-->

Pelaku Hirâbah dan Syarat-syaratnya


Hirâbah dapat dilakukan baik oleh kelompok, maupun perorangan (individu) yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya. Untuk menunjukkan kemampuan ini, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mensyaratkan bahwa pelaku tersebut harus memiliki dan menggunakan senjata atau alat lain yang disamakan dengan senjata, seperti tongkat, kayu, atau batu. Akan tetapi Imam Malik, Imam Syafi'i dan Zhahiriyah, serta Syi'ah Zaidiyah tidak mensyaratkan adanya senjata, melainkan cukup berpegang kepada kekuatan dan kemampuan fisik. Bahkan Imam Malik mencukupkan dengan digunakannya tipu daya, taktik atau strategi, tanpa penggunaan kekuatan, atau dalam keadaan tertentu dengan menggunakan anggota badan, seperti tangan dan kaki.[1]


Para ulama berbeda pendapat mengenai pelaku jarimah hirâbah ini. Menurut Hanafiyah, pelaku hirâbah adalah setiap orang yang melakukan secara langsung atau tidak langsung perbuatan tersebut. Dengan demikian, menurut mereka (Hanafiyah) orang yang ikut terjun secara langsung dalam mengambil harta, membunuh, atau mengintimidasi termasuk pelaku perampokan. Demikian pula orang yang ikut memberikan bantuan, baik dengan cara permufakatan, suruhan, maupun pertolongan, juga termasuk pelaku perampokan. Pendapat Hanafiyah ini disepakati oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan Zhahiriyah. Akan tetapi. Imam Syafi 'i berpendapat bahwa yang dianggap sebagai pelaku perampokan adalah orang yang secara langsung melakukan perampokan. Sedangkan orang yang tidak ikut terjun melakukan perbuatan, walaupun ia hadir di tempat kejadian, tidak dianggap sebagai pelaku perampokan, melainkan hanya sebagai pembantu yang diancam dengan hukuman ta'zir.[2]

Untuk dapat dikenakan hukuman had, pelaku hirâbah disyaratkan harus mukalaf,[3] yaitu balig dan berakal. Di samping itu, Imam Abu Hanifah juga mensyaratkan pelaku hirâbah harus laki-laki dan tidak boleh perempuan. Dengan demikian, apabila di antara peserta pelaku hirâbah terdapat seorang perempuan maka ia tidak dikenakan hukuman had. Akan tetapi, Imam Ath-Thahawi menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki dalam tindak pidana ini sama statusnya. Dengan demikian, perempuan yang ikut serta dalam melakukan perampokan tetap harus dikenakan hukuman had. Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Zhahiriyah, dan Syi'ah Zaidiyah, perempuan yang turut serta melakukan perampokan tetap harus dikenakan hukuman. Dengan demikian, mereka tidak membedakan antara pelaku lakilaki dan perempuan, seperti halnya dalam jarimah hudud yang lain.[4]

Persyaratan lain yang menyangkut jarimah hirâbah ini adalah persyaratan tentang harta yang diambil. Pada prinsipnya persyaratan untuk harta dalam jarimah hirâbah, sama dengan persyaratan yang berlaku dalam jarimah pencurian. Secara global, syarat tersebut adalah barang yang diambil harus tersimpan (muhraz), mutaqawwim, milik orang lain, tidak ada syubhat, dan memenuhi nishab. Hanya saja syarat nishab ini masih diperselisihkan oleh para fuqaha. Imam Malik berpendapat, dalam jarimah hirâbah tidak disyaratkan nishab untuk barang yang diambil. Pendapat ini diikuti oleh sebagian fuqaha Syafi'iyah.

Imam Ahmad dan Syi'ah Zaidiyah berpendapat bahwa dalam jarimah hirâbah juga berlaku nishab dalam harta yang diambil oleh semua pelaku secara keseluruhan, dan tidak memperhitungkan perolehan perorangan. Dengan demikian, meskipun pembagian harta untuk masingmasing peserta (pelaku) tidak mencapai nishab, semua pelaku tetap harus dikenakan hukuman had. Imam Abu Hanifah dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa perhitungan nishab bukan secara keseluruhan pelaku, melainkan secara perorangan.

Dengan demikian, apabila harta yang diterima oleh masing-masing peserta itu tidak mencapai nishab maka pelaku tersebut tidak dikenakan hukuman had sebagai pengambil harta. Hanya saja dalam hal ini perlu diingat adanya perbedaan pendapat antara Hanafiyah dan Syafi'iyah mengenai pelaku jarimah hirâbah. Di samping itu juga perlu diperhatikan perbedaan antara kedua kelompok tersebut mengenai ukuran nishab pencurian.

Persyaratan lain untuk dapat dikenakannya hukuman had dalam jarimah hirâbah ini adalah menyangkut tempat dilakukannya jarimah hirâbah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Jarimah perampokan harus terjadi di negeri Islam. Pendapat ini dikemukakan oleh Hanafiyah. Dengan demikian, apabila jarimah hirâbah terjadi di luar negeri Islam (dar al-harb) maka pelaku tersebut tidak dikenakan hukuman had. Akan tetapi jumhur ulama yang terdiri atas Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Zhahiriyah tidak mensyaratkan hal ini. Dengan demikian menurut jumhur, pelaku tersebut tetap dikenakan hukuman had, baik jarimah hirâbah terjadi di negeri Islam maupun di luar negeri Islam.
  2. Perampokan harus terjadi di luar kota, jauh dari keramaian. Pendapat ini dikemukakan oleh Hanafiyah. Akan tetapi Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, dan Imam Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah tidak mensyaratkan hal ini. Dengan demikian, menurut mereka (jumhur), perampokan yang terjadi di dalam kota dan di luar kota hukumnya sama, yaitu bahwasanya pelaku tetap harus dikenakan hukuman had.
  3. Malikiyah dan Syafi'iyah mensyaratkan adanya kesulitan atau kendala untuk meminta pertolongan. Sulitnya pertolongan tersebut mungkin karena peristiwanya terjadi di luar kota, lemahnya petugas keamanan, atau karena upaya penghadangan oleh para perampok, atau karena korban tidak mau meminta pertolongan kepada pihak keamanan, karena berbagai pertimbangan. Dengan demikian, apabila upaya dan kemungkinan pertolongan mudah dilakukan maka para pelaku tidak dikenakan hukuman.[5]

Selain persyaratan-persyaratan yang telah dikemukakan di atas, terdapat pula persyaratan yang berkaitan dengan korban. Para ulama sepakat, bahwa orang yang menjadi korban perampokan adalah orang yang ma’shum ad-dam, yaitu orang yang dijamin keselamatan jiwa dan hartanya oleh Islam. Orang tersebut adalah orang muslim atau dzimmi. Orang Islam dijamin karena keislamannya, sedangkan kafir dzimmi dijamin berdasarkan perjanjian keamanan. Orang kafir musta'man (mu 'ahad) sebenarnya juga termasuk orang yang mendapatkan jaminan, tetapi karena jaminannya itu tidak mutlak maka hukuman had terhadap pelaku perampokan atas musta'man ini masih diperselisihkan oleh para fuqaha.[6] Menurut Hanafiyah perampokan terhadap musta'man tidak dikenakan hukuman had.[7]

RUJUKAN

[1] Abd Al-Qadir Audah, Al-Tasyri’ Al-Jina'i Al-Islam, jilid II, op. cit., hlm. 641.
[2] Al-Kasani, Kitab Badai as-Shanai fi Tartib as-Syara’i, juz vii, hlm. 135. Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz VI, op. cit., hlm, 130.
[3] Dimaksud mukallaf adalah orang yang kepadanya diberatkan taklif atau dibebankan hukum agama Islam. Lihat Zahri Hamid , Peribadatan dalam Agama Islam, bandung : PT Al-Maarif, 2014, hlm. 26. Menurut Muhammad Daud Ali, mukallaf yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat. Lihat Muhammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 42.
[4] Jalal ad-Din as-Sayuthi, Al-Jami’ as-Shagir, juz II, Dar al-Fikr, tth, hlm. 24.
[5] Abd Al-Qadir Audah, Al-Tasyri’ Al-Jina'i Al-Islam, jilid II, op. cit., hlm.137.
[6] Ibid., hlm. 646.
[7] Al-Kasani, Kitab Badai as-Shanai fi Tartib as-Syara’i, juz VII, op. cit., hlm. 136.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel