Sumber-sumber Hukum Dagang
Tuesday, 10 July 2018
Hukum Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi. Dari pengertian hukum dagang tersebut dapat diketahui bahwa sumber dari hukum dagang berasal dari aturan hukum yang telah dikodifikasi dan ada pula yang di luar kodifikasi.
Sumber hukum dagang Indonesia yang telah dikodifikasi adalah:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
KUH Perdata terbagi atas 4 (empat) buku/kitab, yaitu Buku I mengatur tentang Orang (van Personen), Buku II mengatur tentang Benda (van Zaken), Buku III mengatur tentang Perikatan (van Verbintenissen), dan Buku IV mengatur tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring). Bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah Buku III dan sebagian kecil dari Buku II.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
KUHD terbagi atas 2 (dua) buku/kitab dan 23 (dua puluh tiga) bab. Buku I terrdiri dari 10 (sepuluh) bab dan Buku II terdiri dari 13 (tiga belas) bab. Isi pokok dari KUHD adalah sebagi berikut:
1. Buku I tentang Dagang Umumnya:
Bab I : Pasal 2, 3, 4, dan 5 dihapuskan.
Bab II : Tentang pemegangan buku (Pasal 6 tidak berlaku lagi).
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, tentang promes, dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang asuransi dan pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil
pertanian yang belum dipenuhi, dan pertanggungan jiwa.
2. Buku II tentang Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran:
Bab I : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
Bab II : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.
Bab III : Tentang nakhoda, anak kapal, dan penumpang.
Bab IV : Tentang perjanjian kerja laut.
Bab VA : Tentang pengangkutan barang.
Bab VB : Tentang pengangkutan orang.
Bab VI : Tentang penubrukan.
Bab VII : Tentang pecahnya kapal, perdamparan, dan diketemukannya barang di laut.
Bab VIII : Pasal 569-591 dihapuskan.
Bab IX : Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya perbudakan.
Bab X : Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai, dan di
perairan darat.
Bab XI : Tentang kerugian laut (avary).
Bab XII : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
Bab XIII : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat.
Selain sumber-sumber tersebut diatas, Hukum Dagang Indonesia bersumber pula pada aturan hukum yang ada di luar kodifikasi, yaitu berupa peraturan-perundangundangan dan kebiasaan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan di luar kodifikasi yang dimaksudkan antara lain adalah:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentangWajib Daftar Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undnag Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan untuk kebiasaan, merupakan salah satu sumber hukum yang dapat digunakan apabila dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak megatur tentang sesuatu hal. Kebiasaan yang diikuti tidak boleh bertentangan dengan undangundang atau kepatutan, diterima oleh pihak-pihak secara sukarela, mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, serta terkait dengan perbuatan yang bersifat keperdataan.