Maqashid al-Syari’ah Sebagai Dasar Penetapan Hukum Islam
Sunday, 15 July 2018
Dilihat dari segi bahasa, kata maqashid berarti tujuan-tujuan, dan syari’ah adalah sebuah jalan yang ditunjukkan oleh Allah SWT untuk meniti kehidupan di dunia ini. Dengan demikian, maqashid al-syari’ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam meniti jalan yang diiginkan oleh Allah SWT (hukum Islam). Jika orang bertanya kenapa Allah SWT mewajibkan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, zakat, haji, menghadirkan saksi dalam pernikahan, menuliskan transaksi hutang piutang, memotong tangan pencuri, mencambuk orang yang berzina, dan sebagainya, maka hal itu tentu mempunyai tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan untuk kemaslahatan hidup manusia itu sendiri.
Kajian yang mendalam dan menyeluruh terhadap ketetapan Allah SWT dan Rasul-Nya telah membawa kepada suatu kesimpulan, tidak satupun dari ketetapan Allah SWT dan Rasul-Nya yang sia-sia tanpa tujuan apa-apa. Semuanya mengarah kepada kemaslahatan, baik kemaslahatan umum maupun kemaslahatan individu.
Ketika suatu ketentuan dalam sebuah ayat atau hadis diteliti dan ternyata menghasilkan kemaslahatan, lalu dilihat lagi ayat dan hadis lainnya yang juga menghasilkan kemaslahatan, maka diambil kesimpulan secara istiqra` (induktif) bahwa semua hukum syara’ itu bermuara kepada kepada kemaslahatan. Oleh karena itu untuk melanjutkan hal yang demikian, maka ulama juga harus berupaya maksimal agar dalam penetapan hukum (baca; fiqh) harus mengacu kepada kemaslahatan yang diinginkan oleh syari’. Pertanyaannya adalah, kemaslahatan dalam bidang apa saja yang telah menjadi temuan ulama itu? Dan bagaimana ulama merumuskan tatacara untuk mewujudkannya? Inilah tema sentral dalam pembahasan tentang maqashid al-syari’ah ini.
Hukum-hukum syara’ (hukum Islam) yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya mempunyai tujuan-tujuan tertentu, baik secara umum maupun secara khusus. Tujuaan dimaksud adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, baik di dunia dan akhirat. Untuk memastikan terpeliharanya kemaslahatan manusia, maka Allah SWT (sebagai pembuat hukum) menetapkan hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah yang amat asasi dalam kehidupan manusia, yang tercakup di dalamnya masalah pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Pemeliharaan lima hal ini adakalanya dalam bentuk dharuriyat, hajiyyat, maupun tahsiniyyat.
Menurut Abdullah Darraz (pentahqiq kitab al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah karya al-Syathibi), kebanyakan ulama membahas dalam kitab ushul fiqhnya kurang memperhatikan maqashid al-syari’ah (al-Syathibi [tth]:5), namun al-Syathibi telah menjadikan hal ini sebagai tema sentral dalam karyanya, al-Muwafaqat. Hal ini dilakukan oleh al-Syathibi untuk membuktikan bahwa hukum syara’ itu ditetapkan untuk memelihara kemaslahatan yang merupakan kepentingan manusia secara keseluruhan. Untuk itu al-Syathibi, sebagai bapak maqashid al-syari’ah, telah membagun kaedah-kaedah ilmiyah yang didukung oleh dalil-dalil yang dideduksi dari dalil-dalil syar’i dan memformulasikannnya sedemikian rupa menjadi sebuah teori maqashid al-syari’ah.
Pembahasan tentang maqashid al-syari’ah, sebelum al-Syathibi, sudah dilakukan oleh al-Imam al-Haramain al-Juwaini dan al-Ghazali, begitupun sesudahnya. Akan tetapi pembahasannya tidak setuntas yang dilakukan oleh al-Syathibi. Misalnya dalam kitab al-Mustashfa karya al-Ghazali, di mana pembahasan tentang pembagian pemeliharaan kebutuhan manusia kepada tiga tingkatan sebagaimana di atas, ditempatkan pada bab al-istishlah (al-Ghazali [tth]:251), sementara Abdul Karim Zaidan (1977:383) membahasnya pada bab metode-metode istinbath hukum, dan juga dibahasa oleh pakar fiqh Indonesia, Hasbi ash-Shiddieqy dalam bab tujuan-tujuan hukum Islam dalam bukunya Falsafah Hukum Islam. Tetapi jika dilihat semua pembahasan ulama itu, maka al-Syathibi dapat dikatakan sebagai ulama yang sudah membahasnya secara sempurna dan integral.
Kelihatannya, semua kitab ushul fiqh pasca al-Syathibi sudah membahas tentang teori maqashid al-syari’ah ini. Perbedaan dijumpai dalam menempatkan pembahasan. Ada yang membahas di bawah bab al-istishlah, ada yang membicarakannya pada bab al-illat, bab al-qiyas, dan ada yang memang membahasnya dengan memberikan judul pembahasan dengan maqashid al-syari’ah. Kenapa diperlukan pembahasan tentang maqashid al-syari’ah ini?
Abu Zahrah merumuskan tujuan hukum Islam itu adalah untuk membangun suatu masyarakat yang utama, dari masyarakat yang a moral ke masyarakat yang bermoral dan berperadaban, penuh rasa kasih saying antara satu sama lainnya, sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan (Zahrah [tth]:82-83). Di sini nampaknya Abu Zahrah melihat tujuan hukum Islam dalam dua sisi, yaitu hukum sebagai social engineering yang mampu mengubah prilaku masyarakat kea rah yang lebih baik. Di sisi lain hukum juga sebagai social control yang mampu mengawasi prilaku dan tindakan masyarakat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Istilah Maqashid al-Syari’ah dan semua peristilahan yang terkandung di dalamnya memang tidak ditemukan pada masa Nabi dan sahabatnya, akan tetapi dari kajian sejarah hukum Islam, diketahui bahwa pada dasarnya Nabi SAW telah menerapkan maqashid al-syari’ah dalam keputusan-keputusan hukumnya, begitu juga pada periode sahabat. Hal ini tidak berarti bahwa maqashid al-syari’ah sebuah ilmu baru yang diciptakan oleh mujtahid, tetapi sudah pernah dilaksanakan oleh Nabi dan sahabatnya, walaupun pada saat itu tidak dikenal dengan maqashid al-syari’ah. Kondisi ini sama saja dengan ilmu-ilmu lainnya dalam Islam yang tidak mempunyai istilah sendiri pada periode Rasul dan sahabat.
Di antara ijtihad Rasul yang mengindikasikan kepada maqashid al-syari’ah adalah tentang seorang wanita datang kepada Rasulullah yang mengadukan masalah nazar orang tuanya yang belum sempat dilaksanakan karena orang tuanya keburu wafat. Rasul menanyakan bagaimana sekiranya kalau orang tuanya berhutang, dia menjawab bahwa ia akan membayar hutang tersebut. Lalu Rasul SAW menyatakan bahwa hutang kepada Allah lebih utama untuk dibayar. Dalam hal ini Rasul SAW mempergunakan metode analogi (qiyas). Dalam hal ini metode yang digunakan Rasul SAW jika dhubungkan dengan maqashidl al-syari’ah adalah dalam rangka memelihara agama (hifz al-din) yang merupakan bagian utama dalam maqashid al-syari’ah.
Begitu juga dengan ijtihad sahabat terkadang dilakukan sendiri-sendiri, seperti Umar dalam kasus orang-orang muallaf. Muallaf mempunyai bagian dari zakat yang diambil dari muzakki (QS. 9: 60), kemudian bagian muallaf ini dihapuskan oleh Umar karena ia merasa bahwa keadaan negara sudah mantap dan stabil sehingga tidak perlu lagi membujuk orang untuk masuk Islam atau tetap kokoh dengan Islamnya. Di sisi lain sahabat juga berijtihad secara bersama-sama (musyawarah). Ijtihad seperti ini biasa dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar. Artinya, Ra`yu merupakan alternatif terbaik dalam memecahkan masalah-masalah yang terjadi. Misalnya masalah orang yang enggan mengelurkan zakat. Abu Bakar berpendapat bahwa mereka harus dibunuh, sedangkan Umar mengatakan mereka tidak harus dibunuh karena mereka masih tetap muslim dan juga melaksanakan shalat.
Demikian juga pada kasus seorang laki-laki yang dibunuh oleh ibu tirinya dengan dibantu oleh kawan-kawannya (pembunuh lebih dari satu). Umar merasa kebingungan dalam menghadapi masalah ini, lalu muncul Ali dengan ra`yunya dan berpendapat bahwa mereka harus dibunuh semuanya, sama halnya dengan orang yang berserikat mencuri harus pula dipotong tangan seluruhnya. Semua ini juga bagian dari maqashid al-syari’ah yang telah dipraktekkan oleh sabahat. Dengan demikian ijtihad-ijtihad yang dilakukan oleh sahabat telah menerapkan maqashid al-syari’ah walaupun, sekali lagi, belum ada istilah itu pada masa mereka. Bahkan apa yang mereka putuskan secara umum telah mengilhami mujtahid berikutnya dalam menyusun maqashid al-syari’ah dalam disiplin ilmu tersendiri.
Begitu juga pada masa tabi’in dan tabi’ tabi’in, istilah maqashid al-syari’ah juga belum menjadi bahasa mereka sehari-hari. Hal ini karena mereka tidak membentuk istilah sendiri dengan maqashid al-syari’ah ketika melahirkan ijtihad-ijtihadnya. Akan tetapi dari metode-metode yang mereka tawarkan dalam pemecahan hukum Islam ternyata mereka sudah melakukannya. Hal ini sama saja dengan kondisi yang ada pada masa sahabat.
Metode qiyas, maslahah al-mursalah, sad al-dzari’ah, al-‘urf, istishab, dan lain-lain, merupakan metode yang ditawarkan untuk mewujudkan kemaslahatan. Dalam ijtihad-ijtihadnya, mujtahid era tabi’in dan tabi’ tabi’in selalu mengarahkan ijtihad mereka untuk melahirkan kemaslahatan sesuai dengan prinsip dan tujuan yang mereka teliti dari al-Qur`an dan al-sunnah. Kemaslahatan yang lahir dari ijtihad mereka minimal dapat dirasakan hikmahnya oleh masyarakat di era mereka. Tidak benar kalau dikatakan mereka tidak menggunakan maqashid al-syari’ah. Misalnya ketika mujtahid mencari illat pengharaman khamar, mereka menemukan bahwa iskar (memabukkan) merupakan alasan Allah mengharamkannya.
Dari alasan ini pada akhirnya dapat dikembangkan kepada setiap makanan atau minuman yang mempunyai potensi memabukkan juga diharamkan. Tujuan akhir yang diinginkan mujtahid adalah menolak kemudaratan dan mewujudkan kemaslahatan sebagaimana yang diinginkan oleh Allah SWT. Apa yang mereka lakukan ini merupakan buah dari kajian mereka terhadap maqashid al-syari’ah, walaupun istilah itu tidak mereka sebutkan ketika berijtihad.
Perwujudan maqashid al-syari’ah perlu memperhatikan dasar-dasar umum dalam hubungan sesama manusia. Dasar-dasar itu adalah:
- Kehormatan manusia (karomah insaniyah), yaitu kehormatan yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia sebagaimana disebutkan Allah SWT, seperti dalam QS 85: 4, QS 49:13, dan lain-lain.
- Kemerdekaan dan kebebasan (al-hurriyat). Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggungjawab terhadap kewajiban yang dibebankan kepadanya di muka bumi ini (QS 2: 256).
- Kerjasama kemanusiaan (ta’awun al-insani). Allah SWT memerintahkan manusia untuk saling tolong menolong, saling mengasihi, membantu sesama, dan sebagainya sebagai buah dari dari dasar sifat kemnusiaan yang dimilikinya.
- Keadilan, yang merupakan hak seluruh manusia, kawan maupun lawan (QS 16:90). Hal ini diperkuat oleh Ibn Qayyim al-Jauziyyah, bahwa salah satu ciri khas hukum Islam itu adalah adil, member rahmat, mengadung maslahat bagi manusia. Oleh karena itu setiap aturan yang tidak mengandung unsur tersebut atau bahkan menghasilkan sesuatu yang mafsadah dan sia-sia, maka hukum itu bukan hukum Islam (al-Jauziyah [tth]:3).
Dalam hal ini, ulama sudah menyimpulkan bentuk-bentuk pemeliharaan untuk mewujudkan maslahat, yaitu al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-nasb (keturunan), al-‘aql (akal), dan al-mal (harta). Pemeliharaan kelima hal di atas dibagi pula sesuai dengan tingkat kebutuhan dan skala prioritas yang mencakup pemeliharaan dalam bentuk al-dharuriyyah, sebagai prioritas utama, pemeliharaan dalam bentuk al-hajiyyah, sebagai prioritas kedua, dan pemeliharaan dalam bentuk al-tahsiniyyah, sebagai prioritas ketiga. Berikut akan dijelaskan tingkatan-tingkatan tersebut.