-->

Pengertian Illat

Pengertian Illat - Pembicaraan tentang illat didasarkan kepada anggapan bahwa ketentuan-ketentuan Allah untuk mengatur prilaku manusia ada alasan logis dan hikmah yang ingin dicapainya. Allah tidak menurunkan ketentuan dan aturan tersebut secara sia-sia atau tanpa tujuan apa-apa. Secara umum tujuan tersebut adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Tetapi secara lebih khusus, setiap perintah dan larangan mempunyai alasan logis dan tujuan masing-masing. Sebagian daripadanya disebutkan langsung di dalam al-Qur'an atau hadis, sebagian lagi diisyaratkan saja dan adapula yang harus direnungkan dan dipikirkan terlebih dahulu. Jumhur ulama berpendapat bahwa alasan logis tersebut selalu ada, akan tetapi ada yang tidak terjangkau oleh akal manusia sampai saat ini, seperti alasan logis untuk berbagai ketentuan dalam bidang ibadah. Alasan logis inilah yang dinamakan illat (kausa efektif) atau manath al-hukm (poros hukum).

Pengertian Illat


Untuk memahami apa yang menjadi pendorong dari suatu ketetapan hukum para ulama ushul fiqh berupaya meneliti nash al-Qur`an dan hadis dengan melihat hubungan antara suatu hukum dengan alasan yang mendasarinya. Upaya ini pada akhirnya melahirkan suatu teori yang disebut ta'lil al-ahkam, yaitu proses pengillatan suatu hukum. Bertitik tolak dari kerangka perfikir ini maka ulama ushul fiqh men-deduksikan suatu pandangan dengan merumuskan bahwa setiap ketentuan hukum akan terkait dengan ada dan tidaknya illat. Pandangan ini semakin mempertegas posisi dan fungsi illat dalam hubungannya dengan pensyari'atan hukum. Oleh karena itu illat menjadi kata kunci yang menentukan dalam upaya memahami apa yang melatarbelakangi suatu ketetapan hukum tersebut.

Akan tetapi dalam prakteknya pemikiran Illat ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama ushul fiqh. Artinya ada sebagian ulama yang tidak menerima dan tidak membolehkan menta'lilkan (mengaitkan dengan illat) suatu ketentuan hukum, mereka terdiri dari segolongan ulama Asyariyah dan Zahiriyah.
Bagi golongan Asy'ariyah, sebagai ulama kalam, mereka memandang persoalan ini dari segi kesempurnaan Tuhan. Mereka menolak pendapat Mu'tazilah yang mengatakan bahwa segala ketentuan Tuhan itu punya maksud dan tujuan. Untuk ini golongan Mu'tazilah berpandangan bahwa Allah wajib merealisasikan maksud dan tujuan tersebut. Pandangan yang mewajibkan Tuhan untuk berbuat tersebut menurut golongan Asy'ariyah merupakan pandangan yang menghalangi atau membatasi perbuatan Tuhan. Hal ini sesuatu yang mengurangi bahkan meniadakan kemaha-sempurnaan Tuhan itu sendiri. Seandainya Tuhan baru bisa menjadi sempurna dengan melakukan perbuatan tersebut, maka kemahasempurnaan Tuhan tentu tergantung kepada sesuatu yang lain selain diri-Nya dan hal ini mustahil (Syalabi 1981:98-100).

Berdasarkan pandangan Asy'ariyah yang dikemukakan secara umum ini terlihat bahwa mereka menempatkan kemahasempurnaan Tuhan di atas segala-galanya. JJika ada suatu pandangan yang mengindikasikan hilang atau kurangnya kemahasempurnaan Tuhan, maka hal ini akan mereka tolak. Dalam pemahaman mereka Tuhan berbuat sekehendak hati-Nya tanpa dikaitkan dengan sesuatu pun. Apakah perbuatan Tuhan akan melahirkan suatu hikmah yang baik atau tidak, bagi mereka tidak menjadi persoalan. Yang jelas Tuhan berkuasa mutlak dan tidak dibatasi oleh apapun dan tujuan apapun.

Dalam. kaitan dengan illat, sesuai dengan pemikiran ulama yang menjadikan illat sebagai suatu kajian mendasar dalam penetapan hukum, tentu saja hal ini tidak sesuai dengan metode pemikiran kalam Asy'ariyah. Penyebabnya adalah karena illat merupakan alasan-alasan yang menyebabkan lahirnya ketentuan Tuhan. Tentu saja ketentuan Tuhan terikat dengan illat tersebut. Pandangan yang seperti inilah yang tidak bisa diterima oleh golongan ini.

Walaupun demikian, alasan yang dikemukakan oleh golongan Asy'ariyah ini adalah dalam rangka menjawab argumentasi kaum Mu'tazilah yang selalu melihat suatu perbuatan Tuhan secara rasional, dan alasan rasional itulah menurut Mu'tazilah yang mengharuskan Tuhan berbuat. Namun di kalangan Asy'ariyah sendiri persoalan illat kelihatannya hanya ditolak ketika berbicara masalah teologi (ilmu kalam) dan dalam tataran konsep. Dalam prakteknya ulama ushul yang beraliran teologi Asy'ariyah tetap membicarakan persoalan illat ini dalam rangka melihat hubungan sebab akibat antara penetapan hukum dengan alasan logis yang mendasarinya. 

Al-Ghazali misalnya membahas persoalan ini dalam karangan-karangannya tentang ushul fiqh. Walaupun dalam definisi yang dikemukakannya tentang illat tetap diwarnai oleh paham teologi Asy'ariyah, tapi yang jelas ia mengakui bahwa illat merupakan faktor yang menyebabkan ditetapkannya hukum dengan syarat ada izin dari Allah. Jadi bukan illat semata-mata yang menyebabkan adanya hukum. Setidaknya tokoh al-Ghazali dalam hal ini telah dapat mewakili golongan ulama Asy'ariyah dalam memahami metode-metode penetapan hukum. Dengan demikian perbedaan konsep antara kaum Asy'ariyah dan Mu'tazilah sebenarnya tidak mempengaruhi praktek penggunaan illat di kalangan ulama. Hal ini dapat dibuktikan dalam rentangan sejarah perkembangan hukum Islam, persoalan illat ini tetap menjadi kajian dan pemikiran ulama, baik pada masa sahabat, tabi'in dan periode ulama mazhab sampai zaman kontemporer sekarang ini. Apa dan bagaimana illat itu sebenarnya akan dikemukakan di bawah ini, baik dari segi etimologi maupun terminologi.

Secara umum syari’at Islam mempunyai tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat, sehingga aturan-aturan yang ada dalam Islam selalu diarahkan untuk terbentuk dan tercapainya tujuan di atas. Sedangkan secara khusus dapat dikatakan bahwa segala perintah dan larangan mempunyai alasan-alasan logis dan tujuan masing-masing. Sebagian dari alasan tersebut dijelaskan oleh al-Quran dan hadis, sebagian lagi ada yang diisyaratkan dan sebagian ada pula yang harus dipikirkan dan direnungkan.

Illat sebagai salah satu kajian penting dalam hukum Islam telah dibicarakan sejak zaman ulama klasik dan selalu tetap dibicarakan sampai saat ini. Hanya saja pembicaraan tentang illat sering membawa kontroversial dalam rangka menetapkan hukum Islam. Sebagai contoh yang dapat dikemukakan di sini adalah tentang kebolehan berbuka puasa bagi musafir. Para ahli hukum Islam telah mengkaji alasan dari kebolehan tersebut (illat). Ada kubu ulama yang tetap konsisten berpegang pada persyaratan illat yang telah dirumuskan oleh ulama klasik sehingga mereka menetapkan bahwa illat kebolehan berbuka puasa bagi musafir adalah karena perjalanan itu sendiri. Hal ini berakibat bolehnya seorang berbuka puasa walaupun ia memempuh perjalanan yang relatif dekat dan singkat. Sementara itu sebagian ahli tidak menitikberatkan kepada perjalanan itu, akan tetapi mereka melihat kepada ada tidaknya unsur masyaqqah (kesulitan) yang dialami dalam perjalanan. Kelihatannya kubu ini telah mengangkat hikmah hukum sebagai alasan dibolehkannya berbuka puasa.

Dari paparan di atas, ternyata mendalami permasalahan illat terkait langsung dengan kemaslahatan yang hendak diwujudkan, dan kemaslahatan itu sekaligus merupakan tujuan umum ditetapkannya hukum. Dalam kaitan inilah kajian masalik al-illat termasuk kajian penting dalam mengenal maqashid al-syari’ah.

Secara etimologi lafal illat berasal dari bahasa Arab yang berarti nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu yang lain dengan keberadaannya (Ma’luf 1986:123; al-As’adi 1990:231). Misalnya penyakit itu dikatakan illat, karena dengan adanya penyakit tersebut tubuh manusia berubah dari sehat menjadi sakit. Oleh sebab itu apabila dikatakan اعتل فلان maka hal itu berarti keadaanya berubah dari sehat menjadi sakit (Sya’ban 1964:131).

Secara terminologi para ulama klasik telah memberikan rumusan hakikat atau esensi illat ini. Berdasarkan pelacakan terhadap definisi yang mereka keluarkan, ditemukan sejumlah pengertian atau hakikat Illat yang penyebutannya bermacam-macam.

Imam al-Ghazali misalnya, menyebutkan dengan manath al-hukm (sangkutan hukum). Dalam salah satu pemyataannya menyatakan bahwa yang disebut illat itu adalah: (al-Ghazali [tth]:230; al-Qarafi 1973:388; al-Hanbali 1980:147)

مناط الحكم اى مااضاف الشارع الحكم اليه وناط به

Illat itu merupakan pautan hukum di mana syari' menghubungkan hukum dengannya.
Pandangan ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh kalangan pengikut Imam Malik (al-Bajiqani 1968:112) yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan illat itu ialah مناط الحكم الذى اضاف الشارع اليه (pautan atau sangkutan hukum dimana syari' menghubungkan ketetapan hukum tersebut dengannya).

Berbeda halnya dengan Al-Banani ([tth]:231; al-Razi 1980:189; al-Baidhawi [tth]:37) yang memahami illat itu sebagai المعرف اى العلامة والعمرة للحكم (yang memberitahukan, artinya indikator adanya hukum). Untuk memperjelas pengertian ini dia mengemukakan contoh mabuk sebagai alasan pengharaman khamar. Menurutnya mabuk merupakan illat yang mengindikasikan, menandakan, petunjuk atau hal yang memberitahukan pengharaman khamar. Dengan kata lain, mabuk tidak secara otomatis melahirkan suatu ketetapan hukum haram untuk khamar.

Kemudian al-Ghazali ([tth]:399) sendiri di lain tempat juga menyebut illat itu -selain dari yang telah dikemukakan di atas dengan:

المؤثر الحكم بجعله تعالى لا بالذات والعلامة

Sifat yang berpengaruh terhadap hukum, bukan karena zatnya, melainkan atas perbuatan syari’, dan juga sebagai indikasi adanya hukum.
Menurutnya, illat bukanlah sesuatu yang berwenang untuk menciptakan atau mengadakan suatu hukum, tapi mempengaruhi dan pertanda terhadap hukum yang ditetapkan. Pengaruh illat terhadap hukum dalam pandangannya bukanlah dengan sendirinya, melainkan harus karena izin dari Allah SWT. Maksudnya, Allah-lah yang menjadikanillat itu berpengaruh terhadap hukum. Misalnya menyentuh kemaluan yang menyebabkan batalnya wuduk. Dalam hal ini batalnya wuduk pada hakikatnya merupakan kehendak Allah, bukan semata-mata karena perbuatan menyentuh kemaluan itu sendiri (al-Kahlani:67-68). Begitu juga halnya dengan wajibnya hukum potong tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan disebabkan perbuatan mencuri yang dilakukan. Akan tetapi hukum potong tangan tersebut pada hakikatnya merupakan kehendak Allah, bukan semata-mata karena perbuatan mencuri itu sendiri.

Mengamati jalan pikir al-Ghazali ini, kelihatannya ia terobsesi dengan aliran teologi yang dianutnya (Asy'ariyyah) yang sangat menonjolkan kehendak mutlak Tuhan di atas segala-galanya. Walaupun secara rasional dapat diukur bahwa dengan adanya sebab akan melahirkan suatu akibat (sunnatullah), akan tetapi dalam pandangan kalam Asy'ariyah (yang dianut al-Ghazali) sebab itu tidak secara otomatis melahirkan akibat. Untuk melahirkan suatu akibat, maka izin Allah-lah yang mempunyai peranan, termasuk dalam hal ini pembicaraan tentang hukum.

Tentunya pandangan al-Ghazali ini akan sangat bertolak belakang dengan pendapat kaum rasional Islam (Mu'tazilah) yang lebih berpegang kepada kaidah sunnatullah (hukum alam). Artinya, bagi kaum Mu’tazilah hukum itu ditetapkan berdasarkan illat yang menyebabkan adanya hukum tersebut (al-Mu’tazili 1983:190). Oleh karena itu hukum tidak tergantung kepada syari' (pembuat hukum), tetapi kepada illat-nya. Ada illat berarti ada hukum dan ketiadaan illat menyebabkan hukum pun tiada.

Selanjutnya Mustafa Syalabi (1981:117) sebagaimana Ibn Hajib dan al-Amidi (1981:285) mendefenisikan illat dengan;

الباعث والداعى لشرع الحكم

Motif dan sesuatu yang menuntut adanya pensyari'atan hukum".
Senada dengan ini, Abu Yahya Zakaria al-Anshari menegaskan bahwa illat ialah:

المعرف وقيل المؤثر او الباعث للمكلف ورافعة او دافعة للحكم

Sesuatu yang memberitahukan (pengenal), memberi pengaruh, motif, hal yang menggerakkan serta memunculkan hukum bagi mukallaf”.
Kemudian, selain dari yang disebutkan di atas, ada lagi penyebutan lain terhadap illat ini. Muhammad al-Jarjani ([tth]:154) misalnya dalam Kitab al-Ta’rifat menyebutkan bahwa illat itu adalah:

عبارة عما يجب الحكم

Sesuatu yang mengharuskan (memastikan) adanya ketetapan hukum".
Di samping itu, Shidik Hasan Khan dalam bukunya Mukhtashar Hushul al-Ma'mul min ‘Ilm al-Ushul menyebutkan bahwa memang terdapat sejumlah sebutan illat ini. Di antara nama atau sebutan itu ialah al-sabab (sebab), al-imarah (petunjuk, tanda), al-da'i (tuntutan, penyeru), al-mustadi'iy (yang menghendaki), al-ba’its (motif, pendorong), al-hamil (sesuatu yang dapat dipahami sesuai dengan asalnya), al-manath (pautan, sangkutan), al-dalil (yang menjadi petunjuk), al-muqtadi (yang menentukan), al-mujib (yang mengharuskan, memastikan) dan al-mu`atstsir (yang mempengaruhi) (Bahadur 1982:106-108).

Dari sejumlah pengertian yang telah dikemukakan di atas, ternyata penyebutan illat berbeda-beda di kalangan ulama. Kesemua sebutan ini secara substansial mengacu kepada satu kesamaan pandangan, bahwa tidak ada suatu ketetapan hukum yang tidak didasari oleh illat. Artinya, suatu ketetapan hukum yang disyari'atkan pasti ada yang mendorong, mempengaruhi, menggerakkan dan memun-culkannya, yakni illat. Sebab jika tidak demikian tentu hukum tidak perlu disyari'atkan.

Pengertian-pengertian yang telah dikemukakan di atas merupakan kerangka dasar yang amat penting dalam melahirkan teori illat. Hanya saja pengertian yang telah dirumuskan ini belum menggambarkan sosok illat secara tegas dan jelas. Sifatnya baru memberikan kerangka dasar pemikiran. Akan tetapi dasar pemikiran ini mempunyai nilai yang amat penting dalam pengembangan teod illat pada masa berikutnya.

Muhammad Abu Zahrah (1958:237), sebagai tokoh ushul kontemporer telah memberikan batasan yang jelas dan tegas mengenai illat ini. Menurutnya yang dimaksud dengan illat ialah:

الوصف الظاهر المنضبط المناسب للحكم

Suatu sifat atau keadaan yang jelas dan dapat diukur serla terdapat keserasiannya dengan pensyari’atan hukum syara’.
Untuk memperjelas pengertian ini Abu Zahrah mengemukakan contoh tentang pengharaman khamar dengan illat memabukkan (iskar). Illat memabukkan adalah suatu sifat yang jelas, dapat diukur dan dapat dibuktikan secara kongkret dan memang pantas atau serasi sebagai alasan pensyari'atan hukum.
Sementara itu Zakiy al-Din Sya’ban (1964:131-132) memberikan pengertian illat dengan berpijak kepada tiga unsur pokok. Pertama, illat adalah alasan logis yang pantas dan sejalan dengan pensyari’atan hukum ( المعنى المناسب لتشريع الحكم ), Menurut Sya'ban hal ini dapat dibuktikan dalam kenyataan hukum seperti masyaqqah (kesulitan) dalam perjalanan. Dalam hal ini masyaqqah (kesulitan) yang dialami musafir yang membolehkan mereka berbuka pada bulan Ramadhan merupakan sesuatu yang sesuai dan cocok dengan hukum yang ditetapkan. Kedua, hukum yang ditetapkan berdasarkan illat itu dapat melahirkan kemaslahatan ( الثمرة او المصلحة التى تترتب على تشريع الحكم ). Misalnya kebolehan berbuka bagi musafir dalam perjalanan bertujuan untuk kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan/kesulitan.

Ketiga, illat itu adalah suatu sifat yang jelas dan dapat diukur serta terdapatnya relevansi/persesuaian antara illat dengan hukum yang ditetapkan, sehingga sifat itu dapat menimbulkan dugaan kuat bahwa dialah yang menjadi alasan dari pensyari'atan hukum. Dalam hal ini safar merupakan mazhinnah (sesuatu yang menimbulkan dugaan kuat) terjadinya masyaqqah (kesulitan). Dengan adanya masyaqqah itu berlakulah keringanan-keringanan untuk berbuka bagi musafir pada bulan Ramadhan 

( لوصف الظاهر المنضبط الذى يشتمل على المعنى المناسب للحكم ).

Zakiy al-Din Sya’ban, pada dua unsur pertama yang dikemukakannya kelihatan menyamakan antara illat dengan hikmah yang hendak diwujudkan dengan adanya illat. Akan tetapi pada pernyataannya yang terakhir memperjelas pengertian illat itu sebagai suatu sifat yang jelas dan dapat diukur untuk menghasilkan suatu hikmah yang hendak dicapai dengan penetapan hukum tersebut.

Abd al-Wahab Khalaf (1972:49) dalam kitab Mashadir al-Tasyri’ al-Islamiy fi ma la Nashsha fih, mempertegas pengertian illat ini dengan mengaitkannya dengan hukum. Menurutnya illat hukum itu adalah:

الامر الظاهر الذى ربط الشارع الحكم وبناه عليه لان من شأن ربطه به وبناءه عليه تحقيق حكمة الحكم

Sifat yang jelas (al-zhahir) yang dijadikan oleh syari’ sebagai tambatan (rabth) pensyaraiatan hukum yang ditujunya untuk merealisasikan hikmah yang terkandung di dalam hukum yang disyariatkan itu”.
Batasan illat yang diberikan oleh Khalaf ini menggambarkan dengan jelas perbedaan antara illat hukum di satu pihak dengan hikmah hukum di pihak lain. Dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa jika suatu ketetapan hukum dilihat dari segi apa yang menjadi dasar/alasan yang melatarbelakanginya, maka hal ini disebut illat, akan tetapi jika dilihat dari segi apa yang hendak dicapai dan dikandung dari pensyari’atan hukum, maka hal ini dinamakan hikmah. Artinya, illat berfungsi sebagai sesuatu yang menjadi alasan logis dari pensyari’atan hukum, sedang hikmah adalah sesuatu yang hendak diwujudkan dengan hukum tersebut.

Dalam hubungan ini Muhammad Khudari Beik juga melihat adanya dua dimensi dalam pensyariatan hukum. Jika dilihat dari tujuannya yang bermuara kepada kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan/kesusahan, maka hal ini dinamakan hikmah. Sedangkan jika yang dimaksudkan itu merupakan usaha untuk mengetahui hukum dan hal yang mendorong ditetapkannya hukum itu, maka ia harus jelas, dan inilah yang disebut illat (Beik 1988:298).

Mengamati pengertian-pengertian illat yang dikemukakan oleh beberapa pakar ushul kontemporer di atas, nampaknya mengandung maksud yang sama, meskipun secara redaksional berbeda-beda. Artinya illat itu merupakan sesuatu yang menjadi alasan pensyari'atan hukum, harus jelas serta mempunyai hubungan yang serasi dengan hukum yang disyari'atkan itu.

Satu hal yang tidak terlepaskan ketika berbicara persoalan illat ini yaitu apa yang disebut al-sabab. Ulama ushul membedakan antara keduanya. Illat merupakan sesuatu sifat yang jelas dan dapat dinalar oleh akal sehat. Menurut Abd al-Wahhab Khalaf, apabila ia tidak dapat dipikirkan oleh akal dinamakan dengan al-sabab (sebab) (Khalaf 1972:50). Contohnya, menyaksikan ru`yah (bulan) sebagai penyebagian wajibnya puasa bulan Ramadhan. Contoh lain seperti tergelincirnya matahari sebagai penyebagian masuknya waktu zhuhur. Baik menyaksikan bulan maupun tergelincirnya matahari merupakan dua kondisi yang tidak dapat dipikirkan sebagai alasan wajibnya sesuatu. Hal-hal seperti inilah yang dikategorikan sebagai al-sabab dalam pandangan ulama ushul fiqh.

Berdasarkan pengertian-pengertian yang dikemukakan oleh ulama-ulama klasik dan kontemporer di atas, dapat dipahami bahwa illat itu merupakan faktor pendorong, pengenal yang mempengaruhi atau sesuatu yang menjadi pautan hukum. Lebih lanjut illat adalah sifat yang dapat dipahami dengan jelas, akurat, dapat diukur serta dapat diketahui hubungannya dengan hukum yang ditetapkan.

Satu hal lagi yang perlu ditegaskan adalah perbedaan antara illat dan al-sabab. Dalam hubungan ini jika sesuatu yang menjadi tambatan/alasan hukum itu dapat dinalar oleh akal secara jelas sifat dan keberadaannya serta hubungannya dengan hukum yang ditetapkan, maka di namakan illat. Akan tetapi jika tidak bisa dinalar dan dipahami secara rasional, maka dinamakan al-sabab, sehingga dalam hubungan ini timbul ungkapan bahwa setiap illat itu adalah al-sabab dan tidak berarti setiap al-sabab itu adalah illat (Khalaf 1972:298). Dengan kata lain, setiap ketentuan hukum mempunyai alasan yang melatarbelakanginya, hanya saja ada yang diketahui alasannya secara rasional dan ada yang tidak diketahui. Ketentuan-ketentuan dalam bidang muamalah secara umum dapat diketahui alasan pensyariatan hukumnya, seperti dalam masalah syuf’ah (hak bertetangga). 

Apabila seseorang ingin menjual sebidang tanahnya kepada orang lain, maka yang lebih berhak membelinya adalah tetangga terdekat dengannya karena dikhawatirkan akan terjadi masalah jika dijual kepada orang lain. Sementara itu untuk bidang ibadah kebanyakan illatnya tidak diketahui, seperti alasan mencium hajar aswad ketika melaksanakan ibadah haji. Dengan kata lain alasan pelaksanannya bersifat taabbudi (diikuti saja bagaimana adanya tanpa memikirkan apa yang mendasarinya). Dalam kaitan ini Ahmad Hasan, salah seorang pakar ushul kontemporer, mengatakan bahwa pengertian illat yang dirumuskan dalam pemikiran ushul klasik menimbulkan banyak kritik karena tidak jami' mani’(Hasan 1986:175-176) (mencerminkan sosok illat dari semua dimensinya), walaupun sebenarnya kalau didalami dan dihayati secara seksama, maka apa yang telah mereka kemukakan berikut dengan prakteknya tidak jauh berbeda secara esensial dengan apa yang dikemukakan oleh ulama ushul kontemporer. Hanya saja ulama ushul kontemporer terkesan ingin lebih menjabarkan dan mengkongkretkan definisi illat secara detail agar mudah dipahami oleh pengkaji-pengkaji ushul fiqh berikutnya. Untuk lebih memahami dan mengkongkretkan pemahaman tentang illat ini, maka berikut akan dikemukakan macam-macam illat itu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel