Sanksi Pidana Perampokan
Monday, 9 July 2018
Tindak pidana perampokan
(pencurian dengan kekerasan) sebagaimana dirumuskan pada Pasal
365 KUHP, yaitu pencurian dalam bentuk pokok (pencurian biasa)
ditambah dengan unsur kekerasan. Di kalangan masyarakat pencurian
dengan kekerasan ini disebut dengan istilah perampokan.
Sanksi tindak pidana pencurian
dengan kekerasan (perampokan) sebagaimana dirumuskan di dalam
Pasal 365 KUHP sanksinya bermacammacam, tergantung akibat yang dilakukan
oleh pelaku pencurian itu. Sanksinya dapat berupa: sembilan
tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, dan hukuman mati, atau hukuman
penjara seumur hidup atau penjara selamalamanya dua puluh tahun.
Penjatuhan hukuman atau sanksi
pidana sembilan tahun diancamkan bagi pelaku perampokan, jika
perbuatan pencurian itu dilakukan dengan cara didahului, disertai atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang tersebut.35 Kekerasan di
sini diartikan sebagai perbuatan yang menggunakan tenaga badan yang
tidak ringan, yakni kekuatan fisik. Penggunaan kekerasan terwujud
dalam memukul dengan saja, memukul dengan senjata, menyekap,
mengikat, dan menahan.
Penjatuhan sanksi 12 (dua belas)
tahun dijatuhkan terhadap pelaku perampokan atau pencurian dengan
kekerasan, jika perbuatan pencurian itu dilakukan pada waktu malam di
dalam rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau di jalan
umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Dilakukan
oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan dilakukan dengan membongkar,
memanjat, memakai pakaian palsu, perintah palsu, dan pakaian jabatan palsu,
perbuatan pencurian tersebut mengakibatkan ada orang yang mendapat luka
berat. Hal ini juga djelaskan oleh R. Soesilo, bahwa ancaman hukuman diperberat,
jika pencurian dengan kekerasan ini dilakukan disertai dengan salah
satu dari syarat-syarat tersebut, seperti membongkar, memanjat, perintah
palsu, dan pakaian palsu.
Pengancaman hukuman lima belas
tahun penjara terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan, jika
perbuatan pencurian itu mengakibatkan matinya orang. Sanksi pidana
mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun apabila
perbuatan pencurian itu menyebabkan ada orang yang mendapat luka berat
atau mati, dan dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih.
Hal ini juga dijelaskan oleh Wirjono Prodjodikoro bahwa:
Pencurian yang disertai kekerasan ini diancam hukuman berat (sembilan tahun penjara). Hukuman ini diperberat lagi menjadi dua belas tahun penjara, apabila menurut ayat (2) dari Pasal 365 pencurian khusus disertai lagi dengan hal-hal yang sebagaimana dengan hal-hal yang memberatkan hukuman dari pencurian biasa (Pasal 363 KUHP).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa
salah satu kejahatan yang dirumuskan di dalam Pasal 365 pada ayat (3)
KUHP tersebut adalah melakukan pencurian yang didahului, disertai, diikuti
dengan kekerasan terhadap orang, dan pencurian ini mengakibatkan
matinya orang.
Jika perbuatan ini dibandingkan
dengan salah satu perbuatan menurut Pasal 339 KUHP, yakni melakukan
pembunuhan yang diikuti, disertai, didahului, yang dapat dihukum dan
yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan, memudahkan perbuatan
itu, maka kedua Pasal tersebut yakni Pasal 365 KUHP dengan Pasal 339
KUHP terdapat dua fakta yang sama, yaitu terjadinya pencurian, dan adanya
orang yang meninggal.
Perbedaannya adalah bahwa untuk menerapkan Pasal 339
KUHP, kematian itu adalah kehendak dari si pelaku, sedangkan untuk
penerapan Pasal 365 KUHP, bahwa kematian seseorang itu bukan yang
dikehendaki oleh pelaku, akan tetapi suatu akibat dari tindakan kekerasan tersebut,
dan karenanya ditentukan maksimum ancaman pidananya yang berbeda.