-->

Kajian Keadilan Menurut Teori Hukum

Hukum sangat erat hubunganya dengan keadilan, bahkan ada pendapat bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya benar-benar berarti sebagai hukum, karena tujuan hukum itu adalah tercapainya rasa keadilan pada masyarakat. Setiap hukum yang dilaksanakan ada tuntutan untuk keadilan, maka hukum tanpa keadilan akan sia-sia sehingga hukum tidak lagi berharga di hadapan masyarakat, hukum bersifat objektif berlaku bagi semua orang, sedangkan keadilan bersifat subjektif, maka menggambungkan antara hukum dan keadilan bukan merupakan hal yang gampang. Tetapi sesulit apapun hal ini harus dilakukan demi kewibawaan negara dan peradilan, karena hak-hak dasar hukum adalah hak-hak yang diakui oleh peradilan.

Dalam tata hukum Indonesia, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, disamping menempatkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai sumber tertib hukum dan sebagai dasar negara menempatkan Pancasila berada pada urutan paling atas pada susunan atau hierarki perundang-undangan di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan unsur-unsur pokok dalam kaidah negara yang fundamental, merupakan norma hukum yang pokok, sehingga semua perundang-undangan yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis tidak boleh bertentangan dengan Pancasila yang berisi nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seleruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai hukum dasar didalamnya memuat keadilan, sehingga antara hukum dan keadilan mempunyai hubungan yang tidak bisa dipisahkan.

Pencapaian atas keadilan tidak bisa terepas dari hukum, moral, karena keadilan hakikatnya tidak bisa dipisahkan begitu saja, karena berbicara tentang hukum harus berlandaskan kepada moral dan semua hukum yang melahirkan kepastian hukum. Sehingga tujuan hukum tercapai yaitu keadilan. Terjadinya pelanggaran hukum pasti ada norma moral yang terabaikan, karena norma hukum juga merupakan norma moral, sehingga tujuan keadilan tidak tercapai. Hukum harus bermuara pada keadilan, yaitu keadilan yang ada pada masyrakat, hukum akan sia-sia jika tidak tercapai rasa keadilan pada masyrakat. Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu diperhatikan yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerrechtigheit).

Selain itu hukum juga dapat memanusiakan manusia menurut Dr. Notohamidjojo.
Keadilan merupakan sendi yang terakhir sebagai tujuan hukum, agar keadilan itu tercapai sesuai dengan keadilan yang ada pada masyarakat, maka hukum diciptakan harus bersendikan pada moral, artinya undang-undang dan semua norma hukum harus sesuai dengan norma-norma moral. Hukum yang berupa undang-undang maupun yang dilaksanakan pada lembaga peradilan tidak akan berarti dan tidak akan tercapai rasa keadilan jika meninggalkan prinsip-prinsip moral, baik oleh pembuat undang-undang maupun aparat penegak hukum. Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.

Menurut Hans Kelsen dalam teorinya Stufen Bouw Theory atau teori tangga, yang menggambarkan bahwa sistem perundang-undang suatu negara tersusun seperti tangga-tangga piramid. Di tangga yang paling dasar terdapat norma yang disebut norma ketetapan-ketetapan, diatas norma ketetapan ada norma peraturan, di atas norma peraturan ada norma undang-undang, diatas norma undang-undang ada norma Undang-Undang Dasar, dan diatas Undang-Undang Dasar atau puncak piramid ada norma yang di sebut norma dasar yaitu moral (grundnorm).

Berkaitan dengan teori Stufen Bouw Theory. Dalam sistem hukum Indonesia yang menjadi dasar adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kaidah dasar yaitu kaidah norma yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas hukum positif di Indonesia. Pancasila dipahami sebagai dasar falsafah negara serta sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, pada hakikatnya merupakan nilai-nilai yang sistematis dan hierarkis. Dalam pengertian inilah Pancasila merupakan sistem filsafat, maka kelima sila yang ada tidak terpisahkan dan memiliki makna sendiri-sendiri, tetapi memiliki makna yang utuh.

Pancasila tersusun secara hirarkis piramida yang bulat dan utuh, artinya semua sila yang ada dibawahnya tidak boleh bertentangan antara satu dan yang lain antara sila pertama sampai terakhir. Dasar pemikiranya adalah bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyrakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Inilah yang menjadikan Pancasila sebagai dasar kaidah norma berlakunya dan legalitas hukum positif Indonesia.

Keadilan merupakan nilai lebih tinggi dalam pemahaman hukum. Keadilan bukanlah nilai tunggal yang berdiri sendiri, tetapi keadilan dapat melahirkan kepastian dan kemanfaatan hukum. Keadilan bagaikan segitiga yang berada lebih tinggi diatas kurva segitaga, sehingga ketika keadilan bergerak maka keadilan pasti menyentu dengan kurva segitiga sebelah kanan yaitu kepastian hukum dan menyentuh kurva segitiga sebelah kiri yaitu kemanfaatan inilah yang menjadi keadilan merupakan nilai yang lebih tinggi. Sehingga didalam hirarki filsafat hukum nilai melahirkan azaz-azaz hukum, azaz-azaz hukum melahirkan prinsif, prinsif melahirkan kaidah, dan kaidah melahirkan hukum positif. sehingga keadilan merupakan nilai yang lebih tinggi dan merupakan cita-cita dalam suatu negara demokrasi yang seutuhnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel