-->

Syarat-syarat Mufti


Sebagaimana disebutkan sebelumnya ( Baca disini ) bahwa salah satu unsur penting dalam fatwa adalah mufti, yaitu pemberi/pembuat fatwa, yang dari ta’rif ifta`di atas dinyatakan dengan sebutan mujtahid atau faqih. Seseorang dapat disebut mufti bila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh para ahli ushul fiqih. Amir Syarifuddin mensyaratkan empat hal, pertama syarat umum, yaitu mukallaf artinya seorang muslim, dewasa dan berakal. Kedua, syarat keilmuan, yakni memiliki kemampuan ijtihad. Ketiga, syarat kepribadian, yaitu orang yang adil dan dipercaya. Dan keempat syarat pelengkap yaitu memiliki sifat sakinah atau tenang jiwanya.


Terhadap persyaratan seorang mufti harus mujtahid, Imam al-Juwayni menyatakan dengan pernyataan yang tidak langsung menyebut mujtahid tapi dengan maksud yang relatif sama, yaitu:
Sesungguhnya mufti adalah orang yang mampu (secara mandiri) mengetahui hukum-hukum syari’at baik yang dipahami secara langsung dari nash maupun dengan istinbath.[1]

Pembahasan tentang mufti yang belum mencapai kualifikasi mujtahid menjadi polemik serius yang dapat dilihat dihampir setiap kitab ushul fiqih. Akhirnya ditemukan juga pendapat ulama yang membolehkan mufti bukan mujtahid, tetapi keputusan fatwanya harus dengan menggunakan hasil ijtihad ulama mujtahid.[2]

Dengan demikian, berarti ada pergeseran kualifikasi mufti dari mujtahid menjadi mujtahid fi al-mazhab atau yang hanya menguasai fiqh mazhab (hamalat al-fiqh). Dalam hal mufti bukan mujtahid, Muhammad Abu Zahrah menetapkan harus bersikap dengan tiga sikap; yaitu tidak memilih qawl yang lemah dalilnya, materi fatwanya cocok untuk umat, dan beritikad baik dalam memilih/menggunakan pendapat ulama. Lebih jauh dia menegaskan bahwa mufti dalam mengambil pendapat mazhab harus memperhatikan tiga hal, yaitu mengikuti suatu pendapat karena dalilnya kuat, lebih memilih pendapat yang ada kesepakatan daripada pendapat yang kontroversi dan tidak mengikuti selera masyarakat.[3]

Adapun persyaratan ‘adil bagi mufti, para ulama ushul fiqih juga mengemukakan implikasi dari syarat ini. Menurut mereka ada tiga hal yang harus diperhatikan para mufti dalam kaitannya dengan syarat ‘adil ini yaitu; (a) setiap fatwanya harus dilandasi oleh dalil, (b) ketika menggali hukum dari nash, maka harus dengan mempertimbangkan berbagai realitas yang ada, (c) fatwa itu tidak mengikuti kehendak mustafti tetapi mempertimbangkan dan mengikuti kehendak dalil dan kemaslahatan umat manusia.[4]

Saat ini situasi dan kondisi berbeda dengan keadaan dahulu, persoalan fatwapun jauh lebih kompleks. Kompleksitas masalah yang dihadapi sekarang mendorong fatwa lebih tepat dilakukan oleh sekelompok orang yang ahli dalam berbagai disiplin ilmu dengan tetap memiliki kemampuan meng-istinbath hukum dari al-Qur’an dan Sunnah.

Oleh sebab itu, mufti harus berbentuk lembaga bukan perorangan. Dengan adanya mufti berbentuk lembaga yang terdiri dari sekelompok orang yang ahli dalam berbagai disiplin ilmu, maka tuntutan persyaratan mujtahid dan adil menjadi lebih mudah dipenuhi daripada mufti yang perorangan, karena yang diukur sekelompok orang secara kolektif, dengan asumsi satu orang terhadap lainnya dapat saling mengisi dan melengkapi.

Di samping ifta’ dan mufti, unsur penting fatwa lainnya adalah mustafti fih atau materi fatwa sebagai produk aktifitas mufti. Materi fatwa adalah hukum syara’ yang diperoleh melalui ijtihad, artinya hukum tersebut bukan hanya mengutip dari al-Qur’an dan hadis. Namun melalui usaha penggalian hukum atau yang biasa disebut dengan istinbath hukum.

Setiap ketetapan/keputusan hukum yang sekedar menetapkan isi ayat al-Qur’an atau materi Hadis Nabi yang sudah jelas makna hukumnya itu tentu tidak disebut fatwa karena hanya menyampaikan apa yang ada dan sudah jelas.[5]

Lahirnya fatwa MUI tentunya tidak dengan serta merta namun karena beberapa alasan sebagaimana menurut Mudzhar, bahwa selain didasari argumen naqli dan kajian usul fikih, fatwa-fatwa MUI itu juga lahir sebagai ekspresi dari beberapa sikap dasar MUI yang terbentuk karena pengaruh berbagai faktor sosial dan budaya yang mengitarinya.

Ditemukan terdapat empat faktor penting yang telah mempengaruhi isi fatwa MUI periode 1975-1989. Faktor pertama, ialah keinginan untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah. Faktor kedua yang mempengaruhi fatwa MUI ialah keinginan untuk merespon tantangan kehidupan modern, seperti fatwa tentang bolehnya mendonorkan kornea mata dan transplantasi jantung. Fatwa tentang keabsahan bandara King Abdul Aziz sebagai tempat Miqat Makani juga dapat dilihat dari sudut ini.

Demikian pula fatwa tentang kewajiban salat Jum’at hanya sekali di atas kapal laut yang berlayar melin tasi suatu batas wilayah tertentu sehingga memungkinkan menemui dua kali hari Jum’at dalam seminggu. Faktor ketiga terkait keinginan MUI untuk selalu menjaga kerukunan umat beragama, tetapi dalam waktu yang sama juga tetap menjaga keutuhan umat Islam dan mewaspadai penyebaran agama lain sehingga membentuk suasana rivalitas keagamaan. Fatwa haram bagi seorang Muslim menghadiri perayaan Natal (1981) adalah di antara contohnya. 

Faktor keempat yang mempengaruhi fatwa MUI ialah keinginan untuk diterima baik oleh umat Islam Indonesia. Seperti diketahui, MUI berdiri pada tahun 1975, tetapi awalnya (pada awal 1970-an) kehadiran MUI itu ditolak umat Islam karena dikhawatirkan akan digunakan pemerintah untuk mengebiri umat Islam. Juga ada sedikit kekhawatiran ketika itu dari ormas-ormas Islam yang ada, kalau-kalau MUI akan menjadi semacam super body di atas ormas-ormas itu. Setelah MUI berdiri, lambat laun MUI dapat diterima baik oleh umat Islam dan keterwakilan unsur dari dua ormas Islam terbesar di Indonesia selalu dijaga dalam kepengurusan MUI agar berimbang untuk menepis kekhawatiran kedua tadi.[6]

Sesungguhnya hampir semua fatwa tentu dalam rangka pelayanan dan bimbingan hukum kepada umat Islam, tetapi beberapa di antaranya sangat bersifat khusus seperti fatwa tentang kehalalan makanan, dan lainlain.

Perlu ditegaskan bahwa dengan hadirnya beberapa sikap dasar MUI yang kemudian mempengaruhi sifat fatwanya itu tidaklah berarti bahwa fatwa-fatwa itu dari segi metode istinbat hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian fatwa itu justru didasari argumen naqli dan aqli yang sangat kuat. Faktor-faktor tadi nampaknya berperan sebagai pelengkap atau berperan bersama secara sengaja atau secara kebetulan.

RUJUKAN

[1] Imam al Haramayn Abu al-Ma’ali Abd al-Malik bin Abdullah bin Yusuf al-Juwayni, Al- Burhan fi Ulumi al-Fiqh, juz 2, ttp.: tnp., 1992, hlm. 870.
[2] Wahbah Az Zuhayli,Op cit., hlm. 598.
[3] Muhammad Ab nj Zahrah, Op cit., hlm. 403-405.
[4] Abdul Aziz Dahlan dan Satria Effendi M. Zein (eds.), Op cit. , hlm 328.
[5] Wahbah Az Zuhayli, Op cit.,h. 598. Lihat juga Amir Syarifuddin, Op.cit., h. 432.
[6] M. Atho Mudzhar, Choirul Fuad Yusuf, dkk., Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-undangan, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), 2012, h. xxvii

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel