Al-Dharuriyyat dalam Hukum Islam
Sunday, 15 July 2018
Al-dharuriyyat adalah segala sesuatu yang harus ada untuk tegaknya kemaslahatan manusia, baik agamanya maupun dunianya. Apabila al-dharuriyyat tidak ada daan tidak terpelihara dengan baik, maka rusaklah kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Dengan kata lain, al-dharuriyat adalah tujuan esensial dalam kehidupan manusia demi untuk menjaga kemaslahatan mereka. Tujuan hukum Islam dalam bentuk al-dharuriyat ini mengharuskan pemeliharaan terhadap lima kebutuhan yang sangat esensial bagi manusia yang dikenal dengan al-dharuriyah al-khams, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Hasaballah: 296-297).
Pengertian memelihara di sini setidaknya memiliki dua makna, yaitu:
- Aspek yang menguatkan unsur-unsurnya dan mengokohkan landasannya yang disebut dengan muru`ah min janib al-wujud. Dalam hal pemeliharaan agama dapat dicontohkan dengan kewajiban beriman, mengucapkan dua kalimah syahadat, shalat, puasa, haji, dan sebagainya. Sedangkan dalam pemeliharaan diri dan akal seperti kewajiban mencari makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya. Dalam bidang pemeliharaan yang lain seperti aturan-aturan dalam bidang pernikahan, dan bermuamalah secara umum.
- Aspek yang mengantisipasi agar kelima kebutuhan pokok tersebut tidak terganggu dan tetap terjaga dengan baik, yang disebut dengan muru`ah min janib al-‘adam. Misalnya aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam bidang jinayah seperti aturan tentang si pembunuh, si peminum khamar, pencuri, pezina, dan sebagainya yang dikenakan sanksi berat atas perbuatan mereka.
Dengan demikian, pada aspek pertama, pemeliharaan dilakukan dengan mengerjakan semua perintah yang ada kaitannya dengan lima hal mendasar dalam kehidupan manusia. Sedangkan pada aspek kedua ditekankan kepada menjauhi atau meninggalkan semua perbuatan yang dapat merusak dan mengganggu kelima hal tersebut.
Pemeliharaan dalam hal yang al-dharuriyat dapat diterangkan sebagai berikut:
- Memelihara kemaslahatan agama
Agama sesuatu yang mesti dimiliki oleh setiap manusia agar kedudukannya lebih terangkat tinggi dibandingkan dengan makhluk lainnya. Agama Islam merupakan nikmat Allah SWT yang amat tinggi dan sempurna. Oleh karena itu agama harus dipelihara dari segala sesuatu yang dapat mengganggunya, baik dalam intern agama itu sendiri maupun dari ekternnya. Dalam betuk eksternya, agama mesti dipelihara dari segala sesuatu yang ingin menghancurkan dan melenyapkannya.
Oleh karena itu kepada umat Islam dihalalkan melakukan jihad (bahkan diperintahkan) guna membela agama dari gangguan-gangguan luar, dan sebagaimana diketahui dalam jihad (perang) pertaruhan nyawa merupakan suatu keniscayaan yang wajib dihadapi. Tetapi demi pemeliharaan agama, mengorbankan nyawa atau melenyapkan nyawa orang lain sudah merupakan suatu perintah agama. Hal ini menunjukkan bahwa agama merupakan tingkat yang paling tinggi dari seluruh kebutuhan pokok yang mesti ada pada manusia.
- Memelihara jiwa
Untuk tujuan ini ajaran Islam melarang melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengancam eksistensi jiwa. Jika larangan ini dikerjakan, maka Islam memberikan sanksi yang tidak ringan, seperti qishas dalam pembunuhan dan penganiayaan, serta ancaman yang serius bagi mereka yang mencoba membunuh dirinya. Semua ini diatur dalam rangka memelihara eksistensi jiwa manusia selama hidup di dunia ini.
- Memelihara akal
Akal adalah ciri khas yang dimiliki manusia yang membedakannya dengan binatang. Manusia hidup dengan akalnya, berpikir dengan akalnya, mencari jalan keluar dari permasalahannya dengan akalnya, dan berbagai fungsi akal lainnya. Ketika akal terganggu, maka terganggulah perjalanan hidupnya sebagai manusia. Oleh karena itu Allah SWT mengharamkan minum khamar dan menghukum pelakunya dengan hukuman had. Di samping itu juga ada larangan untuk mengkhayal.
- Memelihara Keturunan
Mempunyai keturunan merupakan salah satu tujuan perkawinan di samping tujuan-tujuan lainnya. Oleh sebab itulah diatur hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam bentuk perkawinan. Hal ini dimaksudkan agar mereka memperoleh anak cucu yang akan meneruskan garis keturunan mereka. Dengan lembaga perkawinan, Allah SWT mengakui garis keturunan tersebut, begitu juga dengan masyarakat. Akan tetapi ketika lembaga perkawinan tidak diindahkan, maka Allah SWT SWT tidak akan mengakui garis keturunan tersebut, termasuk masyarakat. Akibatnya secara vertikal (Allah SWT) dan horizontal (sosial) tidak ada kehormatan yang dimiliki berkenaan dengan keturunan yang dihasilkan.
Dalam rangka inilah Allah SWT mensyariatkan seseorang untuk menikah dan sebaliknya mengharamkan perbuatan zina. Pentingnya garis keturunan yang jelas ini tidak hanya untuk kehidupan di dunia, tetapi juga untuk kehidupan akhirat nanti.
- Memelihara harta
Harta merupakan sesuatu yang menunjang kehidupan manusia di atas dunia dan juga untuk meraih kebahagiaan di akhirat. Dengan harta orang dapat mendapatkan apa yang ia mau, dan dengan harta orang dapat menjalankan ibadah dengan baik dan sempurna. Oleh karena itu Islam mengakui hak milik pribadi, karena hak milik itu akan membahagiakan seseorang hidup di dunia.
Sebaliknya orang yang tidak mempunyai harta biasanya tidak akan mendapatkan apa yang ia mau dapatkan dengan mudah dan gampang. Hidupnya akan terasa sulit dan bahkan menyusahkan orang lain. Begitu juga ia tidak dapat menunaikan ibadh-ibadah yang berkaitan dengan ketersediaan harta, seperti zakat dan haji. Itulah sebabnya harta menjadi penopang kehidupan yang sangat penting dan diakui oleh Allah SWT untuk dimiliki oleh manusia. Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk mencari harta dan melarang mengambil harta orang lain.