-->

Sanksi Pidana Perampokan

Tindak pidana perampokan (pencurian dengan kekerasan) sebagaimana dirumuskan pada Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dalam bentuk pokok (pencurian biasa) ditambah dengan unsur kekerasan. Di kalangan masyarakat pencurian dengan kekerasan ini disebut dengan istilah perampokan.

Sanksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) sebagaimana dirumuskan di dalam Pasal 365 KUHP sanksinya bermacammacam, tergantung akibat yang dilakukan oleh pelaku pencurian itu. Sanksinya dapat berupa: sembilan tahun, dua belas tahun, lima belas tahun, dan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selamalamanya dua puluh tahun.

Penjatuhan hukuman atau sanksi pidana sembilan tahun diancamkan bagi pelaku perampokan, jika perbuatan pencurian itu dilakukan dengan cara didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang tersebut.35 Kekerasan di sini diartikan sebagai perbuatan yang menggunakan tenaga badan yang tidak ringan, yakni kekuatan fisik. Penggunaan kekerasan terwujud dalam memukul dengan saja, memukul dengan senjata, menyekap, mengikat, dan menahan.

Penjatuhan sanksi 12 (dua belas) tahun dijatuhkan terhadap pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan, jika perbuatan pencurian itu dilakukan pada waktu malam di dalam rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. 

Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan dilakukan dengan membongkar, memanjat, memakai pakaian palsu, perintah palsu, dan pakaian jabatan palsu, perbuatan pencurian tersebut mengakibatkan ada orang yang mendapat luka berat. Hal ini juga djelaskan oleh R. Soesilo, bahwa ancaman hukuman diperberat, jika pencurian dengan kekerasan ini dilakukan disertai dengan salah satu dari syarat-syarat tersebut, seperti membongkar, memanjat, perintah palsu, dan pakaian palsu.

Pengancaman hukuman lima belas tahun penjara terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan, jika perbuatan pencurian itu mengakibatkan matinya orang. Sanksi pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun apabila perbuatan pencurian itu menyebabkan ada orang yang mendapat luka berat atau mati, dan dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih. Hal ini juga dijelaskan oleh Wirjono Prodjodikoro bahwa:
Pencurian yang disertai kekerasan ini diancam hukuman berat (sembilan tahun penjara). Hukuman ini diperberat lagi menjadi dua belas tahun penjara, apabila menurut ayat (2) dari Pasal 365 pencurian khusus disertai lagi dengan hal-hal yang sebagaimana dengan hal-hal yang memberatkan hukuman dari pencurian biasa (Pasal 363 KUHP).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa salah satu kejahatan yang dirumuskan di dalam Pasal 365 pada ayat (3) KUHP tersebut adalah melakukan pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan terhadap orang, dan pencurian ini mengakibatkan matinya orang.

Jika perbuatan ini dibandingkan dengan salah satu perbuatan menurut Pasal 339 KUHP, yakni melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai, didahului, yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan, memudahkan perbuatan itu, maka kedua Pasal tersebut yakni Pasal 365 KUHP dengan Pasal 339 KUHP terdapat dua fakta yang sama, yaitu terjadinya pencurian, dan adanya orang yang meninggal. 

Perbedaannya adalah bahwa untuk menerapkan Pasal 339 KUHP, kematian itu adalah kehendak dari si pelaku, sedangkan untuk penerapan Pasal 365 KUHP, bahwa kematian seseorang itu bukan yang dikehendaki oleh pelaku, akan tetapi suatu akibat dari tindakan kekerasan tersebut, dan karenanya ditentukan maksimum ancaman pidananya yang berbeda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel