-->

KUHP Indonesia


Pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia terdapat dualisme dalam peraturan perundang-udangan, yaitu adanya peraturan-peraturan hukum yang secara khusus mengatur orang-orang Belanda dan golongan Eropa lainnya dan peraturan untuk orang-orang Indonesia (pribumi) dan golongan timur asing. Untuk golongan Eropa berlaku suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam firman raja Belanda (Staatsblad 1866 No. 55) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867 sedangkan untuk orang Indonesia dan orang Timur Asing termuat dalam Ordonnantie (Staatsblad 1872 No. 85) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1863.[1]


Kedua kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia pada waktu itu adalah copy dari Code Penal Prancis yang oleh Kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda ketika negara itu ditaklukan oleh Napoleon pada permulaan abad kesembilan belas. Kemudian pada Tahun 1881 di Belanda dibentuk dan mulai berlaku pada Tahun 1886 suatu kitab undangundang hukum pidana baru yang bersifat nasional yang sebagian besar merupakan contoh kitab undang-undang hukum pidana di Jerman.

Di Indonesia oleh Belanda dibentuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Indie) dengan firman Raja Belanda tanggal 15 Oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus mengganti kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua penduduk di Indonesia.[2]

Sejarah hukum pidana yang tertulis di Indonesia dimulai sejak kedatangan Belanda, pada Tahun 1886 Belanda membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri Yaitu, Nederlandsch Wetboek Van Strafrecht’’ dan untuk Indonesia waktu itu dibuatkan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk masing-masing golongan yang ada di Indonesia yaitu:
  1. Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” ( W.v.S.N.I ) untuk golongan penduduk Eropa, ditetapkan dengan,“ Koninklijk Besluit” 10 Pebruari 1866, yang isinya mengatur tentang kejahatan saja ;
  2. Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” untuk golongan penduduk Bumi Putra dan Timur Asing, ditetapkan dengan Ordonnantie 6 Mei 1872, berisi hanya kejahatan-kejahatan saja
  3. Algemeene Politie Strafreglement” untuk golongan Eropa, ditetapkan dengan Ordonanntie 15 Juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja
  4. Algemene Politie Strafreglement” untuk golongan Bumiputera dan Timur Asing, ditetapkan dengan Ordonnantie 15 Juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran.

Keempat buku ini disatukan mulai 1 Januari 1918, dan diganti dengan satu buku saja yaitu “Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie” yang baru dan dikeluarkan dengan Koninklijk Besluit 15 Oktober 1915 No. 33 (Stbl.1915No.732).

Semenjak hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut terus dipakai, kemudian pada 26 Februari 1946 disahkan dan mulai berlaku pada waktu itu. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini tidak berlaku pada semua wilayah Indonesia seperti Jakarta Raya, Sumatera Timur, Indonesia Timur dan Kalimantan Barat. Daerah tersebut memakai Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie, maka pada waktu itu Indonesia mempunyai dua KUHP.

Karena dirasa ganjil dengan dua KUHP di Indonesia, maka dikeluarkan Undang-Undang No. 73/1958 (LN No. 127/1985) yang dalam Pasal 1 ditetapkan, bahwa Undang-Undang RI No. 1/1946, mulai 29 September 1958 dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. KUHP yang masih berlaku seharusnya sebagian besar masih berbahasa Belanda, karena hingga sekarang Indonesia tidak mempunyai terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.[3]

Akibatnya KUHP yang dipergunakan di pengadilan dan sekolahsekolah hukum adalah terjemahan tidak resmi yang sangat beragam versinya. Berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 nama resmi Wetboek van Strafrecht vor Nederlandsch Indie (W.v.S.N.I) diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (W.v.S) yang dapat disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung memengaruhi hukum yang diberlakukan di negara ini, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tatanan sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan masyarakat.

Hukum pidana menurut Van Hammel adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut”. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum yang hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah tertentu. Sejarah hukum mempunyai peranan penting bagi seseorang yang mempelajari hukum untuk mengenal budaya dan pranata hukum.

Hukum Eropa Kontinental merupakan suatu tatanan hukum yang merupakan perpaduan antara hukum Germania dan hukum yang berasal dari hukum Romawi “Romana Germana”. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode yakni:[4]

Masa Kerajaan Nusantara


Pada masa Kerajaan Nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja atau pun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat, karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat.

Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti undang-undang raja, undang-undang Mataram, Jaya Lengkara, Kutara Manawa, dan Kitab Adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat nusantara.

Hukum pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan hukum pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari konsep Pidana Islam serta konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga orang menjadi bukti bahwa Ajaran Agama Islam memengaruhi praktik hukum pidana tradisional pada masa itu.

Masa penjajahan


Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan di bawah kerajaan Inggris dan Kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas Nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.

Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda seperti Statuta Batavia (statute van batavia). Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang Eropa (weetboek voor de europeanen) yang berlaku sejak Tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang Non Eropa yang berlaku sejak Tahun 1873.

Masa KUHP 1915 – Sekarang


Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederlandsch Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konsekuensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan.

KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari Code Penal Perancis. Code Penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan Kekaisaran Perancis.[5]

Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, bagaimana sejarah KUHP dapat beriaku di Indonesia. Karena itulah untuk mengetahui bagaimana sistematika hukum pidana di Indonesia tercermin pada sistematika KUHP tahun 1946 yang terdiri dari sebagai berikut:[6]
  1. Buku I Ketentuan Umum
  2. Buku II Kejahatan
  3. Buku III Pelanggaran

Buku I dinamakan Ketentuan Umum dengan alasan bahwa dalam Ketentuan Umum berisi prinsip-prinsip, pengertian-pengertian dan azas-azas yang berlaku untuk seluruh lapangan Hukum Pidana Positif baik yang berada di dalam KUHP maupun ketentuan Hukum Pidana yang berada di luar KUHP.

Pembagian lainnya yaitu Buku II Kejahatan dan Buku III Pelanggaran. Pembagian ini didasarkan pada Memori Van Toelichting (penjelasan KUHP) yang menyebutkan bahwa perbedaan kejahatan dan pelanggaran didasarkan atas apa yang disebut delik hukum dan delik undangundang. Delik hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan azas-azas hukum yang ada dalam kesadaran hukum masyarakat, terlepas dari apakah azas-azas tersebut dicantumkam atau tidak dalam Undang-undang.

Delik Undang-undang adalah perbuatan yang bertentangan dengan apa yang secara tegas dicantumkan dalam Undang-undang, terlepas dari apakah perbuatan tersebut bertentangan atau tidak dengan kesadaran hukum dari masyarakat.[7]

RUJUKAN 


[1] Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2013, hlm. 10.
[2] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2016, hlm. 260.
[3] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2014, hlm. 15.
[4] Ibid., hlm. 15-25.
[5] Bandingkan dengan Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 2012, hlm. 43-55.
[6] Edi Setiadi dan Dian Andriasari, Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013, hlm. 20
[7] Ibid., hlm. 21.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel