Peraturan Perundang-undangan tentang Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh
Sunday, 8 July 2018
Aceh merupakan salah satu daerah provinsi yang termasuk dalam kesatuan masyarakat hukum, dan Provinsi Aceh tersebut diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Aceh memiliki keistimewaan untuk dapat melaksanakan syari’at Islam dalam cakupan wilayahnya yang diberlakukan kepada seluruh masyarakat Provinsi Aceh. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 mengenai pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sejarah perjuangan rakyat Aceh sangat dibanggakan dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia, sehingga Aceh mendapat otonomi khusus tersebut. Adapun daya juang tinggi yang dimiliki oleh masyarakat Aceh salah satunya bersumber pada pandangan hidup, karakter sosial, kehidupan yang religius, adat yang kukuh, dan budaya Islam yang kuat dalam menghadapi para penjajah pada masa itu. Masyarakat Aceh juga menjadikan Islam sebagai pedoman hidupnya. Kurang dan lebihnya masyarakat Aceh sangat tunduk kepada ajaran Islam serta taat dalam memperhatikan fatwa ulama, ulama dipandang sebagai ahli waris Nabi Muhammad Saw. sehingga dari penghayatan terhadap ajaran Islam itulah melahirkan budaya Aceh yang tercermin dalam kehidupan adat.
Dalam era mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia peran para ulama juga sangat menentukan di Aceh, karena melalui fatwa serta bimbingan para ulama tersebut rakyat Aceh rela berjuang dan berkorban. Rakyat Aceh merasa senasib dan sepenanggungan dengan rakyat Indonesia lainnya yang menderita akibat jajahan pada masa itu, sehingga pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Aceh sangat mendukung proklamasi itu.
Dukungan tersebut diwujudkan dengan kerelaan rakyat Aceh menyerahkan harta dan nyawa untuk Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian salah satu bukti kesetian rakyat Aceh kepada Republik Indonesia ialah dengan membeli dua pesawat terbang untuk perjuangan pada masa tersebut.
Masyarakat Aceh dianggap kental dengan ajaran Islam. Kekentalan tersebut tidak hanya pada masa kerajaan Islam masih berdiri disana, akan tetapikekentalan tersebut masih ada hingga masa kini. Sehingga Pemerintah Aceh berupaya mempertahankan syari’at Islam untuk tetap menyatu dalam masyarakat Aceh dan berikut Pemerintahannya.[1]
Berdasarkan alasan-alasan tersebut Aceh mendapat keistimewaan dan otonomi khusus untuk mengatur daerahnya sendiri dan diperbolehkan untuk melaksanakan syari’at Islam namun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun beberapa Undang-Undang yang mengatur mengenai keistimewaan dan otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh adalah:
Undang-Undang No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Undang-Undang ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti ketentuan mengenai Keistimewaan Aceh sehingga pada saat itu dipandang perlu untuk menyusun Undang-Undang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dibuat dengan maksud untuk memberikan landasan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh dalam mengatur urusan-urusan yang telah menjadi keistimewaannya melalui kebijakan daerah.
Dalam pasal 2 Bab II mengenai kewenangan, disebutkan bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan yang dimiliki. Maksudnya adalah bahwa peraturan daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang dimaksud untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaannya berlaku di seluruh Kabupaten/Kota.
Adapun penyelenggaraan keistimewaan tersebut meliputi: penyelenggaraan kehidupan beragama, kehidupan adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.[2]
- Penyelenggaraan kehidupan beragama. Hal ini diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya dalam kemasyarakatan yakni dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama dan membuat kebijakan daerah untuk mengatur kehidupan masyarakat yang sesuai dengan ajaran Islam serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Bukan hanya itu, Pemerintah Daerah pun harus menjamin pemeluk agama lain untuk melaksanakan ibadah yang diperintah oleh agamanya dan keyakinannya masing-masing.
- Penyelenggaraan kehidupan adat. Dalam penyelenggaraan kehidupan adat ini, Pemerintah Daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta lembaga adat di wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan syari’at Islam.[3]
- Penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di daerah diselenggarakan sesuai dengan sistem pendidikan nasional, yang maksudnya adalah bahwa kurikulum dalam setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh sama dengan kurikulum pada sistem pendidikan nasional serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam. Lalu Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengatur lembaga pendidikan agama Islam bagi pemeluknya di berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
- Peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Pada pasal ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para ulama, yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang islami. Pertimbangan badan tersebut dapat berbentuk fatwa atau nasihat, baik secara tertulis maupun secara lisan, yang dapat digunakan dalam pembahasan kebijakan daerah.[4]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 9 Agustus 2001 dan bertempat di Jakarta. undang-undang ini sebenarnya yaitu peraturan yang mengatur kewenangan pemerintah di Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang merupakan kekhususan dari kewenangan Pemerintahan Daerah. Adapun hal-hal yang mendasari undang-undang ini ialah pemberian kesempatan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Termasuk sumber-sumber ekonomi yang terdapat di daerah tersebut, menggali serta memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang terdapat dari padanya. Kemudian Pemerintah Daerah juga dapat mengaplikasikan syari’at Islam dalam kehidupan bermasyarakat.[5]
Kekhususan pada Provinsi Aceh ini menjadi peluang atau kesempatan yang berharga bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk melakukan penyesuaian struktur, susunan, serta pembentukan dana pemberian nama dalam pemerintahan di tingkat lebih bawah yang sesuai dengan jiwa dan semangat berbangsa dan bernegara yang telah lama hidup dalam nilai-nilai luhur masyarakat Aceh, dan hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Aceh yang disebut Qanun.[6] Maka dari Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 inilah munculnya Qanun Aceh yang sebagian aturan-aturannya berisikan syari’at Islam.
Adapun pengertian Qanun di dalam Undang-Undang ini pasal 1 butir 8, bahwa Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan undangundang ini dapat menyampingkan peraturan perundang-undangan yang lain, yakni dengan mengikuti asas lex specialis derogaat lex generalis dan Mahkamah Agung juga berwenang melakukan uji materiil terhadap Qanun Aceh tersebut.[7]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Sepanjang Perjalanan penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dipandang kurang memberikan kehidupan di dalam keadilan atau keadilan di dalam kehidupan. Dari beberapa undang-undang yang telah diundangkan dan disahkan dipandang belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan, serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia sehingga Pemerintahan Aceh perlu dikembangkan dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.[8]
Maka dari pada itu, hal yang demikian menimbulkan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam menyelenggarakan otonomi yang seluasluasnya itu, masyarakat Aceh juga memiliki peran serta, baik dalam merumuskan, menetapkan, melaksanakan maupun dalam mengevaluasi kebijakan Pemerintahan Daerah. Otonomi seluas-luasnya pada dasarnya bukanlah sekadar hak Pemerintahan Daerah dan rakyat Aceh, akan tetapi merupakan kewajiban konstitusional untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh.[9]
Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini terdapat pembedaan antara Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh hanya terdapat Qanun Aceh saja. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ini Qanun Aceh diartikan sebagai Peraturan Perundang-Undangan sejenis peraturan Daerah Provinsi yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
Sedangkan Qanun Kabupaten/Kota ialah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.[10] Jadi, Qanun Aceh diperuntukkan untuk mengatur wilayah se-Provinsi Aceh, sedangkan Qanun Kabupaten/Kota diperuntukkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten/Kota saja yang berada di Provinsi Aceh.
Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Mahkamah Syar’iyyah juga dibagi ruang lingkup wilayahnya, yakni Mahkamah Syar’iyyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyyah Kabupaten/Kota.[11] Adapun selanjutnya mengenai Mahkamah Syar’iyyah ini diatur lebih lanjut dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang Peradilan Syari’at Islam.
Selain itu yang menarik dalam Undang-Undang ini yaitu bahwa setiap Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah yakni dengan syarat tetap mengikuti standar nasional pendidikan di Indonesia.[12] Hal ini merupakan bentuk wujud dari salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh yaitu penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam yang hal tersebut termaktub dalam pasal 17 ayat (2).
Berkenaan dengan syari’at Islam, di dalam BAB VXII tentang syari’at Islam dan pelaksanaannya dibahas mengenai aturan-aturan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh. Disebutkan bahwa syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang aqidah, syari’ah dan akhlak. Yang meliputi: ibadah, ahwal al-Syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syi’ar, dan pembelaan Islam.[13]
Dari keseluruhan syari’at Islam yang diatur di Aceh yang wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam tersebut ialah tiap-tiap jiwa yang memeluk agama Islam yang berada di Aceh. Jadi setiap Qanun yang telah berlaku di Aceh mengikat setiap muslim yang berada di wilayah Aceh.[14] Adapun bagi non muslim yang bertempat tinggal atau berada di Aceh, maka wajib baginya untuk menghormati pelaksanaan syari’at Islam di Aceh.[15]
Selama tahun 2002, Pemerintah Provinsi Aceh telah mengesahkan 17 (tujuh belas) qanun, yakni sebagai bentuk penyelenggaraan keistimewaan dan otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Salah satunya ialah Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syari’at Islam di bidang aqidah, ibadah dan syi’ar Islam. Qanun tersebut menguatkan berlakunya syari’at Islam secara hukum legal di Provinsi Aceh yakni bukan sebagai hukum adat yang berlaku di Aceh.[16]
Adapun yang dimaksud dengan pelaksanaan syari’at Islam di Aceh ialah bahwa Pemerintah Aceh mengharapkan mampu melaksanakan atau menerapkan syari’at Islam (tuntutan ajaran Islam) dalam semua aspek kehidupan di Provinsi Aceh yang diberlakukan kepada semua muslim yang berada di Aceh, baik aspek kehidupan tersebut dalam bidang aqidah, ibadah maupun syi’ar Islam.[17]
Pelaksanaan syari’at Islam dalam bidang aqidah yakni aqidah Islamiyah menurut ajaran Ahlussunnah Wa al-Jama’ah. Adapun dalam bidang ibadah yang di atur dalam qanun ini ialah mencakup shalat dan puasa ramadan. Diatur pula mengenai pelaksanaan syari’at Islam dalam syi’ar Islam yakni maksudnya ialah segala kegiatan yang terkandung di dalamnya nilai-nilai ibadah yang bertujuan untuk menyemarakkan serta mengagungkan pelaksanaan syari’at Islam.[18] Diwajibkan atas muslim menutup aurat dengan memakai pakaian syar’i.[19]
Tujuan dari pengaturan dari aspek ibadah seperti di atas yaitu shalat jum’at, shalat tarawih, serta puasa ramadhan ialah, bahwa Pemerintah Aceh bermaksud untuk mendorong serta menggalakan orang Islam untuk melaksanakan dan meningkatkan kualitas iman dan ibadahnya sebagai wujud pengabdian seorang hamba kepada Khaliknya. Karena sesungguhnya tanggung jawab pemerintah sebagai ulil amri, bukan saja mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan akan tetapi yang bersifat ibadah baik individu maupun jama’ah pemerintah juga perlu mengingatkan masyarakatnya untuk melaksanakan segala ibadah tersebut, agar menjadi masyarakat yang taat kepada Allah, taat kepada Nabi-Nya, dan taat kepada ulil amri.[20]
Wilayatul Hisbah menjadi lembaga pengawasan atas pelaksanaan qanun ini. Wilayatul Hisbah diberi pula peran untuk mengingatkan, membimbing dan menasehati pelaku pelanggaran terhadap qanun ini. Sehingga pelanggaran yang telah diserahkan/dilaporkan kepada penyidik untuk di usut dan diteruskan ke pengadilan, adalah pelanggaran yang sudah memperoleh nasehat, bimbingan dan peringatan terlebih dahulu dari Wilayatul Hisbah.[21]
Qanun yang berkaitan langsung dengan Hukum Pidana Islam yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh ialah: Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar dan sejenisnya, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum). Adapun dari ketiga qanun tersebut yang akan dibahas lebih rinci ialah Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum).
RUJUAKAN
[1] Warkum Sumitro, Perkembangan Hukum Islam di Tengah Kehidupan Sosial Politik di Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing, 2005, hlm. 19.
[2] Undang-Undang No. 44 tahun 1999 BAB III Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Pasal 3.
[3] Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 BAB III Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Bagian Ketiga Pasal 6-7.
[4] Undang-Undang No 44 Tahun 1999 BAB III Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Bagian Ketiga Pasal 6-7 dan 9.
[5] Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
[6] Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
[7] Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
[8] Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
[9] Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
[10] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Bab 1 Pasal 1 Butir 21-22.
[11] Mahkamah Syar’iyyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyyah Kabupaten/Kota adalah lembaga pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang merupakan bagian dari sitem peradilan nasional. Lihat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 1.
[12] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Bab V Pasal 18.
[13] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 125 ayat (1) dan (2).
[14] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 126 ayat (1).
[15] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 126 ayat (1).
[16] Al Yasa Abubakar, Bunga Rampai Pelaksanaan Syari’at Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syari’at Islam), Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD, 2005, hlm. 19.
[17] Qanun Nanggroe Aceh Darussalam No. 11 tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syi’ar Islam Pasal 1.
[18] Qanun Nanggroe Aceh Darussalam No. 11 tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syi’ar Islam dan penjelasannya Pasal 1.
[19] Qanun Nanggroe Aceh Darussalam No. 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam dalam bidang Ibadah, Aqidah dan Syi’ar Islam Bab VIII Pasal 23.
[20] Penjelasan Qanun Nanggroe Aceh Darussalam No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam dalam Bidang Ibadah, Aqidah dan Syi’ar Islam.
[21] Penjelasan Qanun Nanggroe Aceh Darussalam No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam dalam bidang Ibadah, Aqidah dan Syi’ar Islam.