-->

Qath’i dan Zhanni dalam Hukum Islam

Qath’i dapat didefinisikan dengan ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya yang bersifat pasti dan tegas, tidak terbuka peluang untuk menginterpretasikannya. Hal ini berarti bahwa seorang praktisi hukum Islam (mujtahid) tidak boleh melakukan ijtihad dalam ketentuan-ketentuan yang sudah bersifat tegas dalam hukum Islam, misalnya tentang kewajiban shalat lima waktu, kewajiban zakat, kewajiban puasa, haji, dan lain-lain.

Qath’i dan Zhanni dalam Hukum Islam


Akal dalam Islam dipergunakan untuk memahami wahyu yang bersifat absolut. Hal ini karena wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT dapat dibagi kepada 2 bentuk; yaitu qath’i dan zhanni. Ketentuan Allah bagaimanapun bentuknya ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan. Hanya saja pikiran manusia terkadang tidak sampai untuk membuktikan kemaslahatan tersebut. Misalnya keterbatasan seseorang untuk mengetahui tujuan Allah dalam melakukan ibadah-ibadah mahdhah, pada umumnya tidak diketahui oleh manusia selain untuk mengabdi dan mendapatkan kebahagiaan di akhirat.

Berkenaan dengan wahyu yang bersifat qath’i, memang ada batasan untuk menginterpretasi dan mengalihkan ketentuan Allah tersebut kepada bentuk lainnya, akan tetapi dalam rangka penerapannya dibutuhkan kecermatan dan pemikiran yang mendalam. Di sinilah fungsi akal, agar hukum Allah itu dapat dijalankan dengan baik sesuai kondisi yang dilaluinya. Misalnya, ke qath’ian hukum potong tangan tidak diragukan lagi, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu sebagaimana yang dihadapi oleh Nabi dalam medan perang dan Umar ketika terjadi musim paceklik, hukum potong tangan tidak diberlakukan. Hal ini adalah karena adanya fungsi akal yang berusaha memastikan penerapan suatu ketentuan hukum sesuai dengan tujuan hukum itu, yaitu mewujudkan kemaslahatan.

Dalam hal ketentuan Allah yang bersifat zhanni tentunya tidak bisa dipahami apalagi diamalkan sebelum ada penjelasan yang cukup untuk itu. Di sini akal berfungsi untuk menginterpretasi kezhanni-an tersebut sehingga pesan Allah tersebut dapat dipahami dan diamalkan. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk mempertentangkan antara wahyu dan akal, karena kedua-duanya adalah anugerah Allah kepada manusia. Namun yang mesti dipahami adalah bahwa penggunaan akal yang dimaksud di sini tentunya terbebas dari hawa nafsu, dan dari segi kekuatan hukum yang dihasilkan tidak absolut.

Persoalan qath’i dan zhanni ini dapat dilihat dari sumber hukum itu sendiri (al-Qur`an dan Sunnah), karena penyebab kezhannian masing-masingnya berbeda. Pertama, dilihat dari keotentikannya berasal dari Allah, maka ayat-ayat al-Qur`an seluruhnya qath’i. Sedangkan dari sisi dilalah atau petunjuk yang dapat dipahami dari ayat-ayat tersebut adakalanya qath`i, sehingga tidak membuka celah lagi untuk dipahami lain, dan adakalanya zhanni, yaitu terbuka peluang untuk memahaminya dengan makna yang lain. Kedua, tentang Sunnah. 

Dilihat dari segi wurudnya (keotentikannya berasal dari Rasulullah), maka Sunnah adakalanya diyakini keotentikannya. Biasanya hadis-hadis yang qath`i dari segi wurud ini adalah hadis-hadis mutawatir. Sedangkan dalam memahami makna yang terkandung dari hadis-hadis tersebut juga punya kemungkinan qath’i dan zhanni. Adapun dalam menilai dilalah atau petunjuk yang dihasilkan oleh sebuah hadis, juga dimungkinkan berkualitas qath`i dan zhanni. Qath’i yang dimaksud di sini adalah tidak adanya kemungkinan dipahami selain dari yang tertulis, sedangkan hadis-hadis dalam kategori zhanni adalah hadis-hadis yang dimungkinkan untuk dipahami lain dari teks yang terbaca.

Ayat-ayat al-Qur`an yang berkenaan dengan hukum diperkirakan oleh Abdul Wahhab Khalaf sebanyak 500 ayat. Ayat-ayat itu sudah mencakup terhadap seluruh persoalan perbuatan mukallaf. Tentunya ayat-ayat tersebut lebih banyak dalam bentuk ketentuan-ketentuan umum yang butuh interpretasi dari para mujtahid. Ayat-ayat yang butuh interpretasi inilah yang diklasifikasikan oleh ulama kepada ketentuan-ketentuan yang zhanni.

Dalam menghadapi ayat-ayat yang diperkirakan zhanni itu, peranan akal sangat dibutuhkan dan memegang peranan penting dalam menjelaskan ayat atau hadis. Apalagi jika dihubungkan dengan perubahan kondisi dan masa yang dihadapi membutuhkan interpretasi akal yang bertanggung-jawab. Oleh karena itu peranan akal bukan secara mutlak menghasilkan hukum, tetapi akal dipergunakan untuk memahami wahyu yang secara umum datang dalam bentuk global, sehingga mesti ada interpretasi dalam memahami maknanya.

Dalam istilah lain, untuk hal yang zhanni ini ulama mengistilahkannya dengan sesuatu yang membutuhkan takwil, sedangkan qath’i adalah sesuatu yang tidak membutuhkan takwil. Terlepas dari hal ini semua, yang jelas semua ulama mengakui, bahwa dari sisi pemahaman makna-makna yang terdapat dalam al-Qur`an sebagiannya zhanni dan perlu ditakwilkan. Untuk mentakwilkan inilah dibutuhkan akal (al-ra`y).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel