-->

Pengertian Rumah Tangga

Pengertian Rumah TanggaPengertian “rumah tangga” tidak tercantum dalam ketentuan khusus, tetapi yang dapat dijumpai adalah pengertian “keluarga” yang tercantum dalam Pasal 1 ke 30 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi: “Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajad tertentu atau hubungan perkawinan.” Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawianan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Asas-asas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang-undang ini antara lain tujuan perkawinan adalah membentuk dan membina keluarga yang kekal, bahagia lahir dan batin. Untuk itu suami istri harus saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan meteriil. Dengan demikian kata “rumah tangga” mencakup pengertian dan memberikan gambaran yang kuat adanya kehangatan, rasa aman dan cinta kasih.[1]

Pengertian Rumah Tangga


Secara umum dapat diketahui bahwa rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam masyarakat yang terbentuk karena adanya ikatan perkawinan. Biasanya rumah tangga terdiri atas ayah, ibu dan anak-anak, namun di Indonesia seringkali dalam rumah tangga juga ada sanak-saudara yang ikut bertempat tinggal, misalnya orang tua, baik dari suami atau istri , saudara kandung atau istri dari kedua pihak, kemenakan dan keluarga yang lain, yang mempunyai hubungan darah, juga terdapat pembantu rumah tangga yang bekerja dan tinggal bersama-sama didalam sebuah rumah. Pengertian rumah tangga atau keluarga hanya dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang apa yang menjadi obyek pembicaraan tentang kekerasan terhadap perempuan. Karena terjadinya kekerasan dalam sebuah rumah tangga sebenarnya bukan merupakan hal yang baru, namun selama ini selalu dirahasiakan oleh keluarga, maupun korban sendiri.[2]

RUJUKAN

[1] Soeroso Moerti Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, h, 62.
[2] Ibid, h, 61.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel