Dasar Hukum dan Syarat-syarat Putusan Verstek
Sunday, 12 August 2018
Dasar hukum verstek diatur dalam Pasal 125 HIR/149 R.Bg, dan verzet (perlawanan) diatur dalam Pasal 129 HIR/153 R.Bg, dan Pasal 196 HIR/207 R.Bg. Keseluruhan isi pasal 125 HIR adalah sebagai berikut:
- Jika tergugat, walaupun sudah dipanggil dengan resmi dan patut, tidak menghadap pada hari sidang yang ditentukan dan juga tidak menyuruh orang lain menghadap selaku wakilnya, gugatan itu diterima dengan keputusan tidak hadir, kecuali jika nyata kepada pengadilan bahwa gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.
- Apabila pihak tergugat dalam surat jawabannya sebagaimana tersebut dalam Pasal 121 H1R mengajukan perlawanan (exceptie) bahwa pengadilan tidak berwenang menerima perkara itu, walau si tergugat sendiri atau wakilnya tidak menghadap, ketua pengadilan wajib memberi keputusan tentang perlawanan itu, sesudah didengar oleh si penggugat mengenai perlawanannya. Kalau perlawanannya itu ditolak maka keputusan dijatuhkan hanya mengenai pokok perkaranya saja.
- Jikalau gugatannya diterima maka putusan pengadilan dengan perintah ketua diberitahukan kepada orang yang dikalahkan dan diterangkan kepadanya bahwa ia berhak dalam waktu dan cara yang ditentukan dalam Pasal 129 HIR mengajukan perlawanan terhadap putusan tak hadir itu pada majelis pengadilan itu juga.
- Di bawah keputusan tak hadir itu, panitera pengadilan mencatat siapa yang diperintahkan menjalankan pekerjaan itu dan apakah diberitahukannya tentang hal itu, baik dengan surat maupun dengan lisan.
Putusan verstek yang mengabulkan gugatan penggugat harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan.
- la atau mereka tidak mengirimkan wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap dan tidak ternyata pula bahwa ketidakhadirannya itu karena sesuatu alasan yang sah.
- la atau mereka telah dipanggil dengan resmi dan patut.
- Petitum (tuntutan) tidak melawan hak.
- Petitum (tuntutan) beralasan.
Beberapa syarat tersebut harus satu per satu diperiksa dengan teliti, apabila benar-benar persyaratan itu terpenuhi maka putusan verstek dapat dijatuhkan dengan mengabulkan gugatan penggugat. Apabila syarat 1, 2 dan 3 dipenuhi, akan tetapi petitum-nya melawan hak atau tidak be alasan maka walaupun perkara diputus dengan verstek tetapi gugatan ditolak.
Begitu juga apabila syarat 1, 2 dan 3 terpenuhi, akan tetapi ternyata ada kesalahan formil dalam gugatan, misalnya, gugatan diajukan orang yang tidak berhak, kuasa yang menandatangani surat gugatan ternyata tidak memiliki surat kuasa khusus dari pihak penggugat, gugatan dinyatakan tidak diterima.
Dalam perkara perceraian yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia harus dipanggil ke alamatnya yang terakhir dengan menambah kata-kata "sekarang tidak jelas alamatnya di Republik Indonesia". Pemanggilan dilaksanakan dengan cara diumumkan melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh pengadilan, yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan antara pengumuman pertama dan kedua, selanjutnya tenggang waktu antara panggilan terakhir dan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan (Pasal 2 7 PP Nomor 9 Tahun 1975).
Putusan verstek diartikan sebagai putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat pada hari sidang pertama tersebut dapat berarti tidak saja pada hari sidang pertama, akan tetapi juga hari sidang kedua dan seterusnya.16 Hal ini juga dapat dilihat pada SEMA No. 9 Tahun 1964.
Walaupun demikian, pengadilan sedapat mungkin mengambil kebijakan untuk tidak langsung mengambil putusan verstek. Menurut Djamanat Samosir, maksud verstek dalam hukum acara perdata adalah supaya mendorong para pihak untuk menaati tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindar dari anarki atau kesewenangan.
Pada asasnya, putusan verstek yang mengabulkan gugatan untuk seluruhnya atau untuk sebagian tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat waktu 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada pihak yang kalah. Kalau yang kalah itu akan mengajukan perlawanan, pengecualiannya ada, yaitu apabila pelaksanaan putusan memang sangat dibutuhkan, misalnya, dalam acara singkat, apabila putusan tersebut telah diberikan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun banding dan perlawanan atas dasar Pasal 180 (1) HIR.
Ketidakpuasan putusan verstek bisa terjadi oleh pihak penggugat maupun tergugat. Bila pihak penggugat mengajukan banding atas putusan verstek maka tertutup bagi tergugat untuk mengajukan verzet. Bagi penggugat selama dalam proses banding berhak untuk mencabut permohonan bandingnya. Jika terjadi demikian, berlakulah putusan verstek. Untuk tidak merugikan hak tergugat maka tergugat bersamaan itu juga ada hak untuk mengajukan permohonan banding. Jika tergugat tidak mengajukan banding dan penggugat mencabut permohonan bandingnya maka putusan verstek akan memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Bila terjadi demikian, otomatis kekecewaan ada pada pihak tergugat.
Putusan verstek harus diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan dan kepadanya dijelaskan bahwa ia berhak untuk mengajukan perlawanan berupa verzet atau banding bagi pihak penggugat, jika ia tidak puas atas putusan verstek, perlawanan (verzet) tersebut diajukan kepada pengadilan yang sama dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 129 HIR.
Petugas penyampai putusan verstek harus jelas petugasnya, surat pemberitahuan putusan verstek dibuat oleh juru sita atas sumpah jabatan dan merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Oleh karenanya, surat pemberitahuan putusan verstek harus 20 Diatur dalam Pasal 8 UU No. 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan, bahwa dalam hal pihak penggugat mengajukan permohonan banding, pihak tergugat tidak diperkenankan untuk mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi dan menyebutkan dengan siapa juru sita bertemu dan apa yang dikatakan oleh yang bersangkutan, dengan maksud agar putusan tersebut benar-benar diketahui oleh pihak yang kalah dan apabila ia menghendakinya dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek, dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 129 HIR.