-->

Hukum Islam

Pengertian Hukum Islam

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa:
Hukum adalah 1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. 
Sedangkan Islam adalah agama yg diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW yang berpedoman pada kitab suci Al-Quran yg diturunkan ke dunia melalui wahyu Allah SWT. Dengan demikian hukum Islam adalah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al-quran dan hadis serta hukum syarak.[1]

Abdul Wahhab Khalaf mengatakan bahwa:
Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.[2]
Menurut Muhammad Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian “syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalah (kemasyarakatan).Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin”.[3]

Baca Juga


Dari definisi tersebut syariat meliputi ilmu aqoid (keimanan), ilmu fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah), dan ilmu akhlaq (kesusilaan).

Hukum Islam yang disebut juga sebagai hukum syara' terdiri atas lima komponen yaitu antara lain wajib, sunah, haram, makruh dan mubah:

  • Wajib (Fardlu)

Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama Islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.

Ali Asyhar mengatakan bahwa wajib terdiri atas dua jenis/macam yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukallaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
  2. Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.[4]


  • Sunnat

Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat Islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.

Abdul Wahhab Khalaf mengatakan bahwa sunah terbagi atas dua jenis/macam:

  1. Sunat Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad saw seperti shalat ‘id dan shalat tarawih.
  2. Sunat GhairuMu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.[5]


  • Haram

Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.[6] Contohnya main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.


  • Makruh

Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah swt. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok.


  • Mubah

Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.5

Sumber-Sumber Hukum Islam

Sumber-sumber hukum Islam (mashadir al-syari’at) adalah dalil-dalil syari’at yang darinya hukum syari’at digali.Sumber-sumber hukum Islam dalam pengklasifikasiannya didasarkan pada dua sisi pandang. Pertama, didasarkan pada sisi pandang kesepakatan ulama atas ditetapkannya beberapa hal ini menjadi sumber hukum syari’at. Pembagian ini menjadi tiga bagian :

  1. Sesuatu yang telah disepakati semua ulama Islam sebagai sumber hukum syari’at, yaitu al-Qur’an dan al-Sunah.
  2. Sesuatu yang disepakati mayoritas (jumhur) ulama sebagai sumber syari’at,yaitu ijma’/kesepakatan dan qiyas/analogi.
  3. Sesuatu yang menjadi perdebatan para ulama, bahkan oleh mayoritasnya yaitu Urf (tradisi), istishhab (pemberian hukum berdasarkan keberadaannya pada masa lampau) maslahah mursalah (pencetusan hukum berdasarkan prinsip kemaslahatan secara bebas), syar’u man qablana (syari’at sebelum kita), dan madzhab shahabat.[7]

Tujuan Hukum Islam

Secara umum, tujuan pencipta hukum (syari’) dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan serta kebahagiaan manusia seluruhnya baik di dunia maupun akhirat. Islam adalah agama yang memberi pedoman hidup kepada manusia secara menyeluruh, meliputi segala aspek kehidupannya menuju tercapainya kebahagiaan hidup rohani dan jasmani, baik dalam kehidupan individunya, maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan atau menciptakan kemaslahatan hidup bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini, menegakkan keadilan dan mendidik.

Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupun di akhirat. Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:

  1. Memelihara Agama
  2. Memelihara Jiwa
  3. Memelihara Akal
  4. Memelihara Keturunan
  5. Memelihara Kekayaan

Lima unsur di atas dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:[8]

  1. Dharuriyyat
  2. Hijiyyat
  3. Tahsiniyyat

Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang terakhir sekali ialah Tahsiniyyat.

Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.Yang dimaksudkan dengan Hijiyyat adalah tidak termasuk dlam kebutuhan-kebutuhan yang esensial,melainkan kebutuhan yangdapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidup mereka.Dimaksudkan pula dengan Tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan mertanat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Tuhannya,sesuai dengan kepatutan.Kesimpulannya disini ketiga-tiga peringkat yang disebut Dharuriyyat, hijiyyat serta Tahsiniyyat, mampu mewujudkan serta memelihara kelima-lima pokok tersebut.

Memelihara Agama (Hifz Ad-Din)

Menjaga atau memelihara agama,berdasarkan kepentingannya,dapat kita bedekan dengan tiga peringkat ini:

  1. Dharuriyyah: Memelihara dan melaksanakan kewajipan agama yang masuk peringkat primer. Contoh : Solat lima waktu.Jika solat itu diabaikan, maka akan terancamlah eksestensi agama.
  2. Hijiyyat : Melaksanakan ketentuan Agama, Contoh : Solat Jamak dan Solat qasarbagi orang yang sedangbepergian. jika tidak dilaksanakan solat tersebut, maka tidak akan mengancam eksestensi agamanya melainkan hanya mempersulitkan bagi orang yang melakukannya. 
  3. Tahsiniyyat : Mengikuti petunjuk agama. Contoh : Menutup aurat baik di dalam maupun diluar solat, membersihkan badan,pakaian dan tempat.Kegiatan ini tidak sama sekali mengancan eksestensi agama dan tidak pua mempersulitkan bagi orang yang melakukannya.

Memelihara Jiwa (Hifz An-Nafs)

Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentinganya,kita dapat bedakan dengan tiga peringkat yaitu:

  1. Dharuriyyat: Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.Jika diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksestansi jiwa manusia.
  2. Hijiyyat: sepertinya diperbolehkan berburu binatang untuk menikmati makanan yang halal dan lazat.Jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi manusia,melainkan hanya untuk mempersulitkan hidupnya.
  3. Tahsiniyyat : Sepertinya ditetapkannya tatacara makan dan minum. Kegiatan ini hanya berhubung dengan kesopanan dan etika.Sama sekali tidakmengancam eksestensi jiwa manusia ataupun mempersulitkan kehidupan seseorang.

Memelihara Akal (Hifz Al-‘Aql)

Memelihara akal, dilihat dari segi kepentingannyadapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:

  1. Dharuriyyat: Diharamkan meminum minuman keras. Jika tidak diindahkan maka akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
  2. Hijiyyat: Sepertinya menuntu ilmu pengetahuan. Jika hat tersebut diindahkan maka tidak akan mengakibatkan terancamnya eksestensinya akal.
  3. Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.Hal ini jika diindahkan maka tidak akan ancamnya eksestensi akal secara langsung.

Memelihara Keturunan (Hifz An-Nasl)


  1. Dharuriyyat: Sepertinya disyari’atkan nikah dan dilarang berzina. Jika di abaikan maka eksestensi keturunannya akan terancam.
  2. Hijiyyat : Sepertinya ditetapkan menyebut mahar bagi suami pada waktu akad nikah dan diberi hak talaq padanya.Jika mahar itu tidak disebut pada waktu akad maka si suami akan mengalami kesulitan, karena suami harus membayar mahar misl.
  3. Tahsiniyyat: Disyariatkan Khitbah atau Walimah dalam perkawinan.hal ini jika diabaikan maka tidak akan mengancam eksestensi keturunan.[9]

Memelihara Harta (Hifz Al-Mal)


  1. Dharuriyat: Tata cara pemilikan dan larangan mengambil harta orang lain. Jika Diabaikan maka akan mengakibatkan eksestensi harta.
  2. Hijiyyat: Sepertinya tentang jual beli dengan salam. Jika tidak dipakai salam, maka tidak akan mengancam eksestensi harta.
  3. Tahsiniyyat: Menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat Kaitannya dengan etika bermu’amalah atau etika bisnis.

RUJUKAN
[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), h. 127.
[2] Abdul Wahhab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Cet. Ke-4, Jakarta: PT .Raja Grafindo Persada, 1994), h. 154.
[3] Ahmad Azhar Basjir, Asas-asas Hukum Mu’amalat (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum UII, 1990), h. 1.
[4] Ali Asyhar, Sumber-Sumber Hukum Islam,http://www.bawean.net/2009/10/sumber-sumber-hukum-islam.html, (Akses Tgl. 26 Juni 2016)
[5] Abdul Wahhab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Cet. Ke-4, Jakarta: PT .Raja Grafindo Persada, 1994), h. 154.
[6] Ahmad Azhar Basjir, Op.Cit, h. 4
[7] Ali Asyhar, Sumber-Sumber Hukum Islam,http://www.bawean.net/2009/10/sumber-sumber-hukum-islam.html, (Akses Tgl. 26 Juni 2016)
[8] Abdul Wahhab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Cet. Ke-4, Jakarta: PT .Raja Grafindo Persada, 1994), h. 154.
[9] Hasbi Ash Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, (Semarang: PT. Pustaka Rizky Putra, 2001) h. 29

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel