-->

Bentuk Dan Struktur Kontrak Franchise

Perlu diketahui bahwa istilah franchise atau yang dengan istilah Indonesianya dikenal sebagai franchise tersebut memiliki batasan dan definisi yang sangat bervariasi. Namun pada dasarnya variasi batasandan definisi tentang franchise tersebut paling tidak memiliki elemen–elemendasar yang sama, baik dari aspek perjanjian atau kontraknya,maupun dari segi hak milik intelektual yang melekat di dalamnya.

Dari sudut franchisor (pengwaralaba), franchise dapat dianggap sebagai sekelompok hak milik intelektual; dari sudut franchisee (pewaralaba), waralaba dapat dianggap sebagai paket bisnis, sedangkan dari sudut hukum, franchise adalah suatu kontrak atau perjanjian kerja sama standar dan dari sudut pemerintah dan masyarakat umum dianggap sebagai hubungan kemitraan usaha.

Seperti yang dikemukakan oleh Douglas. J. Queen, terdapat macam – macam bentuk franchise seperti:
  • Franchise format bisnis

Disini franchisee memperoleh hak dan kewajiban untuk memasarkan dan menjual produk pelayanan di wilayah tertentu dengan standar operasional dan pemasaran. Adapun jenis format bisnis franchise terdiri atas :
  1. Franchise Pekerjaan;
  2. Franchise usaha dan;
  3. Franchise investasi

  • Franchise Distribusi Produk

Dalam bentuk ini, franchisee memperoleh lisensi eksklusif untuk memasarkan produk dari suatu perusahaan tunggal dalam lokasi yang spesifik. Disamping itu, franchisor juga memberikan franchiseewilayah, dimana franchisee ataupun sub pemilik franchise membeli hak untuk mengoperasikan / menjual franchise di wilayah geografi tertentu. Sub pemilik franchise bertanggung jawab atas beberapa atau seluruh pemasaran franchise, melatih dan membantu pemegang franchisebaru, dan melakukan pengendalian dukungan operasi serta penagihan royalti. Franchise wilayah memberikan kesempatan kepada pemegang franchiseinduk untuk mengembangkan rantai usaha agar perkembangannya lebih cepat, dimana keahlian manajemen dan resiko terhadap financial merupakan tanggung renteng antara pemegang franchise induk dengan sub pemegangnya.Namun demikian tentu saja pemegang induk menarik royalti dan penjualan produk.

Adapun Lieberman, membagi operasi bisnis franchise kedalam tiga kategori, yaitu:
  • Distributorship or product Franchise

Melalui lisensi manufaktur seorang distributor menjual produk – produknya, misalkan automobile dealership dan gasoline station operation.
  • Bussiness format franchise

Franchisee menjadi bagian ( anggota kelompok ) dari usaha yang dimiliki oleh franchisor, misalkan fast food chains, real estate brokerages, dan beberapa firma akunting yang dijalankan dengan sistem ini.
  • Manufacturing Plants

Franchisor memberi ijin kepada franchisee untuk menjual produknya dibawah standar yang dipersyaratkan oleh franchisor. Bentuk semacam ini biasanya untuk barang – barang elektronik.

Begitu pula dengan Bryce Webster mengemukakan bentuk – bentuk franchisekedalam 4 kategori, yaitu:
  • Product Franchise

Pada bentuk ini, franchisee berdasarkan lisensi yang diperoleh dari franchisor menjual barang-barang hasil produksi franchisor, sehingga membawa merek dagang franchise. Hubungan yang muncul adalah hubungan distributorship antara franchisee dengan franchisor. Franchise bentuk ini, dewasa ini masih digunakan antara lain pada industri automotif.
  • Manufacturing Franchises

Pada bentuk ini, franchisor memberikan bahan-bahan rahasia(secret ingredients atau know how) yang menjadi dasar bagiproduksi franchisor. Franchisee hanya tinggal menjual produksi barang-barang tersebut sesuai dengan standar produksi dan merek yang telah ditetapkan oleh franchisor. Contoh dari bentuk ini adalah pada industri soft drink, antara lain coca cola, pepsi, dan lain-lain.
  • Bussiness Format Franchises

Sebagaimana pengertian sebelumnya, bentuk ini sangat populer dewasa ini. Franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menggunakan nama franchisor. Namun dalam mengikuti metode standar pengoperasian dan berada di bawah pengawasan franchisor. Di samping itu, franchisee harus membayar fee atau royalti kepada franchisor. Sebagaimana contohnya adalah fast food chain seperti California Fried Chicken, McDonald’s, Texas Fried Chicken.
  • Bussiness Opportunity Ventures

Franchisee di sini menggunakan sistem yang dimiliki franchisor dalam menjalankan dan menjual produknya. Bentuk franchise yang semacam ini dapat dicontohkan antara lain seperti vending machine (penjualan mesin).

Dari berbagai pengertian franchise diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa kesamaan yang dapat dilihat adalah bahwa penggunaan sistem kerja dengan sistem bisnis yang telah distandarkan oleh franchisor untuk mekanisme bisnis yang akan dijalankan oleh franchisee. Ini merupakan suatu dasar patokan bentuk – bentuk franchise yang berbeda dimana yang menjadikannya sedikit berbeda adalah isi dari klausul kontrak franchiseitu sendiri.

Dalam penyusunan suatu kontrak sudah sebaiknya memperhatikan struktur kontrak itu sendiri. Kontrak seringkali tidak mudah untuk dirancang, kedua belah pihak harus menentukan secara benar antara hak dan kewajiban sedangkan harus tepat dimata hukum sehingga lahirlah suatu kontrak yang baik. Tidak ada bentuk kontrak yang selalu cocok dalam setiap transaksi umat manusia karena dalam dunia bisnis, kepentingan haklah yang akan selalu diutamakan ditambah lagi dengan kaburnya aturan – aturan hukum dalam suatu langkah – langkah perancangan kontrak sehingga terdapat banyak sekali bentuk kontrak yang dibuat sesuai dengan selera para pihak. Dalam praktek terdapat kecenderungan untuk mengusahakan suatu bentuk kontrak yang relattif baik dan sistematis, penyusunan kontrak secara sistematis berguna bagi para pihak untuk dapat melihat hukum, kepentingan serta hak dan kewajibannya secara jelas. 

Secara singkat, Prof. Erman Rajagukguk mengatakan bahwa suatu kontrak mempunyai suatu struktur sebagai berikut:
Bagian I :
“Yang isinya harus diterapkan dalam semua kontrak yaitu antara lain: judul, tanggal, para pihak, kata sepakat menggunankan latar belakang (recitle), mengenai sesuatu untuk apa perjanjian diadakan, tidak melangar hukum (sesuatu sebab yang halal) dan pasal 1 yang isinya tentang definisi”
Bagian II :
“Merupakan bagian dari kontrak berisi tentang isi kontrak yang khas. Bagian inilah yang membedakan isi kontrak yang satu dengan kontrak yang lain. Yang dapat dilakukan adalah mengkoleksi contoh-contoh kontrak atau literatur-literatur tentang kontrak dalam suatu check list”
Bagian III :
“Merupakan suatu bagian kontrak yang berisi pasal-pasal yang harus ada di semua kontrak yang dibuat meliputi isi kontrak yang prinsip antara lain yaitu: wanprestasi (even of default), peringatan (notice) atau somasi, ganti rugi atau denda, force majeure atau keadaan darurat, choice of law/governing law/applicable law, Penyelesaian sengketa (settlement of dispute), bahasa yang dipakai, ketentuan amandemen untuk kontrak jangka panjang, the entire agreement (kalimat dari keseluruhan perjanjian), penutup dan tanda tangan”

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel