Korporasi dalam Hukum Islam
Tuesday, 14 August 2018
Menurut etimologi korporasi atau badan hukum adalah "الشخص المعنويُ ". Secara terminology, Hasbi Ash-Shiddieqy menggambarkan Syakhshiyah pada asalnya, ialah: Syakhshiyah thabi’iyah yang nampak pada setiap manusia. Kemudian pandangan-pandangan itu berkembang. Pandangan menetapkan bahwa disamping pribadi-pribadi manusia, ada lagi bermacam macam rupa mashlahat yang harus mendapatkan perawatan-perawatan tertentu dan tetap diperlukan biaya dan harus memelihara harta-harta waqaf yang dibangun untuk memeliharanya.
Maka badan-badan wakaf yang dibangun untuk memelihara suatu kepentingan umum, dapat kita pandang sebagai seorang pribadi dalam arti dapat memiliki, dapat mempunyai dan dipandang sebagai kepunyaan manusia bersama. Jelasnya, mula-mulanya yang dipandang orang hanya orang, kemudian berkembang jalan pikiran lalu badan-badan yang mengurus kepentingan-kepentingan umum dipandang sebagai orang juga. Abdul Qodir Audah menyebutkan bahwa:
اعتبرالفقھاءالشحصیات المعنویھي بیت المال والمدرسةوالملاجئ والمستشفیات وغیرھا
Dari uraian di atas jelaslah bahwa badan hukum termasuk kategori asysyakhsiyyah, atau kepribadian. Syakhsiyyah ini dalam istilah modern dinamakan asy-syakhsiyyah al-i’tibariyyah, disebut juga asy-syakhsiyyah alhukmiyyah, atau asy-syakhsiyyah al-ma’nawiyyah berarti yang dianggap selaku orang atau badan hukum. Jadi, disamping manusia alami sebagai syakhsiyyah, maka ada lagi sesuatu yang dianggap sebagai syakhsiyyah. Oleh karena itu ia dikatakan “pribadi dalam pandangan”. Pribadi dalam pandangan ini dalam istilah resmi di Indonesia disebut badan hukum.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa yang dimaksudkan dengan badan hukum dalam hukum Islam menunjukkan persamaan dengan badan hukum dalam hukum positif, namun begitu hukum Islam jelas berbeda dengan sistem yang lain. Perbedaan itu disebabkan hukum Islam memiliki konsepkonsep dan teori-teori sumber yang benar-benar tidak diragukan kebenarannya dan bukan buah tangan manusia. Dalam al-Qur’an banyak dijumpai kata alqaryah yang dapat dijadikan rujukan bagi keberadaan badan hukum, khususnya korporasi. Misalnya firman Allah SWT:
Dan Tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka Berlaku fasik.(Q.S. Al-A'raf:163)
Menurut Imam Al-Mahalli dan Imam As-Sayuti ayat tersebut menerangkan tentang peristiwa yang menimpa penduduk negeri Eilah yang berdiam di tepi laut. Keduanya secara singkat juga menjelaskan bahwa yang dikehendaki dalam alqaryah (negeri) pada surat al-Haj ayat 45 adalah penduduk negeri itu sendiri. Ayat itu berbunyi:
Berapalah banyaknya kota yang Kami telah membinashakannya, yang penduduknya dalam Keadaan zalim, Maka (tembok-tembok) kota itu roboh menutupi atap-atapnya dan (berapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi. (Q.S. al-Haj ayat: 45)
Jadi yang dimaksud dengan al-qaryah pada kedua ayat diatas bukanlah negeri yang bukan makhluk berakal, tetapi orang-orang atau kumpulan orang yang tinggal di wilayah tertentu. Sedangkan pemakaian kata al-qaryah tersebut dapat dijadikan landasan bagi badan hukum, karena yang dinamakan negeri tergolong badan korporasi. Dasar lain ialah hadis tentang syirkah yang merupakan salah satu bentuk dari badan hukum. Sabda Rasulullah SAW:
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Ja'dan Al Lu`lui telah mengabarkan kepada kami Hariz bin Utsman dari Hibban bin Zaid Asy Syar'i dari seorang laki-laki Qarn. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan kepada kami Hariz bin Utsman telah menceritakan kepada kami Abu Khidasy dan in adalah lafazh Ali, dari seorang laki-laki Muhajirin sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiga kali, aku mendengar beliau bersabda:"Orang-orang Muslim bersekutu dalam hal rumput, air dan api.