan adalah sukar sekali. Meskipun cara-cara untuk menyelidiki ketidakmampuan ini tampaknya mudah, tetapi pembuktiannya adalah sangat sulit, tetapi dalam keadaan tertentu seperti lembaga bantuan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang dan dibiayai oleh masyarakat, misalnya di Singapura, dengan jelas dapat ditentukan persyaratan yang didasarkan pada pengertian batas maksimum penghasilan yang dapat disisihkan, sehingga dengan mudah dapat menetapkan batasan-batasan ketidakmampuan dengan ukuran ekonomis.

Undang-Undang Bantuan Hukum dilaksanakan atau diselenggarakan berdasarkan asas-asas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan:
  1. Keadilan
  2. Kesamaan kedudukan didalam hukum
  3. Keterbukaan
  4. Efisiensi
  5. Efektivitas
  6. Akuntabilitas

Penjelasan Pasal 2 yang dimaksud dengan asas-asas ini yaitu:

1. Asas keadilan:
Menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib.

2. Asas persamaan kedudukan didalam hukum:
Bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama didepan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum.

3. Asas keterbukaan:
Memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.

4. Asas efisiensi:
Memaksimalkan pemberian Bantuan Hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada.

5. Asas efektivitas:
Menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat.

6. Asas akuntabilitas:
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Undang-Undang Bantuan Hukum lahir atas tujuan-tujuan khusus sehingga tujuan dari Penyelenggaraan Bantuan Hukum termuat dalam bunyi Pasal 3 yakni:
  • Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum (fakir miskin) untuk mendapatkan akses keadilan.
  • Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum
  • Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia
  • Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang Lingkup Pemberian Bantuan Hukum tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa:
  • Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
  • meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
  • Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Didalam Undang-Undang Bantuan Hukum pengertian tentang Penerima Bantuan Hukum terdapat dalam Pasal 5 yang berbunyi: 
  1. Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
  2. Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel