-->

Harta Pailit Debitor

Pengaturan mengenai harta pailit debitor dan akibat kepailitan terhadap harta pailit dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terdapat dalam BAB II Bagian Kedua tentang Akibat Kepailitan. 

Pasal 21 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa:
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan”.
Pasal 22 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kemudian mengatur lebih lanjut bahwa:
“Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap:
  • Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitor dan keluarganya, dan bahan makan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
  • Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas; atau
  • Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang”.

Definisi harta pailit telah jelas diuraikan dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang- Undang Kepailitan dan PKPU tersebut. Apabila debitor adalah suatu perseroan terbatas, maka organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit, maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator.

Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sejak putusan pernyataan pailit diucapkan, semua wewenang debitor untuk menguasai dan mengurus harta pailit, termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitor dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel