Prinsip Hukum Islam (3): Menyedikitkan beban
Sunday, 15 July 2018
Jika diperhatikan ayat-ayat al-Qur`an dan juga hadis-hadis Nabi SAW, maka hanya sedikit pembebanan (taklif) yang diberikan kepada manusia. Menurut perkiraan ahli-ahli agama, hanya kurang lebih 500 ayat dari seluruh ayat al-Qur`an, atau hanya 8% yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang iman, ibadah dan hidup kemasyarakatan. Ayat-ayat mengenai ibadah berjumlah 140, dan mengenai kemasyarakatan 228 ayat. Perincian ini dapat ditemukan dalam kitab Ushul al-Fiqh karangan Abd al-Wahab Khalafi (Khalaf 1978:32-33). Lebih lengkapnya ayat-ayat tentang hidup kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris dan sebagainya berjumlah 70 ayat.
Perdagangan, gadai, perekonomian, jual beli, sewa-menyewa, pinjam me-minjam, perseroan, kontrak dan sebagainya 70 ayat. Hal-hal yang berkenaan dengan pidana 30 ayat, 25 ayat tentang hubungan muslim dengan non muslim, 13 ayat tentang peradilan, 10 ayat tentang hubungan orang kaya dan orang miskin, dan terakhir 10 ayat masalah ketatanegaraan.
Dengan adanya sedikit beban seperti itu, Nabi SAW melarang sahabatnya untuk banyak bertanya tentang hukum yang belum ada yang natinya akan memberatkan mereka sendiri. Nabi SAW justru meng-anjurkan agar mereka memetik dari kaedah-kaedah umum. Sebagaimana diketahui, bahwa ayat-ayat tentang hukum itu sedikit, dari yang sedikit itu justru memberikan lapangan yang luas bagi manusia untuk berijtihad. Hal itu menunjukkan bahwa hukum Islam itu tidak kaku, statis, dan berat bagi manusia.
Di dalam al-Qur`an juga ditemui adanya larangan memperbanyak bertanya, sebagaimana terdapat dalam surat al-Maidah ayat 101:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu bertanya-tanya tentang sesuatu yang belum diterangkan kepadamu, [sebab] jika diterangkan hanya akan membuatmu susah. Tetapi kalau kamu tanyakan [tentang ayat-ayat itu] pada waktu turunnya al-Qur`an, akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan kamu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Maidah: 5).
Kesulitan yang ditimbulkan dengan memperbanyak bertanya itu juga telah dicontohkan secara panjang lebar oleh Allah dalam surat al-Baqarah ketika mengisahkan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada umat Nabi Musa a.s. Demikian juga ketika Nabi ditanya tentang kewajiban ibadah haji, “Apakah haji itu wajib dilaksanakan setiap tahun?” Nabi SAW menjawab, “Jika aku jawab “ya”, maka juga akan menjadi kewajiban bagiku, karena itu biarkan saja selama aku meninggalkannya. Sungguh telah rusak kaum-kaum sebelum kamu yang banyak bertanya dan perselisihan mengenai nabi-nabi mereka”.
Dengan demikian terlihat bahwa hanya sedikit beban hukum (taklif) dalam Islam. Tentunya secara logis umat Islam mampu melaksanakannya dengan baik dan bersungguh-sungguh.