Faktor Penghalang Waris Mewarisi
Sunday, 12 August 2018
Menurut ketentuan pasal 838 KUH Perdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewaris ialah:
- Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
- Mereka yang dengan putusan Hakim dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
- Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya.
- Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.
Berbeda dengan KUH Perdata adalah hukum waris adat. Menurut uraian Hilman Hadikusuma, seorang yang telah berdosa terhadap pewaris apabila dosanya itu diampuni, ia tetap menerima harta warisan, Artinya masih berhak mewaris.
Sedangkan menurut hukum waris Islam, orang yang tidak berhak mewaris adalah:
- Pembunuh pewaris, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Attirmidzi, Ibn Majah, Abu Dawud, ' An-Nasaai.
- Orang yang murtad yaitu ke luar dari agama Islam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.
- Orang yang berbeda agama dengan pewaris, yaitu orang bukan menganut agama Islam atau kafir, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud, Ibn Majah, At-Tirmidzi.
- Anak zina, yaitu anak yang lahir karena hubungan di luar nikah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Tidak berhak mewaris terdapat juga pada ahli waris yang menolak warisan. Dalam pasal 1058 ditentukan bahwa seorang ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Penolakan itu terlaku surut sampai waktu meninggalnya pewaris. Menurut pasal 1059 KUHPdt bagian dari ahli vvaris yang menolak itu jatuh pada ahli waris lainnya, seolah-olah ahli waris yang menolak itu tidak pernah ada. Menurut pasal 1057 KUHPdt penolakan warisan harus dinyatakan dengan tegas di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Dalam pasal 1062 KUHPdt dinyatakan pula bahwa hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena daluarsa.
Penolakan warisan itu harus dengan sukarela atas kemauan sendiri. Apabila penolakan itu terjadi karena paksaan atau penipuan, maka menurut pasal 1065 KUHPdt penolakan itu dapat ditiadakan (dibatalkan). Tetapi kesukarelaan penolakan itu tidak boleh dilakukan dengan alasan tidak mau membayar hutang. Jika terjadi demikian, menurut pasal 1061 KUHPdt Hakim dapat memberi kuasa kepada para kreditur dari ahli waris yang menolak itu untuk atas namanya menjadi pengganti menerima warisan.