-->

Sistem Pemerintahan Presidensil

Sistem Pemerintahan Presidensil - Dalam sistem pemerintahan presidensil, kedudukan presiden sangat dominan, selaku individu sebagai penanggungjawab atas keberhasilan atau gagalnya pemerintahan,maka langsung atau tidak langsung mempersempit ruang gerak partai politik untuk memunculkan isu-isu politik yang terkait langsung dengan masalah pemerintahan.

Selain sebagai pusat kekuasaan eksekutif di dalam sistem presidensil, presiden juga merupakan pusat kekuasaan negara. Dengan kata lain, presiden selain sebagai kepala pemerintahan, juga sekaligus sebagai kepala negara. Dengan demikian kekuasaan presiden juga –selain menyentuh wilayah kekuasaan eksekutif- merambah pada fungsi legislasi dan juga memiliki kewenangan dibidang yudikatif. 

Maka wajar, jika dalam sistem pemerintahan parlementer, objek yang menjadi perebutan adalah parlemen, sementara dalam sistem presidensil, objek yang diperebutkan adalah presiden. Sistem presidensil merupakan sistem yang memisahkan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, dimana keduanya dipilih melalui pemilu terpisah.Pemilihan Umum memilih anggota parlemen dan Pemilihan Umum memilih Presiden membuat kedua lembaga ini (eksekutif dan legislatif) tidak saling memberikan legitimasi kepada lembaga lainnya, atau saling mandiri. Dengan demikian dua lembaga ini secara prinsip tidak dapat saling menjatuhkan. Presiden tidak dapat dijatuhkan parlemen, demikian sebaliknya, parlemen tidak dapat dibubarkan presiden. Walaupun di beberapa negara bersistem presidensil berbeda soal pengaturan prinsip ini. 

Dua fitur sistem presidensil yang dianggap mengimplementasikan keterpisahan dalam sistem presidensil adalah keberadaan pemilihan presiden langsung serta masa jabatan yang tetap. Sistem ini memang dirancang untuk terjadinya stabilitas pemerintahan, pergantian kekuasaan eksekutif terjadi sesuai masa jabatan yang telah ditentukan oleh konstitusi.

Namun pemisahan antara legislatif dan eksekutif tidak berarti kedua lembaga tersebut tidak memiliki hubungan sama sekali. Sebaliknya, pemisahan kekuasaan antara keduanya sesungguhnya dibuat agar tercipta mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), tanpa mengganggu kedudukan presiden yang telah ditentukan secara pasti masajabatannya (fix term), kecuali karena alasan pelanggaran hukum tertentu yang memenuhi syaratsebagai dasar impeachment (pemakzulan) sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dalam sistem presidensial, iklim kepartaian memiliki nuansa yang berbeda dengan sistem parlementer. Peran utama partai politik bukan sebagai pengusung ideologi sebagaimana halnya dalam sistem parlementer. Dalam sistem presidensial, peran partai lebih sebagai fasilitator. Walaupun presiden diusung oleh partai politik, dalam mengemban tugasnya, presiden hanya bertanggungjawab langsung kepada rakyat, sedangkan kepada partai pengusungnya, tanggungjawab presiden hanya bersifat personal atau individu. Sehingga secara etika dan prisip, presiden tidak boleh terikat atau dalam bahasa lainnya tidak boleh menjadi ―boneka‖ atau ―petugas‖ dari partai pengusungnya.
Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran tentang karakteristik sistem presidensial, menurutnya, sistem presidensial memiliki beberapa prinsip pokok, yaitu:

  1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif;
  2. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja;
  3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus merupakan kepala pemerintahan;
  4. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggungjawab kepadanya;
  5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya;
  6. Presiden tidak dapat membubarkan ataupun memaksa parlemen;
  7. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka dalam sistem pemerintahan presidensial berlaku prinsip supremasi konstitusi. Karena itu pemerintahan eksekutif bertanggungjawab kepada konstitusi;
  8. Eksekutif bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang berdaulat;
  9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlemen.

Karena kedua lembaga kekuasaan ini sama-sama mendapatkan mandat langsung dari rakyat, maka kekuasaan keduanya adalah legitimate. Sehingga kedua lembaga ini baik eksekutif maupun legislatif dapat saling melakukan pengawasan terhadap kinerja masing-masing lembaga.

Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensial, namun sebelum amandemen UUD 1945, sistem presidensial Indonesia tidak murni. Sebab presiden dalam menjalankan pemerintahannya harus mempertanggungjawabkannya kepada MPR sebagai lembaga parlemen yang mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun pasca amandemen UUD 1945, Indonesia menganut sistem presidensial murni. Menurut Sri Soemantri, ciri-ciri sistem Presidensial pasca amandemen antara lain: pertama, Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat; kedua, Presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR, karena lembaga ini tidak lagi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, dijelaskan bahwa: ―Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat‖. Dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa: ―pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum‖. Dalam UUD 1945 ini dapat dimengerti bahwa Presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada lembaga negara yang ada termasuk lembaga parlemen. Selain itu, partai politiklah yang menyeleksi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dan partai politik memiliki peranan yang penting dalam proses demokrasi, sehingga Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh partai politik yang ada di parlemen, meskipun memiliki kursi mayoritas di parlemen.

Secara teoritis basis legitimasi Presiden tidak ditentukan oleh komposisi atau formasi politik parlemen hasil pemilu legislatif. Sebab dalam sistem presidensial, lembaga eksekutif dan legislatif adalah dua institusi terpisah yang juga memiliki basis legitimasi yang berbeda. Menurut Prof. Dr. Moh. Mahfud M.D.,SH, eksekutif dan legislatif sama-sama kuat, sering disalahmaknakan menjadi kebutuhan nyata bahwa Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem Presidensial, bahkan sebelum dipilih langsung oleh rakyat sudah membutuhkan basis dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan. Dengan demikian, sistem Presidensial yang dianut UUD 1945 tidak terpengaruh oleh adanya pemilu serentak baik dengan penerapan ambang batas maupun tidak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel