-->

Pengertian Perampokan dalam Islam

Hirâbah adalah bentuk mashdar dari kata harâba – yuhâribu –muhârabata – harâbata. Secara terminologis, hirâbah yang juga disebut qattâ’u al-tarîq didefinisikan oleh beberapa penulis, antara lain oleh Abdul Qadir Audah, bahwa hirâbah adalah perampokan atau pencurian besar, cakupan pencurian yang meliputi perampokan itu ditinjau dari segi arti majas bukan arti hakikat, sebab pencurian itu mengambil (harta) secara sembunyisembunyi, sedangkan pada perampokan pengambilan harta dilakukan dengan cara terang-terangan. Akan tetapi, memang bahwa pada perampokan juga terdapat unsur sembunyi-sembunyi, yaitu pada sikap pelaku yang bersembunyi dari seorang kepala negara dan dari ketaatan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu, cakupan makna kata sariqah tidak meliputi perampokan kecuali dengan penjelasan-penjelasan lain, sehingga perampokan disebut dengan pencurian besar, sebab kalau hanya diberi istilah pencurian maka perampokan tidak masuk dalam kata tersebut. Keharusan diberikannya penjelasan termasuk tanda-tanda bahwa kata tersebut masuk dalam kategori majas.[1]

Dari uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa hirâbah ialah tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada pihak lain, baik dilakukan di dalam rumah maupun di luar rumah, untuk menguasai harta orang lain atau membunuh korban untuk menakut-nakuti. Adapun menakuti-nakuti dalam bahasa Arab, Al-Syarbini menyebutnya dengan i’rab[2] dan Al-Ramli menyebutnya dengan irhab.[3] Keduanya berarti menakut-nakuti. Dalam hal ini, pelaku menakut-nakuti korban dengan gertakan, ancaman, kecaman, dan kekerasan. Pencurian dengan kekerasan (perampokan/hirâbah) termasuk jarimah hudud.

Sebagaimana diketahui bahwa hirâbah merupakan jarimah, kata “jarimah” identik dengan pengertian yang disebut dalam hukum positif sebagai "tindak pidana" atau pelanggaran. Dimaksud dengan kata-kata jarimah ialah larangan-larangan syara' yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta'zir. Larangan-larangan tersebut adakalanya berupa mengerjakan perbuatan yang dilarang, atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan.[4]

Jarimah itu sebenarnya sangat banyak macam dan ragamnya, akan tetapi, secara garis besar dapat dibagi dengan meninjaunya dari beberapa segi. Ditinjau dari segi berat ringannya hukuman, jarimah dapat dibagi kepada tiga bagian antara lain: jarimah qisâs/diyat, jarimah hudud, dan jarimah ta'zir.

Jarimah qisâs dan diyat

Jarimah qisâs dan diyat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qisâs atau diyat. Baik qisâs maupun diyat keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara'. Perbedaannya dengan hukuman had adalah bahwa had merupakan hak Allah (hak masyarakat), sedangkan qisâs dan diyat adalah hak manusia (individu).[5]

Dimaksud dengan hak manusia sebagaimana dikemukakan oleh Mahmud Syaltut adalah yang ada hubungannya dengan kepentingan pribadi seseorang dan dinamakan begitu karena kepentingannya khusus untuk mereka.[6]

Dalam hubungannya dengan hukuman qisâs dan diyat maka pengertian hak manusia di sini adalah bahwa hukuman tersebut bisa dihapuskan atau dimaafkan oleh korban atau keluarganya. Dengan demikian maka ciri khas dari jarimah qisâs dan diyat itu adalah:
  • Hukumannya sudah tertentu dan terbatas, dalam arti sudah ditentukan oleh syara' dan tidak ada batas minimal atau maksimal;
  • hukuman tersebut merupakan hak perseorangan (individu), dalam arti bahwa korban atau keluarganya berhak memberikan pengampunan terhadap pelaku. Jarimah qisâs dan diyat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan.
Namun apabila diperluas maka ada lima macam, yaitu:
  1. pembunuhan sengaja
  2. pembunuhan menyerupai sengaja
  3. pembunuhan karena kesalahan
  4. penganiayaan sengaja, dan
  5. penganiayaan tidak sengaja.[7]

Jarimah Hudud

Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had, Pengertian hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara' dan menjadi hak Allah (hak masyarakat).[8]  Dengan demikian ciri khas jarimah hudud itu sebagai berikut:
  1. Hukumannya tertentu dan terbatas, dalam arti bahwa hukumannya telah ditentukan oleh syara' dan tidak ada batas minimal dan maksimal.
  2. Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia di samping hak Allah maka hak Allah yang lebih menonjol. Pengertian hak Allah sebagaimana dikemukakan oleh Mahmud Syaltut sebagai berikut: hak Allah adalah sekitar yang bersangkut dengan kepentingan umum dan kemaslahatan bersama, tidak tertentu mengenai orang seorang. Demikian hak Allah, sedangkan Allah tidak mengharapkan apa-apa melainkan semata-mata untuk membesar hak itu di mata manusia dan menyatakan kepentingannya terhadap masyarakat.[9] Dengan kata lain, hak Allah adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi seseorang.
Dalam hubungannya dengan hukuman had maka pengertian hak Allah di sini adalah bahwa hukuman tersebut tidak bisa dihapuskan oleh perseorangan (orang yang menjadi korban atau keluarganya) atau oleh masyarakat yang diwakili oleh negara. Jarimah hudud ini ada tujuh macam antara lain sebagai berikut:
  1. Jarimah zina. Bentuk hukuman ada tiga yaitu hukuman cambuk/dera/jilid, pengasingan dan rajam.
  2. Jarimah qazaf (menuduh zina). Bentuk hukuman yaitu dikenakan dua hukuman, hukuman pokok berupa dera/jilid 80 kali dan hukuman tambahan berupa tidak diterimanya kesaksian yang bersangkutan selama seumur hidup
  3. Jarimah syurbul khamr (minum-minuman keras). Bentuk hukumannya yaitu di dera dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali
  4. Jarimah pencurian (sariqah). Bentuk hukuman yaitu dipotong kedua tangannya.
  5. Jarimah hirâbah (perampokan). Bentuk hukuman yaitu ada bentuk hukuman: hukuman mati dan disalib, hukuman mati, hukuman potong tangan dan kaki bersilang, hukuman pengasingan.
  6. Jarimah riddah (keluar dari Islam). Bentuk hukumannya adalah hukuman mati.
  7. Jarimah Al Bagyu (pemberontakan). Bentuk hukumannnya adalah hukum bunuh.[10]
Dalam jarimah zina, syurbul khamar, hirâbah, riddah, dan pemberontakan yang dilanggar adalah hak Allah semata-mata. Sedangkan dalam jarimah pencurian dan qazaf (penuduhan zina) yang disinggung di samping hak Allah juga terdapat hak manusia (individu), akan tetapi hak Allah lebih menonjol.

Jarimah Ta'zir

Jarimah ta'zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta'zir. Pengertian ta'zir menurut bahasa ialah ta'dib atau memberi pelajaran. Ta'zir juga diartikan ar rad wa al man'u, artinya menolak dan mencegah. Akan tetapi menurut istilah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Al Mawardi:
Ta'zir itu adalah hukuman atas tindakan pelanggaran dan kriminalitas yang tidak diatur secara pasti dalam hukum had. Hukuman ini berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan kasus dan pelakunya. Dari satu segi, ta'zir ini sejalan dengan hukum had; yakni ia adalah tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki perilaku manusia, dan untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan tindakan yang sama seperti itu".[11]
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa hukuman ta'zir itu adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara', melainkan diserahkan kepada ulil amri, baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Dalam menentukan hukuman tersebut, penguasa hanya menetapkan hukuman secara global saja.  Artinya pembuat undang-undang tidak menetapkan hukuman untuk masingmasing jarimah ta'zir, melainkan hanya menetapkan sekumpulan hukuman, dari yang seringan-ringannya sampai yang seberat-beratnya.

Dengan demikian ciri khas dari jarimah ta'zir itu adalah sebagai Berikut:
  1. Hukumannya tidak tertentu dan tidak terbatas. Artinya hukuman tersebut belum ditentukan oleh syara' dan ada batas minimal dan ada batas maksimal.
  2. Penentuan hukuman tersebut adalah hak penguasa.
Berbeda dengan jarimah hudud dan qisâs maka jarimah ta'zir tidak ditentukan banyaknya. Hal ini oleh karena yang termasuk jarimah ta'zir ini adalah setiap perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman had dan qisâs, yang jumlahnya sangat banyak. Tentang jenis-jenis jarimah ta'zir ini Ibn Taimiyah mengemukakan bahwa perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman had dan tidak pula kifarat, seperti mencium anak-anak (dengan syahwat), mencium wanita lain yang bukan istri, tidur satu ranjang tanpa persetubuhan, atau memakan barang yang tidak halal seperti darah dan bangkai maka semuanya itu dikenakan hukuman ta'zir sebagai pembalasan dan pengajaran, dengan kadar hukuman yang ditetapkan oleh penguasa.[12]

Tujuan diberikannya hak penentuan jarimah-jarimah ta'zir dan hukumannya kepada penguasa adalah agar mereka dapat mengatur masyarakat dan memelihara kepentingan-kepentingannya, serta bisa menghadapi dengan sebaik-baiknya setiap keadaan yang bersifat mendadak.

Jarimah ta'zir di samping ada yang diserahkan penentuannya sepenuhnya kepada ulil amri, juga ada yang memang sudah ditetapkan oleh syara', seperti riba dan suap. Di samping itu juga termasuk ke dalam kelompok ini jarimah-jarimah yang sebenarnya sudah ditetapkan hukumannya oleh syara' (hudud) akan tetapi syarat-syarat untuk dilaksanakannya hukuman tersebut belum terpenuhi. Misalnya, pencurian yang tidak sampai selesai atau barang yang dicuri kurang dari nishab pencurian, yaitu seperempat dinar.

RUJUKAN

[1] Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri’ Al-Jina'i Al-Islam, Beirut: Mu'assasah Al-Risalah, t.th, jilid II, hlm. 638.
[2] Muhammad Al-Khathib Al-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, Beirut: Dar Al-Fikr, jilid IV, t.th, hlm.180.
[3] Syamsuddin Muhammad bin Abi Al-Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin Al-Manufi Al-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Mesir: Mushthafa Al-Bab Al-Halabi wa Auladuh, t.th, jilid VIII, hlm. 2.
[4] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1990, hlm. 1
[5] Ibid., hlm. 7
[6] Syeikh Mahmud Syaltut, Akidah dan Syari'ah Islam, jilid 2, Alihbahasa, Fachruddin HS, Jakarta: Bina Aksara, 2012, hlm. 34.
[7] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2014, hlm. 29
[8] bid., hlm. 164.
[9] Syeikh Mahmud Syaltut, op.cit., hlm. 14.
[10] Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: Logung, 2014, hlm. 12. Rahmat Hakim, op.cit., hlm. 73-110.
[11] Imam Al-Mawardiy, al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah, Beirut al-Maktab al-Islami, 1996, hlm. 236
[12] Ibnu Taimiyah, Siyasah Syar'iyah, Etika Politik Islam, Terj. Rofi Munawwar, Surabaya: Risalah Gusti, 2005, hlm. 157.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel