Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional
Sunday, 15 July 2018
Tanggung jawab negara (state
responsibility) merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional
yang bersumber dari doktrin para ahli hukum internasional. Tanggung jawab
negara timbul bila terdapat pelanggaran atas suatu kewajiban internasional
untuk berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan perjanjian
internasional maupun berdasarkan pada kebiasaan internasional.
Di samping itu tanggung jawab
negara (state responsibility) muncul sebagai akibat dari adanya prinsip
persamaan dan kedaulatan negara (equality and sovereignty of state) yang
terdapat dalam hukum internasional. Prinsip ini kemudian memberikan kewenangan bagi suatu
negara yang terlanggar haknya untuk menuntut suatu hak yaitu berupa perbaikan (reparation).
Meskipun suatu
negara mempunyai kedaulatan atas dirinya, tidak lantas negara tersebut dapat
menggunakan kedaulatannya tanpa menghormati kedaulatan negara-negara
lain.Didalam hukum internasional telah diatur bahwa kedaulatan tersebut
berkaitan dengan kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kedaulatan itu sendiri,
karena apabila suatu negara menyalahgunakan kedaulatannya, maka negara tersebut
dapat dimintai suatu pertanggungjawaban atas tindakan dan kelalaiannya.
Istilah tanggung jawab negara
hingga saat ini masih belum secara tegas dinyatakan dan masih terus berkembang
untuk menemukan konsepnya yang mapan dan solid. Oleh karena masih dalam tahap
perkembangan ini, maka sebagai konsekuensinya, pembahasan terhadapnya pun
dewasa ini masih sangat membingungkan.
Hingga saat ini belum terdapat
ketentuan hukum internasional yang mapan tentang tanggung jawab negara. Umumnya
yang dapat dikemukakan oleh para ahli hukum internasional dalam menganalisa
tanggung jawab negara hanya baru pada tahap mengemukakan syarat-syarat atau
karakteristik dari pertanggungjawaban suatu negara. Meskipun demikian para ahli
hukum internasional telah banyak mengakui bahwa tanggung jawab negara ini
merupakan suatu prinsip yang fundamental dari hukum internasional.
Dalam hukum internasional
dikenal 2 (dua) macam aturan yakni:
- Primary rules adalah seperangkat aturan yang mendefinisikan hak dan kewajiban negara yang tertuang dalam bentuk traktat, hukum kebiasaan atau instrumen lainnya; da
- Secondary rules adalah seperangkat aturan yang mendefinisikan bagaimana dan apa akibat hukum apabila primary rules tersebut dilanggar oleh suatu negara.
Secondary rules inilah yang disebut sebagai hukum tanggung jawab
negara (the law of state responsibility).
Pasal 1 Draft
Articles International Law Comission 2001 menegaskan bahwa setiap tindakan
suatu negara yang tidak sah secara internasional melahirkan suatu tanggung
jawab.9 Prinsip dalam rancangan pasal inilah
yang dianut dengan teguh oleh praktek negara dan keputusan-keputusan pengadilan
serta telah menjadi doktrin dalam hukum internasional.