-->

Pengertian Kebijakan Formulasi

Kebijakan formulasi adalah kebijakan yang baru pertama kali akan dibuat untuk mengatur suatu hal yang menyangkut tentang kebijakan publik mengenai suatu obyek permasalahan yang belum pernah diatur sebelunya. Kebijakan formulasi dalam proses publik merupakan tahap yang paling krusial, karena implementasi dan evaluasi. Kebijakan hanya dapat dilaksanakan apabila tahap formulasi kebijakan telah selesai.

Kebijakan juga digunakan sebagai langkah penanggulangan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya memberikan kepastian hukum pada masyarakat, serta menjadi langkah alternatif untuk memecahkan suatu masalah. Formulasi kebijakan maksudnya masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan, masalah-masalah tadi didefinisikan kemudian dicari pemecahan masalah tersebut, pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. 

Perumusan formulasi ini harus disesuaikan antara masalah yang akan dibahas dalam pembuatan kebijakan, dengan peraturan-peraturan yang berhubungan langsung dengan masalah tersebut. Pembuat kebijakan harus bisa mengimplementasikan antara peraturan yang sudah ada dengan kebijakan formulasi yang akan dibuat harus ada keselarasan, dan penilaian lain dari segi, manfaat, sebab, dan akibat bila kebijakan tersebut di keluarkan.

Kebijakan formulasi dipandang dalam 2 macam kegiatan. Kegiatan pertama adalah memutuskan secara umum apa yang harus dilakukan atau dengan kata lain perumusan diarahkan untuk memperoleh kebijakan yang dipilih. Kegiatan kedua tentang bagaimana keputusan itu dibuat, dalam hal ini suatu keputusan kebijakan mencakup tindakan dari seorang pejabat atau lembaga resmi untuk menyetujui mengubah atau menolak suatu alternatif kebijakan yang dipilih. Kebijakan formulasi secara umum adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat, dalam hal ekonomi, inspratruktur, pendidikan dan kesehatan.

Setelah perumusan formulasi maka akan terbit kebijakan publik yang melalui proses penyusunan, formulasi, legistimasi, kebijakan evaluasi. Kebijakan publik menyangkut tujuan konstitusi, yaitu kepentingan masyarakat banyak, mencapai kesejahteraan rakyat yang adil dan sejahtera. Kebijakan formulasi di dalam aspek hukum pidana dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan ketentuan pidana tentang suatu obyek yang belum diatur di dalam KUHP, dan peraturan lain di luar KUHP. 

Kebijakan penegakan hukum pidana merupakan serangkaian proses yang terdiri dari tiga tahap kebijakan. Pertama, tahap kebijakan formulatif atau tahap kebijakan legislatif, yaitu tahap penyusunan/perumusan hukum pidana. Kedua, tahap kebijakan yudikatif/aplikatif, yaitu tahap penerapan hukum pidana. Ketiga, tahap kebijakan eksekutif/administrasi, yaitu tahap pelaksanaan/eksekusi hukum pidana. 

M.Cherif Bassiouni, menyebut ketiga tahap itu dengan istilah: tahap formulasi (proses legislatif), tahap aplikasi (proses peradilan/judicial) dan tahap eksekusi (proses administrasi). Tahap pertama (kebijakan legislatif) merupakan tahap penegakan hukum “in abstracto”, sedangkan tahap kedua dan ketiga (tahap kebijakan judikatif dan eksekutif) merupakan tahap penegakan hukum “in concreto”.

Ketiga tahap kebijakan penegakan hukum pidana tersebut diatas mengandung tiga kekuasaan atau kewenangan, yaitu kekuasaan/kewenangan legislatif yang merumuskan atau menetapkan perbuatan sebagai perbuatan yang dapat dipidana (tindak pidana) dan sanksi pidananya, kekuasaan/kewenangan aplikasi hukum oleh aparat penegak hukum, dan kekuasaan/kewenangan mengeksekusi atau melaksanakan hukum secara konkret oleh aparat/badan yang berwenang. 

Ketiga kekuasaan/kewenangan ini mirip dengan istilah yang digunakan Masaki Hamano sewaktu menguraikan ruang lingkup jurisdiksi. Menurutnya, secara tradisional ada tiga kategori jurisdiksi, yaitu “jurisdiksi legislatif” (“legislative jurisdiction” atau “jurisdiction to prescribe”), “jurisdiksi judisial” (“judicial jurisdiction” atau “jurisdition to adjudicate”), dan “jurisdiksi eksekutif (“executive jurisdiction” atau “jurisdiction to enforce”)20. Istilah jurisdiksi yang dikemukakan Masaki Hamano ini, mirip juga dengan yang digunakan oleh Jonathan Clough, yaitu Prescriptive jurisdiction, Adjudicative jurisdiction, dan enforcement jurisdiction.

Proses legislasi/formulasi merupakan tahap perencanaan awal yang sangat strategis dari proses penegakan hukum “in concreto”. Roeslan Saleh pernah menyatakan bahwa undang-undang merupakan bagian dari suatu kebijaksanaan tertentu, ia tidak hanya alat untuk melaksanakan kebijaksanaan, tetapi juga menentukan, menggariskan atau “merancangkan” suatu kebijaksanaan.

Oleh karena itu, kesalahan/kelemahan pada tahap kebijakan legislasi/formulasi merupakan kesalahan strategis yang dapat menjadi penghambat upaya penegakan hukum “in concreto”. Dikatakan kebijakan strategis karena, memberikan landasan, arah, substansi dan batasan kewenangan dalam penegakan hukum yang akan dilakukan oleh pengemban kewenangan yudikatif maupun eksekutif. Posisi strategis tersebut membawa konsekuensi bahwa, kelemahan kebijakan formulasi hukum pidana akan berpengaruh pada kebijakan penegakan hukum pidana dan kebijakan penanggulangan kejahatan.

Kebijakan formulasi/perumusan “ketentuan pidana” dalam perundang-undangan saat ini dan peraturan perundang-undangan yang memuat tentang “ketentuan pidana”. Pendekatan perundang-undangan (statute-approach) di samping itu, digunakan juga pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dengan pendekatan perundang-undangan, jenis data yang digunakan terutama bersumber dari bahan primer berupa : KUHP dan undang-undang di luar KUHP yang memuat/mengandung “ketentuan pidana” dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Pendekatan konsep yang digunakan bertolak dari konsep harmonisasi sistem pemidanaan substantif (substantive sentencing system), karena “ketentuan pidana” dalam perundang-undangan yang diteliti/dikaji merupakan bagian dari keseluruhan sistem pemidanaan atau sistem hukum pidana yang berlaku saat ini dalam KUHP. Pendekatan komparatif digunakan untuk mendapatkan masukan dalam kebijakan penyusunan/perumusan “ketentuan pidana” yang lebih operasional di waktu yang akan datang.

Ketentuan Pidana adalah ketentuan hukum pidana materiil, maka ruang lingkup yang tercakup di dalamnya pada dasarnya meliputi keseluruhan struktur sistem hukum pidana (the structure of penal system), yaitu:
  1. Masalah kriminalisasi (criminalization) : perumusan tindak pidana;
  2. Masalah pemidanaan/penjatuhan sanksi (sentencing);
  3. Masalah pelaksanaan pidana/sanksi hukum pidana (execution of punishment).

Dalam ketiga ruang lingkup sistem hukum pidana itu, tercakup tiga masalah pokok hukum pidana, yaitu masalah : a) perbuatan apa yang sepatutnya dipidana; b) syaratapa yang seharusnya dipenuhi untuk mempersalahkan/mempertang-gungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu; dan c) sanksi (pidana) apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang itu. Ketiga materi/masalah pokok itu biasa disebut secara singkat dengan : (1) masalah “tindak pidana” (offence); (2) masalah “kesalahan” (guilt); dan (3) masalah “pidana” (punishment). Ketiga masalah pokok ini hanya merupakan sub-sub sistem hukum pidana.

Ruang lingkup masalah pidana/pemidanaan (masalah ke-3) cukup luas, antara lain:
  1. Penyebutan jenis dan lamanya (berat/ringannya) “sanksi hukum pidana”, yang dapat berupa “sanksi pidana (straf / punishment)” maupun “sanksi tindakan (maatregel / treatment);
  2. Penyebutan subjek yang dapat dituntut/dipidana;
  3. Aturan atau pedoman penerapan sanksi (pidana/tindakan);
  4. Aturan pelaksanaan sanksi (pidana/tindakan);

Merumuskan “Ketentuan Pidana” pada dasarnya merumuskan “sistem hukum pidana (penal system)” atau intinya adalah “sistem pemidanaan substantif (substantive sentencing system)”. Sebagai suatu sistem, ada hubungan erat antara berbagai sub-sistem. Ketiga masalah pokok hukum pidana yang dikemukakan di atas, hanya merupakan sub-sub sistem yang tidak dapat berjalan sendiri.

Perumusan “tindak pidana” atau “sanksi pidana” baru dapat dijalankan/ditegakkan difungsikan apabila ada aturan sub-sistem lainnya, misal aturan/pedoman penerapannya dan aturan pelaksanaan/eksekusi sanksinya. Keterjalinan (hubungan) antara sub-sistem hukum pidana inilah yang seyogyanya dipahami dan dikuasai oleh pembuat peraturan perundang-undangan. Walaupun merupakan suatu sistem, tidak berarti pembuat Undang-Undang (di luar KUHP) harus merumuskan keseluruhan sub-sistemnya. Ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Khusus, hanya ketentuan-ketentuan khusus yang berbeda atau menyimpang dari ketentuan/aturan umum Buku I KUHP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel